Liputan6.com, Jakarta PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) selaku pengelola bursa aset kripto nasional yang teregulasi terus memperkuat ekosistem aset kripto dalam negeri. Saat ini terdapat sekitar 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan satu Non-CPFAK yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Berdasarkan aturan yang berlaku, CPFAK dan Non-CPFAK untuk dapat mengubah statusnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX. Untuk mendukung aturan yang diterbitkan Bappebti melalui Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021, sebagaimana diubah dengan Peraturan Nomor 13 tahun 2022.
Baca Juga
Saat ini terdapat empat CPFAK, yakni PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Pintu Kemana Saja, PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima-GOTO Group) yang telah mendapatkan SPAB dari CFX.
Advertisement
Berdasarkan data Bappebti, Direktur Utama CFX Subani menyampaikan, total transaksi kripto pada Januari hingga Februari 2024 menyentuh Rp 55,26 triliun. Naik 113,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 25,94 triliun
"Empat pedagang kripto yang telah mendapatkan SPAB dari CFX menyumbang lebih dari 50 persen total trading volume transaksi kripto di Indonesia," ujar Subani, Selasa (9/4/2024).
Subani menambahkan, pihaknya mendorong para CPFAK lain untuk dapat mempercepat proses pendaftaran menjadi PFAK. Menurutnya, pendaftaran sebagai PFAK menunjukkan komitmen setiap CPFAK memberikan layanan yang tidak hanya memenuhi standar tinggi industri, tapi juga mematuhi regulasi pemerintah Indonesia.
"Hal ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur," tegasnya.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Nomor 13 tahun 2022, CPFAK diminta untuk segera menyampaikan surat permohonan persetujuan dan melengkapi persyaratan sebagai PFAK kepada Bappebti.
Dalam aturan yang berlaku, bagi pedagang kripto di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan SPAB dari CFX, selanjutnya akan melakukan proses lanjutan di Bappebti termasuk melakukan Fit and Proper Test yang kemudian status pedagang kripto dari CPFAK dapat berubah menjadi PFAK.
Â
Disclaimer:Â Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Kosta Rika Bakal Batasi Penggunaan Kripto untuk Transaksi
Kosta Rika saat ini sedang mempertimbangkan usulan undang-undang kripto yang mungkin membatasi kemampuan warganya untuk menggunakan Bitcoin untuk transaksi sehari-hari.
Dilansir dari Coinmarketcap, Selasa (9/4/2024), sebuah perusahaan teknologi Bitcoin terkemuka di Kosta Rika, Jan3 mengungkapkan perkembangan ini terkait negara Amerika Latin.Â
Jan3 menyatakan tidak adanya undang-undang komprehensif yang mengatur kepemilikan, perdagangan, dan investasi kripto di negara tersebut berdampak pada perdebatan yang sedang berlangsung.Â
Perusahaan mencatat kekhawatiran utama berkisar pada praktik Kenali Pelanggan Anda (KYC) dan Anti-Pencucian Uang (AML) yang efektif di industri yang sedang berkembang.
Namun, di tengah perdebatan ini, ada rasa optimisme mengenai potensi regulasi kripto yang kuat di masa depan. CEO BitcoinBulls, Francis Pouliot menggemakan sentimen ini dengan menunjukkan meluasnya penggunaan Bitcoin dalam transaksi sehari-hari melalui video dokumenter.
Pouliot mengilustrasikan kemudahan penggunaan BTC untuk membeli barang di daerah pedesaan di mana pedagang mungkin tidak menerima Bitcoin secara langsung.
Sementara itu, anggota Kongres Johanna Obando adalah pendukung utama Bitcoin di Kosta Rika. Anggota parlemen tersebut mendorong potensi transformatif dari aset digital andalan tersebut dan secara aktif mengarahkan perdebatan ini ke arah yang benar.
JAN3 juga menyoroti peluang besar untuk penambangan Bitcoin di Kosta Rika. Mereka berpendapat usaha ini dapat memposisikan negara ini sebagai pemimpin energi terbarukan di Amerika Latin.
Â
Â
Advertisement
Luar Biasa, Transaksi Kripto Warga Rusia Sentuh Rp 812 Triliun di 2023
Sebelumnya, Bank Rusia mencatat warga negara Rusia bertransaksi senilai USD 51 miliar atau setara Rp 812 triliun (asumsi kurs Rp 15.922 per dolar AS) dalam kripto sepanjang 2023.
Mengutip dari Bitcoin.com, Minggu (7/4/2024), menurut laporan tahunan yang dikeluarkan oleh bank tersebut, penyelidikannya menemukan aliran volume yang setara dengan jumlah tersebut, terutama dalam Bitcoin dan Eter, dikaitkan dengan kepada warga negara Rusia dalam pertukaran besar.
Laporan tersebut juga menyoroti volume transaksi mata uang kripto yang dianggap berisiko tinggi oleh bank, seperti operasi p2p dan penyelesaian dengan bisnis bayangan, meningkat pada 2023.
Volume transaksi Bitcoin pada kuartal satu dan dua 2023 menunjukkan penurunan sebesar 22,4% dibandingkan volume yang ditransaksikan pada periode yang sama selama 2022. Bank menyatakan ini hanya arus transaksi dan tidak dapat diartikan sebagai volume investasi.
Meskipun demikian, laporan tersebut menetapkan kepemilikan orang Rusia di bursa kripto turun 3,1% dibandingkan 2022.
Â