Liputan6.com, Jakarta - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta, berlaku hari ini, Jumat (10/4/2020). Warga Jakarta pun dimbau tidak beraktivitas di luar rumah untuk memutus rantai penyebaran pandemi Corona atau Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
Sejumlah larangan telah diterbitkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Rencananya pelaksanaan PSBB dimulai pada Jumat (10/4/2020), pukul 00.00 hingga 14 hari ke depan atau sampai Jumat (23/4/2020). Kendati begitu, pelaksanaan PSBB masih dapat dilakukan perpanjangan.
Meski kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak hari ini, namun tampaknya masih banyak publik, khususnya para pengguna jejaring sosial yang masih bingung dengan peraturan pembatasan aktivitas di luar rumah tersebut.
Pantauan tim Citizen6-Liputan6.com, di lini masa Twitter, PSBB Jakarta pun ramai dibahas warganet. Banyak dari mereka merasa masih bingung dan tidak mendapatkan informasi jelas mengenai kebijakan PSBB Jakarta.
Respons Warganet
Berikut beberapa respons warganet mengenai kebijakan PSBB Jakarta, yang diterapkan hari ini, seperti merangkum dari Twitter.
"Masih bingung sama PSSB Jakarta, gue sebagai orang Depok itu boleh masuk Jakarta gasih?" tulis akun @raraaaulia.
"PSSB udh resmi berlaku, adakah yang tau akses keluar masuk Jakarta bakal ditutup gak sih?" kata akun @adityopputra.
"Aku tidak mengerti. Kalau selama PSSB Jakarta, ojek online tidak boleh angkut penumpang, lalu kalau ojek biasa boleh atau engga? Atau naik motor boncengan deh, boleh atau engga?" komentar akun @yutaberry.
"Pen ngeluh WFH kerjaan malah tambah seabreg, deadline dan ada di zona merah, tapi harus bersyukur karena banyak yg kehilangan pekerjaan. Entah nih dgn adanya PSSB gmn kelanjutannya di Jakarta," @abdausiraj22.
Advertisement
Peraturan Lengkap PSBB Jakarta
Berikut sejumlah larangan yang di Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang telah dirangkum Liputan6.com:
1. Perayaan Nikah dan Khitanan
Berdasarkan Pasal 17 dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta dilarang meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian.
Untuk khitan harus dilakukan dengan sejumlah ketentuan, yakni dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian dihadiri oleh kalangan terbatas dan menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing)paling sedikit dalam rentang 1 meter.
Kemudian untuk kegiatan pernikahan dilaksanakan di KUA atau Kantor Catatan Sipil dan dihadiri oleh kalangan terbatas. Selanjutnya harus tetap mengedepankan pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.
2. Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan selama pelaksanaan PSBB kegiatan pergerakan orang dihentikan sementara. Salah satunya yakni larangan ojek dilarang membawa penumpang.
"Ojek tidak boleh antar penumpang, tetapi ojek boleh antar barang. Aturan ini dituangkan dalam Pergub tentang PSBB mengacu pada aturan Permenkes No. 9 tahun 2020," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Anies melanjutkan, dengan batasan ini mereka para sopir ojek untuk 14 hari ke depan, dimulai besok Jumat 10 April 2020, dilarang mengangkut penumpang kecuali barang sampai 23 April 2020.
Meski demikian, Anies mengaku bila selama masa PSBB ada kebijakan terkait yang diubah, maka aturan terhadap hal ini bisa disesuaikan.
"Kemarin kita coba sampaikan untuk difasilitasi saat pembicaraan dengan Kemenhub, tetapi krn belom ada perubahan di peraturan di permenkes dan pergub harus sejalan dengan rujukan Permenkes," ucap Anies.2 dari 3 halaman
Berkumpul hingga Larangan Kendaraan Pribadi
3. Larangan Berkumpul Lebih 5 Orang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan terdapat sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian warga Ibu Kota. Salah satunya soal larangan berkumpul lebih dari lima orang.
"Saat PSBB dilaksanakan, tidak boleh ada kerumunan di atas 5 orang. Bagi yang melanggar, pemprov akan menimdak tegas," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).
Dia juga mengatakan, selama penerapan PSBB, kegiatan patroli oleh aparat akan ditingkatkan untuk memantau kedisiplinan warga menaati aturan.
"Kegiatan patroli akan ditingkatkan untuk kepentingan utama mengendalikan penyebaran Covid-19.
4. Larangan Makan di Tempat Penjual
Selama PSBB berlaku, segala jenis aktivitas ditiadakan, kecuali beberapa sektor. Salah satunya usaha makanan dan minuman.
"Di dalam sektor bahan makanan, minuman, warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka. Tetapi tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya, di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Dia menerangkan, pembelian makanan hanya diizinkan untuk tidak disantap di lokasi pembeli selama PSBB Jakarta berlangsung. Makanan yang dibeli harus disantap di tempat lain atau tempat tinggal masing-masing.
"Take away, bisa menggunakan delivery, atau bisa datang ke warung dibungkus," tutur Anies
Anies menjelaskan, Pemprov DKI tidak menghentikan usaha dalam bidang makanan dan minuman. Tetapi, hanya menghentikan interaksi orang di tempat usaha tersebut untuk mencegah penularan virus Corona.
5. Larangan Soal Kendaraan Pribadi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan untuk moda transportasi diberlakukan pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang.
Dia menyebut untuk kendaraan umum akan dibatasi waktu operasionalnya yakni mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
"Kemudian kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang dibatasi setengah dari jumlah kapasitas kursi yang telah disediakan.
" Jadi bila jumlah kursi bisa untuk enam orang, maka maksimal tiga orang dan semua harus menggunakan masker," ucapnya.
Selain untuk kebutuhan pokok, dia menyatakan kendaraan roda empat atau lebih juga diizinkan untuk kegiatan yang termasuk dikecualikan.
"Jadi untuk kegiatan pemerintahan, atau kegiatan swasta yang di dalam sektor-sektor yang tadi dikecualikan," jelasnya.
Advertisement