Jangan Lupa, Hari Ini Berlaku Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jul 2020, 06:01 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2020, 06:01 WIB
Mulai 1 Juli, Penggunaan Kantong Plastik  Dilarang di Jakarta
Seorang pedagang menggunakan kantong plastik di Kawasan Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Mulai 1 Juli 2020 penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang di mal, toko swalayan, dan pasar tradisional di DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai diterapkan di Jakarta. Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan aturan larangannya.

Rincinya, setiap pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus melaksanakan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Termaktub dalam aturan itu, setiap pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat harus memberitahukan larangan penyediaan kantong plastik sekali pakai kepada pelaku usaha. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya, setiap pelaku usaha hanya boleh menyediakan kantong ramah lingkungan yang tidak gratis.

Gubernur Anies Baswedan telah meneken pergub tersebut sejak 27 Desember 2019. Pergub ini kemudian diundangkan pada 31 Desember 2019.

Berikut sejumlah fakta seputar pelaksanaan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang dihimpun Liputan6.com, Selasa 30 Juni 2020:

1. Mulai Berlaku 1 Juli 2020

Pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat diwajibkan memberitahukan aturan tersebut berada para pelaku usaha. Setelah itu, para pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai dan diganti kantong ramah lingkungan yang berbayar.

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati menyebut pergub itu akan diberlakukan pada Juli 2020. Sebab, akan didahului dengan adanya sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada masyarakat selama enam bulan.

"Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan (Januari sampai Juni 2020)," ujar Rahmawati.

 

Video Pilihan

2. Demi Perubahan Lingkungan

Pasar Mitra Tani Stop Penggunaan Kantong Plastik
Aktivitas jual beli di Pasar Mitra Tani, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Pasar Mitra Tani akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk seluruh vendor dan konsumen pasar mulai Rabu, 1 Juli 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Gubernur Anies Baswedan menyebut pergub itu diteken bukan semata-mata sebagai bentuk antisipasi banjir. Menurut dia, penggunaan plastik perlu diatur. Sebab, limbah plastik menjadi salah satu kontributor perubahan ekosistem.

"Itu bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik," ucap Anies di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Selasa 7 Januari 2020.

Anies menyadari tak semua plastik dan produk berbahan dasar plastik buruk. Hanya saja, perlu ada pengolahan secara baik dalam memanfaatkan dan menggunakan plastik.

Untuk itu, ia menambahkan, adanya pergub soal larangan penggunaan plastik sekali pakai di swalayan dan pasar tradisional mampu meningkatkan kesadaran masyarakat atas dampak limbah plastik.

"Intinya, kita mengimbau kesadaran masyarakat semuanya untuk mengurangi limbah plastik," ujar Anies.

3. Sanksi ke Pengelola

Kantong Plastik Masih Marak di Pasar Tebet
Warga menggunakan kantong plastik saat berbelanja di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Pemprov DKI telah menetapkan Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur sebagai pasar percontohan gerakan pengurangan kantong kresek atau kantong plastik sekali pakai. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyatakan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan dikenai sanksi bila menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat dari teguran tertulis, uang paksa, lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin hingga pencabutan izin," tutur Andono pada Selasa 7 Januari 2020.

Pada Pasal 23 untuk saksi teguran tertulis tersebut diberikan secara bertahap selama 14x24 jam dan bila tidak diindahkan akan diberikan teguran kedua 7x24 jam. Namun, bila tetap dihiraukan akan diberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.

 

4. Ada Potongan Pajak

Nasib Pedagang Plastik
Abdullah merapikan kantong ramah lingkungan yang juga dijual di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Meski dirinya juga telah menjual kantong ramah lingkungan, namun minat beli masyarakat tetap masih rendah. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan diberikan insentif fiskal daerah melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Insentif fiskal tesebut berdasarkan Pasal 20, yakni dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak daerah, terhadap kegiatan usaha yang dilakukan setiap pengelola.

Untuk memperoleh insentif fiskal daerah sebagaimana yang dimaksud, terlebih dahulu harus mengajukan surat permohonan ke gubernur.

Kendati begitu, dalam pergub yang diteken Gubernur Anies Baswedan tersebut tidak dijelaskan lebih detail mengenai tata cara pemberian insentif fiskal daerah.

 

5. Pengusaha Ritel Siap Terapkan

Nasib Pedagang Plastik
Abdullah (37) merapikan kantong plastik sekali pakai yang dijualnya di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Jelang pemberlakuan larangan penggunaan plastik sekali pakai, Abdullah mengaku penjualan kantong kresek di tokonya menurun hingga 30 persen. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Pengusaha ritel mengaku siap melaksanakan pergub, bahkan sudah jauh-jauh hari menyosialisasikan hal tersebut ke masyarakat.

“Sebelum Pergub tersebut dikeluarkan kita sudah melakukan yang namanya Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG), di sana sudah terjadi pengurangan," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin kepada Liputan6.com, Senin 29 Juni 2020.

'Begitu keluar Pergub artinya berlaku enam bulan kemudian berarti nanti 1 Juli 2020,” imbuhnya.

Pengusaha mendukung karena larangan pemakaian kantong plastik demi meningkatkan kesadaran di masyarakat. Keberadaan kantong plastik sangat merusak lingkungan.

Selain itu, aturan ini berlaku tidak hanya bagi peritel modern saja. Namun juga berlaku untuk pasar tradisional.

“Kita lihat nanti menarik dari pergub ini ternyata bukan hanya untuk pasar ritel modern saja, tapi juga di pasar tradisional atau pasar rakyat," Solihin memaparkan.

Dengan adanya sosialisasi ini, selain kesadaran masyarakat yang memang menggunakan kantong plastik itu berbahaya."Dan memang juga ada pengawasan dan tindakan bagi yang melanggar tindakan ini,” tegas dia.

Masyarakat diharapkan ikut mendukung program pemerintah ini. Dengan disiplin berbelanja membawa kantong sendiri atau membeli kantong ramah lingkungan yang disediakan pedagang.

“Ke depannya semoga masyarakat semakin disiplin dan pengetatan pengawasan, sehingga otomatis masyarakat tidak ada pilihan, mau tidak mau harus menggunakan kantong belanja, sama seperti bayar e-toll," kata dia.

"Dulu kan bayar tol cuma anjuran bayar e-toll dengan alasan bisa lebih cepat, mau tidak mau masyarakat diminta untuk pakai e-toll, itulah contoh nyata,” Solihin memungkasi.

 

6. Pengawasan Ketat

Mulai 1 Juli, Penggunaan Kantong Plastik  Dilarang di Jakarta
Warga membawa barang belanjaan dengan menggunakan kantong plastik di Kawasan Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Mulai 1 Juli 2020 penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang di mal, toko swalayan, dan pasar tradisional di DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang mengatakan pihaknya sudah menjalankan sosialisasi kepada seluruh anggota APPSI sejak Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 diterbitkan.

“Secara organisasi kita sudah maksimal mengimbau kepada anggota, prinsip mereka mengerti, namun memang masih perlu bantuan dari pemerintah agar edukasi dan sosialisasi semakin ditingkatkan, khususnya berkaitan dengan kantong ramah lingkungan sebagai pengganti dari kantong plastik,” kata Sarman kepada Liputan6.com, Senin 29 Juni 2020.

Menurut dia, bila perlu pemerintah dapat memberikan contoh-contoh kantong plastik ramah lingkungan, baik untuk pedagang maupun konsumen atau masyarakat.

Sarman pun menekankan agar budaya dan kesadaran kepada masyarakat juga diharapkan aktif dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, pedagang pasar dan konsumen memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya pemakaian Kantong Plastik Ramah Lingkungan (KTRL) untuk keberlanjutan lingkungan hidup yang semakin baik.

(Tira Santia/Arthur Gideon)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya