Hati-hati, Kejahatan Aset Digital Naik Drastis

kejahatan yang jamak dilakukan melibatkan penggunaan teknik berbeda untuk mendorong korban mentransfer aset digital seperti kripto ke dompet penjahat.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 06 Jun 2024, 18:15 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2024, 18:15 WIB
Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Kejahatan terkait aset digital kembali mengalami peningkatan di Hong Kong. Kelompok Penasihat Polisi Kejahatan Teknologi Hong Kong, sebuah kelompok konsultan yang terdiri dari 12 ahli di sektor teknologi, telah mengeluarkan peringatan tentang peningkatan kejahatan aset digital.

Menurut data polisi, kejahatan terkait Web3 meningkat dari 2.336 kasus pada 2022 menjadi lebih dari 3.415 kasus pada 2023. Hampir USD 550 juta atau setara Rp 8,9 triliun (asumsi kurs Rp 16.260 per dolar AS) terlibat dalam kejahatan ini, dengan 90% terkait penipuan.

Tim tersebut, yang dibentuk pada 2022, baru-baru ini mengadakan pertemuan kelima yang mengkategorikan kejahatan-kejahatan ini ke dalam dua kelas. Kelas pertama melibatkan penggunaan teknik berbeda untuk mendorong korban mentransfer aset digital anonim ke dompet penjahat.

“Hal ini menyulitkan pihak berwenang untuk melacak identitas pengguna di balik dompet tersebut karena ciri-ciri aset kripto jenis ini,” kata kelompok tersebut, dikutip dari Bitcoin.com, Kamis (6/6/2024).

Jenis penipuan kedua berkaitan dengan skema penipuan investasi, mengingat popularitas mata uang kripto sebagai investasi. Kejahatan ini melibatkan pembodohan investor dengan mempromosikan skema investasi palsu berbasis aset digital.

Situasi ini menyebabkan masyarakat mengasosiasikan istilah “blockchain” dan “Web3” dengan kejahatan-kejahatan ini, sehingga menciptakan stigma yang bahkan menghubungkan industri legal dengan skema ilegal.

Kelompok tersebut menyarankan, untuk melawan persepsi tersebut, kesadaran masyarakat harus ditingkatkan terhadap isu aset digital.

Selain itu, kelompok ini menyerukan untuk membangun sistem peraturan yang mampu mengidentifikasi dan mengurangi risiko terkait penjahat yang memanfaatkan aset digital, serta menumbuhkan iklim yang memungkinkan pengembangan industri blockchain dan Web3 dengan cara yang legal dan patuh.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

Bidik jadi Pusat Kripto Dunia, Hong Kong Restui 11 Bursa Mata Uang Kripto

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Berjangka Hong Kong (SFC) baru-baru ini memberikan persetujuan awal kepada 11 bursa mata uang kripto untuk terus beroperasi di kota tersebut.

Dilansir dari Coinmarketcap, Rabu (5/6/2024), ini menandai langkah pertama menuju penerbitan lisensi platform perdagangan aset virtual (VATP) sejak 2022. Langkah ini dilakukan ketika Hong Kong bertujuan untuk menjadikan dirinya sebagai pusat kripto terkemuka bersama mitra global seperti Singapura dan Dubai.

Menurut laporan South China Morning Post, di antara bursa yang disetujui, Crypto.com, yang awalnya didirikan di Hong Kong dan sekarang beroperasi dari Singapura, menonjol sebagai bursa terbesar yang dianggap berlisensi.

Khususnya, ini adalah satu-satunya bursa dalam 20 teratas berdasarkan volume perdagangan 24 jam yang diukur oleh CoinGecko, yang masih mencari lisensi di Hong Kong. Bullish, yang didirikan di Gibraltar tetapi juga beroperasi dari Singapura dan New York, adalah bursa signifikan berikutnya yang dianggap berlisensi.

Berdasarkan peraturan baru yang diperkenalkan tahun lalu, pertukaran mata uang kripto harus mendapatkan persetujuan agar pengaturan tersebut dapat terus beroperasi sambil menunggu persetujuan lisensi penuh.

 

Batas Waktu

Batas waktu bagi bursa yang tidak meminta izin untuk menghentikan operasinya adalah 1 Juni. Namun, beberapa bursa telah menarik permohonan lisensi mereka karena komplikasi yang timbul dari perubahan peraturan.

Beberapa bursa yang menarik permohonan mereka memiliki hubungan dengan Tiongkok daratan, tempat mereka awalnya didirikan tetapi ditinggalkan setelah tindakan keras Beijing terhadap token digital. Pertukaran terkemuka termasuk afiliasi lokal dari platform utama seperti OKX, Binance, HTX, KuCoin, Gate.io, dan, yang terbaru, Bybit.

Pemerintah Hong Kong telah menekankan kepatuhan terhadap peraturan, termasuk langkah-langkah untuk mencegah penduduk Tiongkok daratan mengakses platform kripto dan pasar spot Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) yang diperdagangkan di bursa (ETF) yang baru-baru ini disetujui.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya