Hingga Agustus 2024, Lebih dari Rp 18,59 Triliun Kripto Dimaling Peretas

Sebagian besar serangan tahun ini menargetkan DeFi. Para peretas telah menargetkan koin kripto BNB Chain.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 31 Agu 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi harga kripto (Foto By AI)
Selama Agustus, hanya sekitar USD 15 juta mata uang kripto yang dicuri, sehingga jumlah total yang dicuri pada tahun 2024 menjadi USD 1,2 miliar atau kurang lebih Rp 18,59 triliun (estimasi kurs dolar AS sebesar Rp 15.492). Ilustrasi harga kripto (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Industri mata uang kripto tampaknya rentan mengalami peretasan hampir setiap minggu. Menurut laporan Immunefi, pada Agustus 2024 terjadi penurunan tajam dalam jumlah mata uang kripto yang dicuri melalui peretasan.

Selama Agustus, hanya sekitar USD 15 juta mata uang kripto yang dicuri, sehingga jumlah total yang dicuri pada tahun 2024 menjadi USD 1,2 miliar atau kurang lebih Rp 18,59 triliun (estimasi kurs dolar AS sebesar Rp 15.492).

Meskipun angka tersebut menunjukkan lonjakan 15% dibandingkan dengan 2023. Dana yang dicuri didistribusikan melalui lebih dari 150 insiden dalam delapan bulan pertama 2024.

Melansir Yahoo Finance, Sabtu (30/8/2024), sebagian besar serangan tahun ini menargetkan DeFi. Para peretas telah menargetkan BNB Chain, yang telah muncul sebagai ekosistem blockchain pilihan bagi para peretas yang ingin melakukan penipuan penarikan karpet dan pencurian kripto lainnya.

Meskipun demikian, sebesar USD 1,64 miliar telah dicuri dari BNB Chain sejak dibuat pada tahun 2017. Jumlah itu diperkirakan akan terus meningkat karena para peretas mencari lebih banyak peluang bernilai tinggi di jaringan tersebut.

Ethereum, salah satu jaringan blockchain paling populer, juga telah menjadi korban berbagai penipuan dan peretasan, yang mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi para pengguna.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


SEC Bakal Menuntut Pasar NFT Opensea, Ada Apa?

Crypto Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) kembali menargetkan perusahaan terkait kripto, yaitu OpenSea, salah satu pasar Non Fungible Token (NFT) terbesar di dunia. SEC mengklaim NFT yang diperdagangkan di platform tersebut mungkin adalah sekuritas.

CEO Opensea, Devin Finzer mengungkapkan, OpenSea telah menerima Wells Notice dari SEC yang mengancam akan menuntut perusahaannya karena mereka yakin NFT di platform Opensea adalah sekuritas.

SEC telah mengincar apa pun yang berhubungan dengan kripto dalam beberapa tahun terakhir, dan NFT menjadi target terbaru mereka. Namun OpenSea yakin ini juga dapat merugikan kreator, kolektor, dan seluruh ekosistem NFT.

Finzer mengatakan, NFT adalah tentang segalanya kecuali sekuritas. Orang membeli aset digital ini untuk berbagai alasan, mungkin itu adalah item dalam sebuah game, avatar, atau bahkan sekadar cara untuk mendukung artis favorit mereka.

"Pendekatan SEC mengancam mata pencaharian para artis dan kreator yang sekadar bereksperimen dengan teknologi baru yang berkembang pesat atau telah memilihnya sebagai media pilihan mereka,” kata Opensea dalam keterangannya, dikutip dari Coinmarketcap, Kamis (29/8/2024).

OpenSea lebih lanjut menjelaskan NFT bukanlah saham, obligasi, atau sekuritas tradisional lainnya. Perbandingan tersebut tidak tepat. Namun, SEC tampaknya bersikeras memperlakukan NFT sebagaimana mestinya.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya