Return to Work, Program yang Memudahkan Pekerja Dapat Pelayanan Penuh Saat Kecelakaan Kerja

Jaminan kecelakaan kerja perluasan dari BPJS Hadir Dengan Return to Work.

oleh Anissa Rizky Alfiyyah diperbarui 13 Des 2022, 16:12 WIB
Diterbitkan 13 Des 2022, 16:12 WIB
Peresmian Return to Work di RS Pelni.
Peresmian Return to Work di RS Pelni, Senin (13/12/2022). (Liputann6.com/Anissa Rizky)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai lembaga penyedia jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia, BPJamsostek bekerja sama dengan Rumah Sakit PELNI dan PT Orthocare meresmikan layanan jaminan kecelakaan kerja Return to Work (RTW).

RS PELNI merupakan rumah sakit BUMN pertama dan juga rumah sakit pertama di kawasan Jakarta Barat yang menjadi rumah sakit rujukan program Return To Work BPJamsostek. 

"Program ini memudahkan akses peserta BPJamsostek untuk mendapatkan pelayanan jaminan kecelakaan kerja RTW lebih maksimal dengan didukung oleh tim dan pelatihan protesa modern dari PT Orthocare Indonesia," kata Direktur Pengambangan Bisnis PT Orthocare Indonesia, Fidyanto, dalam Grand Launching Return to Work di RS PELNI, Jakarta Barat.

Direktur Utama PT RS PELNI, dr Dewi Fankiningdyah Fitriana MPH menjelaskan bahwa RS PELNI sudah bekerjasama dengan BPJS cukup lama. Sebelumnya, rumah sakit  PELNI merupakan rumah sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek. Program RTW  adalah pengembangan dari layanan BPJS

Perluasan pelayanan dengan program RTW ini memungkinkan setiap pasien mendapatkan layanan penuh dari mulai terjadinya musibah, pemulihan, hingga pendampingan saat kembali bekerja. 

Biasanya, pasien yang mengalami kecelakaan kerja terpaksa harus berpindah-pindah rumah sakit karena setiap rumah sakit memiliki pelayanan yang berbeda untuk berbagai proses penyembuhan.

Hal tersebut membuat proses pemulihan pasien menjadi lebih lama dan lebih rumit karena harus mobilisasi dan mentransfer rekam medis kepada dokter dan rumah sakit selanjutnya. 

Namun, RS PELNI akan melakukan pelayanan back to back hingga pemulihan dan pendampingan pasien pasca-penanganan secara gratis melalui jaminan RTW.

RS PELNI, PT Orthocare, dan BP Jamsostek juga akan banyak berkonsultasi dengan perusahaan dan memberikan berbagai konsultasi dan diskusi atas kasus pasien.

Kasus Kecelakaan Kerja

Peresmian Return to Work di RS Pelni, Senin (13/12/2022).
Peresmian Return to Work di RS Pelni, Senin (13/12/2022). (Liputann6.com/Anissa Rizky)

Jumlah kasus pasien kecelakaan kerja yang berobat ke RS PELNI dari Januari hingga Desember adalah 184 kasus atau tiga hingga empat kasus per minggu dengan pasien terbanyak adalah pasien laki-laki pengendara motor. 

Salah satunya terjadi pada Saki, salah seorang pasien kecelakaan kerja yang kini sedang dalam tahap pemulihan dan pendampingan dari PT Orthocare. 

"Saya kehilangan satu kaki saat saya bekerja. RS PELNI membantu saya dari awal proses hingga kaki kiri saya dioperasi. Hingga kini, saya ditangani Dr Fajar yang melakukan pendampingan hingga akhir," ujarnya.

Sakim mengalami cedera di kaki sebelah kiri saat dia sedang memotong rumput karena mesin yang dikenakannya untuk memotong rumput terlepas. Setelah itu, pihak asuransi langsung melakukan pendampingan kepada pak Sakim dari awal dia mengalami cedera hingga pendampingan.

Semua biaya dari awal Sakim dirawat, operasi, hingga pemulihan juga ditanggung pihak asuransi.

Menguntungkan Pasien

Peresmian Return to Work di RS Pelni, Senin (13/12/2022).
Peresmian Return to Work di RS Pelni, Senin (13/12/2022). (Liputann6.com/Anissa Rizky)

Dokter spesialis ortopedia RS PELNI, dr Fajar Mahda SpOrt menjelaskan bahwa kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Musibah tidak pernah bisa diprediksi datangnya. Demikian juga kecelakaan saat berkerja yang skalanya bisa ringan hingga membahayakan.

Beberapa kecelakaan kerja menghasilkan kecacatan seperti kehilangan anggota badan jari, tangan, atau kaki

"Pertanyaan yang ditanyakan pasien adalah 'Bisakah saya kembali bekerja?' karena kebanyakan pasien kecelakaan kerja adalah usia produktif dan pencari nafkah," ujarnya.

Untuk menyelesaikan masalah ini, lanjut Fajar,  butuh tim yang menggabungkan berbagai tim, mulai dari dokter ortopedi, dokter emergensi, rehab medik, dokter gizi klinis, psikiater atau psikolog, dan dokter spesialis okupasi.

Tim akan berdiskusi bagaimana perawatan pasien hiingga dapat mengembalikan pasien ke  dunia kerja. 

Dokter spesialis okupasi RS PELNI, dr Kemal Zakaria SpOK, menjelaskan RTW sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 tahun 2016. Program RTW adalah program yang komprehensif dan menguntungkan untuk pasien.

"Tujuannya bagaimana pasien bisa segera bekerja kembali sehingga ekonomi keluarga tidak terganggu. Data di Indonesia, angka kecelakaan kerja masih tinggi dan outpu pasien hanya tiga yaitu sembuh, catat, atau meninggal. Pasien sembuh dan mengalami kecacatan ini yang perlu mendapatkan program RTW," kata Kemal.

Teknis Penanganan RTW

Peresmian Return to Work di RS Pelni, Senin (13/12/2022).
Peresmian Return to Work di RS Pelni, Senin (13/12/2022). (Liputann6.com/Anissa Rizky)

Semua pasien kecelakaan yang datang ke IGD akan mendapatkan penanganan pertama, menyelamatkan jiwa terlebih dahulu.

Misalnya menghentikan perdarahan, pemberian infus dan segera didiapkan operasi dalam hitungan menit.

Ketika pasien stabil, dokter ortopedi memiliki dua pilihan, membuang organ yang rusak atau mempertahahankannya. Amputasi dilakukan jika organ yang hancur itu mengancam jiwa.

Penanganan pasca operasi dalah perawatan luka, saat pasien umumnya didampingi dokter spesialis gizi agar nutrisi yang menunjang kesembuhan pasien tercukupi. Dengan begitu penyembuhan luka bisa dipercepat.

Pendampingan dari sisi psikologi juga dilakukan.

"Orang yang kehilangan anggota tubuh biasanya mengalami depresi. Penguatan mental diperlukan sebelum pasien manjalani rehabilitasi pasca operasi, di mana pasien berlatih menggunakan tangan atau kaki palsu. Meskipun tidak 100 persen sempurna setidaknya pasien bisa mandiri," ujar dr Fajar.

Setelah itu, dokter spesialis okupasi akan menentukan kapan pasien siap kembali bekerja. 

Pelatihan diperlukan agar pasca kecelakaan pasien bisa beraktivitas dengan protesa, tangan atau kaki palsu.

"Ketika melakukan asesment, dokter okupasi akan menentukan apakah pasien memerlukan penyesuaian lingkungan kerja, misalnya jalur sepatu roda, atau jika sebelumnya bekerja di lantai tinggi, mungkin harus dipindahkan ke lantai dasar," pungkasnya.

Infografis Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya