Citizen6 Jakarta Direktur jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono melarang adanya pengoperasian transportasi berbasis online. Sebab pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Baca Juga
"Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," kata Djoko Sasono.
Kabarnya surat keputusan itu telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI, Ignasius Jonan. Bahkan surat keputusan itu sudah diedarkan ke Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota, kepolisian, dan juga dinas-dinas perhubungan terkait.
Advertisement
Kabar mengenai larangan beroperasi untuk transportasi berbasis online tersebut mengejutkan banyak pihak. Pengguna maupun pelaku bisnis uber tersebut, ramai-ramai menandatangani petisi untuk meminta kepada Menteri Perhubungan agar mencabut larangan ojek online beroperasi.
Petisi itu dibuat oleh pengguna internet bernama Asmara Andra. Sejak dibuat 9 jam yang lalu, sudah ditandatangani 266 pendukung dan diprediksi akan terus bertambah.
Salah satu pendukung Ardita Sukma Perdana berkomentar, "Kalau memang dilarang, paling ngga dikasih solusinya juga, jangan hanya melarang saja, lagi pula banyak masyarakat yang terbantu dengan adanya metode ini. Terus kalo memang dilarang, ojek pengkolan bagaimana? yang udah ada sejak jaman dulu???".
Jika kamu mendukung pencabutan larangan ojek online, silakan tanda tangani petisinya di sini
(war)
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6