Terlibat Pencucian Uang, Pejabat Perusahaan Kripto OneCoin Dihukum 4 Tahun dan Ganti Rugi Rp 1,8 Triliun

Irina Dilkinska dijatuhi hukuman 10 tahun penjara berdasarkan pedoman hukuman federal AS.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 04 Apr 2024, 14:52 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2024, 14:52 WIB
Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik
Ilustrasi Penipuan Kripto. Foto: Freepik

Liputan6.com, Jakarta - Mantan kepala bagian hukum dalam penipuan kripto OneCoin, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah mengakui bahwa dia terlibat dalam praktik pencucian uang ratusan juta dolar hasil penipuan tersebut.

Dikutip dari laman Mint, Kamis (4/4/2024) Irina Dilkinska mengaku bersalah pada bulan November 2023 atas tuduhan penipuan dan konspirasi pencucian uang dalam kasus OneCoin.

Hakim Distrik di Amerika Serikat, Edgardo Ramos menolak permintaan Dilkinska untuk tidak menjalankan hukuman penjara dan kembali ke Bulgaria untuk merawat dua anaknya yang masih kecil.

Dilkinska didakwa hukuman 10 tahun penjara berdasarkan pedoman hukuman federal AS.

"(Dilkinska) adalah seorang perempuan yang sangat cerdas dan seharusnya mengetahui lebih baik," ujar Ramos.

Ia juga memerintahkan Dilkinska untuk membayar ganti rugi sebesar USD 118,4 juta atau Rp 1,8 triliun akibat keterlibatannya dalam kasus pencucian uang.

"Dia sudah memiliki apa yang perlu dia ketahui tentang keterlibatannya di dalamnya," jelas Ramos.

"Sejujurnya, saya tidak mengerti apa yang mencegahnya meninggalkan skema tersebut sebelum skema tersebut dibatalkan," ungkapnya.

Jaksa mengklaim bahwa, dari tahun 2014 hingga 2019, Dilkinska membantu Mark Scott, pengacara OneCoin yang berbasis di AS, mencuci dana sebesar USD 400 juta melalui serangkaian dana investasi palsu di Kepulauan Cayman.

Scott sendiri dikenal sebagai mantan mitra Locke Lord LLP yang dipidana pada tahun 2019 karena tindak pidana pencucian uang. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Januari 2024.

Permohonan keringanan hukuman yang diajukan Dilkinska mengacu pada satu tahun yang ia habiskan dalam tahanan di Pusat Penahanan Metropolitan federal di Brooklyn, tempat ia dikurung sejak diekstradisi dari Bulgaria.

Pengacaranya, John P. Buza, berpendapat bahwa kariernya telah keluar jalur dan "terseret" oleh penipu di balik OneCoin.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Sosok Terbaru dalam Kasus Penipuan OneCoin

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Dilkinska merupakan sosok terbaru yang menerima hukuman penjara karena keterlibatannya dalam OneCoin, skema Ponzi internasional senilai USD 4 miliar yang tidak pernah memiliki mata uang kripto yang berfungsi.

Sebaliknya, ia menawarkan komisi kepada anggota di seluruh dunia karena merekrut orang lain untuk membeli paket OneCoin yang tidak berharga.

Ruja Ignatova, yang disebut sebagai "Cryptoqueen" yang diduga mengatur penipuan tersebut, menghilang pada tahun 2017 karena organisasinya dicurigai.

Dia ditambahkan ke daftar 10 Buronan Paling Dicari FBI pada tahun 2022. Karl Sebastian Greenwood, salah satu pendiri dan promotor utama OneCoin, dijatuhi hukuman 20 tahun pada September 2023.

Dia mengajukan banding atas hukumannya berdasarkan klaim bahwa saksi pemerintah yang memberatkannya menyampaikan keterangan palsu di mimbar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya