Liputan6.com, Jakarta Satgas Waspada Investasi (SWI) terus gencar memerangi praktik investasi ilegal atau bodong di Indonesia. Mengingat, telah banyak masyarakat yang dirugikan dari kegiatan investasi tas berizin tersebut.
Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Wiwit Puspasari mencatat, setidaknya ada lima ciri investasi bodong yang wajib diketahui masyarakat. Pertama, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.
"Ini karena pengaruh budaya instan ya. Maunya serba cepat, termasuk kaya lebih cepet," ujarnya dalam webinar World Consumers Right Day 2022 di Jakarta, Selasa (15/3).
Advertisement
Kedua, menjanjikan bonus dari hasil perekrutan anggota baru. Cara kerja ini dikenal dengan istilah "member get member".
"Nah, ini kalau ada yang penawaran investasi member get member bisa ditengarai investasi ilegal," bebernya.
Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga publik figur untuk menarik minat masyarakat dalam berinvestasi. "Seperti, yang update sekarang binary option dimana melibatkan influencer publik figur," contohnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ciri Berikutnya
Keempat, klaim tanpa risiko (free risk). Padahal, jelas Wiwit, setiap instrumen investasi memiliki risiko yang perlu diketahui investor.
"Kita tahu di setiap investasi pasti ada risiko yang melekat. Kecuali simpanan di bank yang itu jelas ada undang-undangnya di jamin oleh LPS," ucapnya.
Kelima, legalitas tidak jelas. Antara lain tidak memiliki izin usaha, izin kelembagaan seperti PT, Koperasi, Yayasan, dan lainnya, serta memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
"Itu dia ciri investasi ilegal yang harus diketahui supaya menjadi perhatian lebih untuk menilai investasi apakah aman atau ilegal tidak," tandasnya.
Â
Advertisement