Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, pihaknya mulai melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh area pasar milik Pasar Jaya mulai 1 Juli 2020.
Kata dia, hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi," kata Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).
Advertisement
Menurut dia, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah setiap harinya. Arief menyebut dengan pelarangan kantong plastik sekali pakai dapat mengurangi jumlah sampan yang ada.
Selain itu untuk sosialisasi sudah dilakukan sejak Desember 2018 di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur kepada pedagang dan pengunjung pasar.
"Diharapkan para pengunjung dan pedagang pasar sudah siap dalam pelaksanaan larangan plastik di awal Juli," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) 142 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Dia menyebut sosialisasi larangan kantong plastik itu dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional yang ada di Ibu Kota.
"Kami lakukan sounding, edukasi dantemu stakeholder terutama temu kepada tiga lingkup yang diatur yaitu pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat," kata Andono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
Selain itu, dia menyebut pihaknya sudah bertemu dengan 55 dari 83 pusat perbelanjaan untuk sosialisasi Pergub Kantong Plastik. Sebab Pergub itu akan mulai berlaku Juli 2020.
"Sudah lakukan FGD (focus group discussion) dengan Pasar Jaya yang membawahi 153 pasar rakyat," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Insentif
Sebelumnya, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan diberikan insentif fiskal daerah melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Insentif fiskal tersebut berdasarkan Pasal 20 yakni dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan setiap pengelola.
"Untuk memperoleh insentif fiskal daerah sebagaimana yang dimaksud harus mengajukan surat permohonan ke gubernur," berdasarkan Pergub yang dikutip Liputan6.com, Selasa (7/1/2020).
Kendati begitu, dalam Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut tidak dijelaskan lebih detail mengenai tata cara pemberian insentif fiskal daerah.
Advertisement