Liputan6.com, Jakarta Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Cut Intan Nabila kembali menjadi sorotan publik. Setelah berhasil memancing kemarahan publik melalui unggahan video KDRT di akun Instagram @cut.intannabila, kini publik kembali gempar dengan unggahan video KDRT kedua.
Unggahan terbaru ini merupakan respons Cut Nabila terhadap pengakuan Armor mengenai tindakan kekerasan yang dilakukannya. Dalam jumpa pers di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024), Armor mengakui telah melakukan tindakan KDRT lebih dari lima kali sejak tahun 2020.
Baca Juga
Cut Nabila membantah klaim tersebut melalui keterangan pada bukti KDRT yang ia unggah pada Kamis (22/08/2024). Ia menulis, “Lebih dari 5 kali? Saya saja tidak mampu menghitung berapa sering dia menyiksa saya.'"
Advertisement
Video tersebut merekam aksi kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada tanggal 22 Februari 2024. Terlihat dengan jelas bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan di hadapan anak perempuan Cut Nabila yang tengah meminum susu dari botol. Dalam rekaman, terlihat anak tersebut berusaha menenangkan pelaku dengan mengelus kaki pelaku beberapa kali. Namun, upaya anak tersebut tidak digubris. Jeritan kesakitan Cut Intan Nabila terdengar nyaring saat ia dicekik dan ditimpa oleh kaki pelaku.
Cut Intan mengungkapkan bahwa ia menyembunyikan peristiwa traumatis ini karena merasa sangat malu. Namun, dengan keberanian yang besar, ia memutuskan untuk buka suara. Kini, ia akan fokus pada penyembuhan luka batin yang dialami dirinya dan anak-anaknya.
Bukan Hanya Cut Intan, Ada Ribuan Korban Alami KDRT
Kasus yang dialami Cut Intan hanyalah sebagian kecil dari permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang meluas di Indonesia.
Data terkini dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa hingga saat ini, pada tahun 2024, telah tercatat 2.515 kasus kekerasan terhadap suami atau istri. Lebih mengkhawatirkan lagi, KDRT menduduki peringkat pertama dalam jenis kekerasan yang dilaporkan, dengan total 9.881 kasus.
Advertisement
Penyebab Tingginya Kasus KDRT di Indonesia
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor saling terkait. Salah satu akar penyebabnya adalah budaya patriarki yang kuat, seperti yang ditegaskan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Pandangan tradisional yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang lemah dan harus tunduk pada suami menciptakan ketidakseimbangan relasi kuasa dalam rumah tangga, menjadikannya rentan terhadap kekerasan. Selain itu, normalisasi kekerasan dalam hubungan dan minimnya kesadaran akan hak-hak perempuan juga turut memperparah masalah ini.
Faktor ekonomi juga menjadi pemicu signifikan. Studi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa tekanan ekonomi, seperti kesulitan finansial atau pengangguran, dapat meningkatkan risiko terjadinya KDRT. Ketika kebutuhan dasar tidak terpenuhi dan stres meningkat, potensi terjadinya konflik dan kekerasan dalam keluarga pun ikut naik.
Dengan demikian, KDRT di Indonesia merupakan masalah multifaktorial yang tidak dapat dilihat secara parsial. Untuk mengatasi masalah ini diperlukan pendekatan yang komprehensif, melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga individu. Upaya pencegahan dan penanganan KDRT harus mencakup perubahan sikap dan norma sosial, peningkatan kesejahteraan ekonomi, serta penguatan sistem perlindungan bagi korban.
Tindakan Pertama Jika Alami KDRT
Kasus KDRT bukan hal yang sepele. Kekerasan yang terjadi dapat menyebabkan gangguan fisik, psikologis, dan mental yang serius. Penting untuk diingat bahwa KDRT bukanlah kesalahan korban. Jika Anda atau orang terdekat mengalami KDRT, jangan ragu untuk mencari bantuan.
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ambil:
- Kumpulkan bukti: Simpan semua bukti kekerasan yang Anda miliki, seperti foto luka, pesan ancaman, atau saksi mata.
- Amankan diri: Prioritaskan keselamatan Anda dan anak-anak (jika ada) serta carilah tempat yang aman untuk berlindung.
- Laporkan: Segera laporkan kasus KDRT ke pihak berwajib, berikut beberapa saluran yang bisa Anda hubungi:
- SAPA 129: Telepon 129 atau WhatsApp 08111129129.
- Komnas Perempuan: Telepon +62-21-2902962, email pengaduan@komnasperempuan.go.id, atau DM melalui media sosial.
- DPPPP (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak): Carilah kontak DPPP di daerah Anda.
- SP4N LAPOR!: Lapor melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR!.
- Polisi: Datang langsung ke kantor polisi terdekat.
Advertisement