Liputan6.com, Jakarta Pada hari Rabu (19/08/20), bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim Pengadilan Niaga telah memutuskan pengesahan homologasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT. Duta Paramindo Sejahtera (PT. DPS) yang merupakan pengembang Apartemen Green Pramuka City, dengan para krediturnya.
Pengesahan tersebut adalah peresmian perdamaian antara kreditur dengan PT. DPS dimana PT. DPS sebagai debitur akan menjalani perjanjian perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur.
Adapun pada tanggal 12 Agustus 2020 lalu telah dilakukan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Voting yang hasilnya adalah 98% kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh PT. DPS.
Advertisement
Putusan PKPU tersebut bukan menyangkut utang uang material, melainkan mengenai belum terlaksananya penyerahan Sertifikat Sarusun. Sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, penerbitan Sertifikat Sarusun harus melalui proses Pertelaan terkait dengan pihak ketiga antara lain Pemprov DKI Jakarta dan BPN.
Lusida Sinaga, Head of Communications Green Pramuka City menjelaskan “Kami bersyukur karena persidangan ini telah berjalan lancar dan semua proses berakhir damai dengan diterimanya proposal perdamaian yang telah kami tawarkan.”
Adapun PT. DPS sebelumnya pada tanggal 27 Juli 2020 telah menyerahkan proposal perdamaian kepada sejumlah kreditur maupun kuasa kreditur dalam rangka mencapai perdamaian, yaitu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban dalam mengurus sertifikat, dan berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat pemecahan sertifikat.
Selanjutnya
Sebelum rapat pembahasan ini dilakukan, Pengurus PKPU sudah melakukan roadshow pertemuan dengan Debitur, Bank rekanan pengembang, Para Kuasa Hukum Kreditur dan Kreditur mandiri masing-masing secara terpisah.
Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, SH, MH., Kuasa Hukum PT. DPS menyatakan: “Saya mengapresiasi dan menyambut baik putusan yang diambil majelis hakim yang mengesahkan homologasi antara PT. DPS dengan para kreditur sesuai skema proposal perdamaian.
Dengan pengesahan homologasi berarti debitur harus menjalankan apa yang disampaikan pengurus di hadapan kreditur di persidangan. Saya berterimakasih pada Hakim Pengawas, yang pada saat persidangan telah dengan tegas memutuskan bahwa sidang hanya berfokus kepada tuntutan awal, yaitu mengenai penyelesaian masalah sertifikat dan bukan hal-hal lainnya.”
Adapun setelah melalui proses diskusi, PT DPS menyanggupi agar pemecahan sertifikat selambat-lambatnya akan dimulai pada tahun ke 7 secara bertahap.
Advertisement
Selanjutnya
Agus Dwiwarsono, S.H., M.H., Tim Pengurus PKPU menjelaskan: ”Homologasi punya nilai strategis serta jaminan tidak ada masalah hukum bagi PT. DPS. Putusan Homologasi ini justru memberikan kepastian hukum bagi calon pembeli, yaitu kepastian mendapatkan sertifikat dan berinvestasi.”
“Sesuai dengan hasil voting yang telah dilakukan pada rapat Pembahasan Proposal Perdamaian dan Voting tanggal 12 Agustus lalu, kami sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama dari para kreditur untuk terciptanya suasana yang kondusif, sehingga kami pengembang dapat memenuhi tanggung jawab kami yang sedang mengurus proses pemecahan sertifikat, agar tidak mengganggu nilai investasi kreditur. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan-para kreditur yang mendukung perdamaian ini,” ujar Lusida.
Green Pramuka City berkomitmen untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemilik unit apartemen, tidak hanya untuk tinggal namun juga untuk berinvestasi dengan cara menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan tanpa ada yang dirugikan, terutama para pemilik unit. “Selama proses PKPU ini berlangsung, kegiatan operasional dan pelayanan perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa,” tutup Lusida.