Ini Kata Pelaku Industri Terkait Kasus Terbaru Binance dan Changpeng Zhao

Robby mengungkapkan berita tersebut dapat berpotensi mempengaruhi optimisme investor global terhadap aset kripto.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 25 Nov 2023, 14:05 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2023, 14:05 WIB
Aset Kripto
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini, isu pencucian uang terjadi di industri kripto global. Hal tersebut dikarenakan salah satu pendiri exchange kripto, Changpeng Zhao (CZ) Binance, mengaku bersalah atas tuntutan Departemen Kehakiman AS (DOJ) terkait pelanggaran undang-undang pencucian uang. 

Atas tuntutan tersebut, CZ mengatakan akan membayar denda USD 50 juta atau setara Rp 781,6 miliar (asumsi kurs Rp 15.633 per dolar AS) kepada DOJ dan mengundurkan diri sebagai CEO Binance

Mengomentari hal ini, Chief Compliance Officer (CCO) Reku sekaligus Ketua Umum Aspakrindo-ABI , Robby mengungkapkan keprihatinan terhadap berita tersebut. Menurutnya berita tersebut dapat berpotensi mempengaruhi optimisme investor global terhadap aset kripto

“Harapannya, masyarakat bisa mengambil pelajaran dari berita tersebut. Terutama dalam memilih platform, pilihlah exchange yang terdaftar di Bappebti. Terlebih di Indonesia sendiri, pemerintah secara serius mengatur seluruh operasional platform exchange kripto yang terdaftar,” jelas Robby,” kata Robby dalam siaran pers, dikutip Jumat (24/11/2023).

Robby melanjutkan, peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Bappebti. Diantaranya Peraturan Bappebti No 13 Tahun 2022 mengenai Perubahan atas Peraturan Bappebti yang juga meregulasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). 

“Selain itu, Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 yang mengatur penerapan Travel Rule. Upaya ini dijalankan untuk mencegah tindakan ilegal dari pelaku exchange sekaligus memberikan perlindungan bagi para investor,” jelas Robby. 

Robby juga menuturkan keanggotaan di FATF meningkatkan kredibilitas law enforcement Indonesia dalam pencegahan hal ilegal termasuk pencucian uang.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya