SEC Selidiki Pertukaran Kripto Kraken, Ada Apa?

Ini bukan pertama kalinya Kraken menghadapi tuduhan dari otoritas federal.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 10 Feb 2023, 09:09 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2023, 09:09 WIB
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) sedang menyelidiki pertukaran cryptocurrency Kraken yang berbasis di San Francisco karena melanggar undang-undang sekuritas.

Kraken adalah pertukaran aset digital yang memungkinkan pelanggan untuk membeli dan menjual cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, dan Dogecoin. Ini adalah bursa terbesar keempat berdasarkan volume harian, menurut data CoinGecko.

Dilansir dari Decrypt, Jumat (10/2/2023), menurut laporan Bloomberg pada Rabu penyelidikan berada pada "tahap lanjut" dan dapat mengarah pada penyelesaian dalam beberapa hari mendatang, mengutip orang yang tidak disebutkan namanya yang mengetahui masalah tersebut.

Ini bukan pertama kalinya Kraken menghadapi tuduhan dari otoritas federal. Pada November, Kraken setuju untuk membayar Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS sebesar USD 362.158 atau setara Rp 5,4 miliar (asumsi kurs Rp 15.130 per dolar AS) atas pelanggaran nyata sanksi terhadap Iran.

SEC telah menindak beberapa pertukaran kripto baru-baru ini: Pada Januari, SEC memeriksa pertukaran kripto Genesis dan Gemini dengan tuduhan menawarkan sekuritas yang tidak terdaftar.

Banyak Koin Kripto Adalah Sekuritas

Ketua SEC, Gary Gensler mengklaim banyak mata uang kripto selain Bitcoin adalah sekuritas yang tidak terdaftar. Sekuritas adalah alat investasi yang digunakan untuk meningkatkan modal di pasar publik dan swasta.

Di AS sendiri, ada beberapa kripto yang dianggap sebagai komoditas salah satunya Bitcoin, sedangkan ada koin kripto yang dianggap seperti sekuritas karena melakukan hal yang disebut Initial Coin Offering (ICO) layaknya perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO).

Gensler telah mengatakan industri kripto “sangat tidak patuh” dan undang-undang yang jelas sudah ada dengan tujuan melindungi konsumen tetapi lebih banyak yang harus dilakukan untuk melindungi investor.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya