SWI Temukan 20 Investasi Ilegal, Termasuk Tiga Entitas Perdagangan Kripto

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 19 Apr 2022, 19:54 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2022, 19:54 WIB
Ilustrasi Investasi Bodong (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi Investasi Bodong (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi  (SWI) kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin hingga Maret 2022. Dari entitas tersebut, ada tiga entitas yang melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin.

Selain itu, tiga entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, sembilan entitas melakukan money game, dan lima entitas lain-lain. Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online mengingat masih ditemukannya 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).

Sementara sejak awal 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.     

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

105 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Secara bersamaan, Satgas Waspada Investasi juga terus melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.

Hingga Maret, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Dari temuan tersebut Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.

Sejak 2018-Maret 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol Ilegal. Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Penindakan oleh Satgas Waspada Investasi ini juga diharapkan semakin meningkatkan penangkapan-penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Data Maret 2022

Ilustrasi korban pinjaman online atau fintech lending
Ilustrasi korban pinjaman online atau fintech lending ( Ilustrasi: Abdillah/Liputan6.com)

1.Investasi ilegal

Ada 20 antara lain sembilan entitas melakukan money game, tiga entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan lina entitas lain

2.Pinjaman online

Ada 105. Sejak 2018-Maret 2022, SWI sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal.

3.Robot trading tanpa izin

Ada 19 robot trading tanpa izin

4.Platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin

Ada 634, termasuk di dalamnya kegiatan binary option

Penerima Cuan Bungkam, Investasi Bodong Kian Menjamur

Ilustrasi Investasi Bodong (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi Investasi Bodong (Arfandi/Liputan6.com)

Sebelumnya, kasus investasi bodong berkedok teknologi keuangan alias financial technology (fintech) kian menjamur. Dengan embel-embel Robot Trading, banyak masyarakat berjudi di sebuah platform perdagangan tak berizin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mencermati, tren investasi ilegal masih tetap marak lantaran banyak investor yang bungkam saat meraup keuntungan.

Praktik tersebut baru akan ramai tersiar setelah banyak pelakunya yang merugi besar.

"Yang paling kita khawatirkan saat ini adalah, para masyarakat yang dirugikan ini, ketika diuntungkan mereka diem. Tidak akan mereka laporkan ke manapun," ujar Tongam dalam sebuah sesi webinar, Senin, 18 April 2022.

"Kita lihat Robot Trading DNA Pro, ATG, diam semua. Enggak ada yang bicara pada saat mereka dapat profit. Tetapi ketika berhenti mendapat manfaat dari situ, semua mengaku korban," keluhnya.

Tongam pun menyayangkan sikap korban investasi bodong, yang mudah tergiur atas imbal hasil semu. Padahal, banyak diantaranya merupakan orang berpendidikan tinggi dan memiliki upah di atas rata-rata.

"Bagaimana mungkin seseorang yang punya pengetahuan, investasi trading yang selalu memberi keuntungan, tidur saja dibayar katamya. Seharusnya tidak masuk akal. Tapi karena keuntungan yang menggiurkan ini mereka terlena, tidak mengecek apapun," ungkapnya.

Tak ingin kejadian ini terus berulang, ia coba mengingatkan ciri-ciri investasi ilegal. Utamanya, kerap memberi keuntungan tidak wajar dalam bentuk cepat.

"Kita lihat beberapa penawaran-penawaran yang lalu mengatakan, keuntungan besar. Yang kita soroti dari masyarakat kita adalah tidak pernah riset. Dia ingin ikut investasi tapi tidak pernah melakukan penelitian apakah ini benar atau tidak," tuturnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya