Liputan6.com, Jakarta Ronnie Music Jr (45) dijatuhi hukuman seumur hidup setelah didakwa bersalah atas investasi uang hasil lotre ke dalam bisnis obat-obatan terlarang. Sebelumnya, Ronnie menang lotre dari salah satu permainan di Georgia sejumlah 300.000 dolar atau setara hampir Rp 40 miliar.
Baca Juga
Dilaporkan odditycentral.com, Ronnie menginvestasikan setengah dari hartanya dan membuat ia menjadi bagian dari pemasok narkoba di wilayah Georgia. Ronnie mendapat ke sejumlah jaringan untuk memasok narkoba jenis methamphetamine.
Karier Ronnie di dunia kriminal kandas setelah rekan sekomplotannya tertangkap saat sedang menjual methamphetamine seberat 11 pon dengan nilai 500.000 dolar. Polisi kemudian menangkap Ronnie di markasnya di Ware County. Polisi menyita methamphetamine dengan harga 100.000 dolar, senjata api, amunisi, dan uang tunai senilai 600.000 dolar.
Jaksa Penuntut Umum, Ed Tarver mengatakan Ronnie kemungkinan akan mendapat vonis hukuman lebih rendah, yakni 25 tahun dibanding tuntutan sebelumnya 35 tahun.
Advertisement
"Terdakwa Ronnie sedang mencoba peruntungan dengan menginvestasikan uang jutaan dolar dari kemenangan lotre untuk bisnis narkoba," ujarnya.
Sebelum terlibat kasus peredaran narkoba, Ronnie sebenarnya telah keluar masuk penjara. Pada 2003, ia dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana berat, kepemilikan senjata api, dan membuat ancaman teror. Kemudian pada 2007, ia dijebloskan lagi ke penjara karena kasus kepemilikan senjata api ilegal. Lalu pada 2009, Ronnie ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu.
Lalu pada 2015, keberuntungan berpihak kepada Ronnie. Ia memenangkan lotre senilai Rp 40 miliar. "Saya rajin membeli lotre. Saya tidak percaya waktu saya mendapatkannya," ujarnya.
(War)