Daftar Penyakit dan Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ada sejumlah penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada yang belum tahu? Simak artikel berikut ini.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Jan 2025, 16:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2025, 16:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin meminta, masyarakat memiliki alternatif asuransi swasta selain BPJS Kesehatan. Menyusul, terbatasnya anggaran BPJS Kesehatan untuk membiayai biaya pengobatan terhadap anggotanya.

"Tapi jujur diakui BPJS sekarang belum mampu untuk meng-cover 100 persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit," kata Menkes Budi dikutip dari merdeka.com, Jumat (17/1/2025).

Dia menjelaskan, dengan iuran yang murah BPJS Kesehatan harus menanggung penyakit paliatif. Paliatif sendiri sebenarnya bukan penyakit, melainkan perawatan medis untuk pasien dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

"Sekarang kan (iuran) Rp48.000 per bulan. Bayangkan setiap paliatif penyakit tinggi-tinggi itu kan bisa ratusan juta sampai (minimal) Rp2.000.000. Jadi nggak semua bisa di-cover," ujarnya.

Lalu apa saja penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada sejumlah penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

  1. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelayanan kesehatan Kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
  4. pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;
  5. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
  9. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
  10. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  12. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
  13. alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
  14. perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  16. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  17. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  18. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tidak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  19. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  20. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
  21. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

 

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 

Iuran BPJS Kesehatan untuk Apa Saja? Ini Penjelasannya

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

BPJS Kesehatan telah beroperasi selama lebih dari sepuluh tahun. Dalam lebih dari satu dekade juga BPJS Kesehatan telah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski begitu, masih ada sebagian masyarakat yang belum paham, untuk apa saja iuran JKN yang mereka bayarkan setiap bulan. Bahkan ada yang mempertanyakan, kenapa peserta yang sehat pun harus tetap membayar iuran setiap bulan, padahal tidak pernah memanfaatkan JKN untuk berobat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, iuran peserta JKN yang diterima dan dikelola BPJS Kesehatan digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan.

"Jika diakumulasi, sepanjang tahun 2014-2023, BPJS Kesehatan telah membayar Rp 912,4 triliun kepada fasilitas kesehatan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” kata Rizzky dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/1/2025).

Berdasarkan data unaudited, hingga November 2024, total biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan adalah sekitar Rp 160 triliun. Biaya tersebut mencakup pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat lanjutan, serta promotif dan preventif.

Pada waktu yang sama, dari total biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada FKRTL sebesar Rp 140 triliun, sebanyak Rp 33,99 triliun digunakan untuk membiayai 30,1 juta kasus penyakit berbiaya katastropik, seperti jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, dan lain sebagainya.

Rizzky menuturkan bahwa BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, bahkan untuk penyakit berbiaya mahal, atau pasien yang memerlukan pelayanan kesehatan seumur hidup seperti cuci darah untuk penderita gagal ginjal, obat rutin untuk penderita thalassemia atau hemofilia, dan lain-lain.

Rizzky mengilustrasikan, untuk membayar operasi bypass jantung 1 peserta JKN sebesar Rp 125 juta, diperlukan iuran dari 3.571 peserta JKN kelas 3. Itu baru biaya operasinya, belum termasuk obat-obatan, rawat inap, kontrol ulang, dan lain sebagainya.

Bagaimana jika dia belum menjadi peserta JKN dan membayar dengan biaya sendiri?

"Belum lagi jika ada peserta JKN yang memerlukan pelayanan yang berlangsung seumur hidup, misalnya pasien gagal ginjal yang bisa menghabiskan rata-rata Rp 1 juta-Rp 2 juta untuk sekali cuci darah. Belum lagi obat untuk pasien hemofilia dan thalassemia yang satu botolnya berkisar Rp 3 juta-Rp 4 jutaan, dan pengobatan itu harus dilakukan seumur hidup,” kata Rizzky.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya