Citizen6, Jakarta: Bersama dengan lintas sektor terkait, dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System), telah digelar Operasi Gabungan Nasional (OPGABNAS) untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dari risiko kesehatan akibat peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
OPGABNAS dilakukan Badan POM melalui Balai POM di seluruh Indonesia secara serentak pada 22-23 Oktober 2013. Sasaran OPGABNAS mencakup sarana produksi dan distribusi meliputi importir, distributor, dan retailer yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Prioritas sasaran OPGABNAS disesuaikan dengan karakteristik wilayah kerja Balai Besar atau Balai POM berupa operasi terhadap obat, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, maupun pangan ilegal termasuk palsu.
Selama 2 hari pelaksanaan OPGABNAS, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 196 sarana, yang terdiri dari sarana produksi, importir atau distributor, apotek, supermarket, toko, toko obat, gudang, rumah, klinik, dan kios gerobak. Dari hasil pemeriksaan terhadap 196 sarana tersebut, hampir 70% di antaranya masih ditemukan menjual produk ilegal.
Jumlah temuan produk selama OPGABNAS tersebut, sebanyak 3.704 item (882.845 pieces), yang terdiri dari 696 item obat daftar G (56.174 pieces), 10 item obat tanpa izin edar (1.059 pieces), 9 item obat kedaluwarsa (5.564 pieces), 152 item obat tradisional mengandung bahan kimia obat (16.241 pieces), 956 item obat tradisional tanpa izin edar (340.690 pieces), 57 item kosmetik mengandung bahan dilarang (617 pieces), 1.439 item kosmetik tanpa izin edar (117.397 pieces), 353 item pangan tanpa izin edar (200.402 pieces), 20 item pangan mengandung bahan berbahaya (144.518 pieces), dan 12 item pangan kedaluwarsa (183 pieces), dengan nilai keekonomian keseluruhan sebesar kurang lebih Rp 4 miliar. Terhadap temuan tersebut, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk pemusnahan barang bukti di seluruh wilayah Indonesia.
Pada hari ini, Selasa 19 November 2013, sebagai hasil tindak lanjut operasi penertiban yang dilakukan oleh Badan POM pada April 2013 di wilayah Provinsi Banten dengan tersangka APN, dilakukan pemusnahan terhadap 8 item obat tradisional mengandung bahan kimia obat dan atau ilegal sebanyak 1.200.000 pieces dan 2 item produk obat jadi yang digunakan sebagai campuran obat tradisional, seperti tablet Fenilbutazon dan Afitazon (263.000 pieces) dengan nilai keekonomian keseluruhan produk ditaksir kurang lebih Rp 3 miliar. APN diduga melanggar Pasal 196, Pasal 197, dan Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Berkas perkara tersangka APN saat ini sudah diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum.
Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan atau palsu. Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@po.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/ BPOM di seluruh Indonesia. (Humas Badan POM RI/mar)
Humas Badan POM RI adalah pewarta warga yang bisa dihubungi di email: humasbpom@gmail.com, hukmas@pom.go.id
Mulai 18 November-29 November ini, Citizen6 mengadakan program menulis bertopik "Guruku Idolaku". Dapatkan merchandise menarik dari Liputan6.com bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.
Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.
OPGABNAS dilakukan Badan POM melalui Balai POM di seluruh Indonesia secara serentak pada 22-23 Oktober 2013. Sasaran OPGABNAS mencakup sarana produksi dan distribusi meliputi importir, distributor, dan retailer yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Prioritas sasaran OPGABNAS disesuaikan dengan karakteristik wilayah kerja Balai Besar atau Balai POM berupa operasi terhadap obat, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, maupun pangan ilegal termasuk palsu.
Selama 2 hari pelaksanaan OPGABNAS, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 196 sarana, yang terdiri dari sarana produksi, importir atau distributor, apotek, supermarket, toko, toko obat, gudang, rumah, klinik, dan kios gerobak. Dari hasil pemeriksaan terhadap 196 sarana tersebut, hampir 70% di antaranya masih ditemukan menjual produk ilegal.
Jumlah temuan produk selama OPGABNAS tersebut, sebanyak 3.704 item (882.845 pieces), yang terdiri dari 696 item obat daftar G (56.174 pieces), 10 item obat tanpa izin edar (1.059 pieces), 9 item obat kedaluwarsa (5.564 pieces), 152 item obat tradisional mengandung bahan kimia obat (16.241 pieces), 956 item obat tradisional tanpa izin edar (340.690 pieces), 57 item kosmetik mengandung bahan dilarang (617 pieces), 1.439 item kosmetik tanpa izin edar (117.397 pieces), 353 item pangan tanpa izin edar (200.402 pieces), 20 item pangan mengandung bahan berbahaya (144.518 pieces), dan 12 item pangan kedaluwarsa (183 pieces), dengan nilai keekonomian keseluruhan sebesar kurang lebih Rp 4 miliar. Terhadap temuan tersebut, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk pemusnahan barang bukti di seluruh wilayah Indonesia.
Pada hari ini, Selasa 19 November 2013, sebagai hasil tindak lanjut operasi penertiban yang dilakukan oleh Badan POM pada April 2013 di wilayah Provinsi Banten dengan tersangka APN, dilakukan pemusnahan terhadap 8 item obat tradisional mengandung bahan kimia obat dan atau ilegal sebanyak 1.200.000 pieces dan 2 item produk obat jadi yang digunakan sebagai campuran obat tradisional, seperti tablet Fenilbutazon dan Afitazon (263.000 pieces) dengan nilai keekonomian keseluruhan produk ditaksir kurang lebih Rp 3 miliar. APN diduga melanggar Pasal 196, Pasal 197, dan Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Berkas perkara tersangka APN saat ini sudah diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum.
Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan atau palsu. Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@po.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/ BPOM di seluruh Indonesia. (Humas Badan POM RI/mar)
Humas Badan POM RI adalah pewarta warga yang bisa dihubungi di email: humasbpom@gmail.com, hukmas@pom.go.id
Mulai 18 November-29 November ini, Citizen6 mengadakan program menulis bertopik "Guruku Idolaku". Dapatkan merchandise menarik dari Liputan6.com bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.
Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.