Liputan6.com, Jakarta - Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang beragam pada Senin (10/2/2025). Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau kembali berada di zona merah.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) kembali melemah. Bitcoin turun 0,07 persen dalam 24 jam dan 1,05 persen sepekan.Â
Baca Juga
Saat ini, harga Bitcoin berada di level USD 96.609 per koin atau setara Rp 1,57 miliar (asumsi kurs Rp 16.280 per dolar AS).Â
Advertisement
Ethereum (ETH) kembali melemah. ETH turun 0,13 persen sehari terakhir dan 7,96 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 42,8 juta per koin.Â
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) kembali menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB naik tipis 0,30 persen, tetapi masih melemah 0,29Â persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 10,06 juta per koin.Â
Kemudian Cardano (ADA) kembali berada di zona merah. ADA turun 2,84 persen dalam sehari dan 14,94 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 11.147 per koin.
Adapun Solana (SOL) turut menguat. SOL naik tipis 0,34 persen dalam sehari, tetapi masih melemah 1,48 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 3,27 juta per koin.Â
XRP kembali berada di zona merah. XRP turun 1,25 persen dalam 24 jam dan 7,29 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 39.131 per koin.Â
Koin Meme Dogecoin (DOGE) juga melemah. Dalam satu hari terakhir DOGE turun 1,75 persen dan 7,10 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 4.067 per token.
Harga kripto hari ini stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC) sama-sama menguat, masing-masing menguat 0,06 dan 0,01 persen. Ini membuat harga keduanya sama yaitu USD 0,9999.
Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 3,15 triliun atau setara Rp 51.266 triliun, melemah sekitar 0,49 persen dalam sehari terakhir.
Â
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Kebijakan AS Guncang Pasar Kripto
Sebelumnya Analis Reku, Fahmi Almuttaqin melihat dampak kebijakan Amerika Serikat terhadap pasar kripto global. Tapi, hal itu masih menyimpan sejumlah peluang di masa depan.
Misalnya, pejabat yang ditunjuk Presiden AS Terpilih, Donald Trump untuk posisi AI and Crypto Czar, David Sacks mengatakan prioritas pemerintah AS mengenai regulasi stablecoin. Targetnya undang-undang soal itu bakal diteken dalam 6 bulan kedepan.
Fahmi bilang faktor perkembangan kebijakan AS memiliki peran yang semakin signifikan saat ini dalam mempengaruhi dinamika yang terjadi di pasar investasi global seperti pasar kripto dan saham AS.
Sementara dinamika dari faktor kenaikan tarif AS mungkin akan mereda dalam satu bulan ke depan, faktor lain mungkin akan berkembang," kata Fahmi dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).
Dia menilai, wacana terkait cadangan Bitcoin nasional AS yang turut disinggung Sacks dalam pernyataannya menjadi salah satu sentimen yang berpotensi dapat berkembang. Apalagi jika Donald Trump kembali menyatakan optimismenya terhadap proposal tersebut.
"Dinamika tinggi di pasar keuangan yang terjadi saat ini sejalan dengan outlook kami di awal Januari lalu," ucapnya.
Â
Advertisement
Penambangan Kripto di Rusia Resmi Kena Pajak
Sebelumnya, layanan Pajak Federal Rusia (FNS) mengumumkan pada 3 Februari individu dan bisnis yang terlibat dalam penambangan aset digital kini dapat melaporkan penghasilan mereka melalui akun pribadi.Â
Dilansir dari Coinmarketcap, Jumat (7/2/2025), kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Federal No. 259-FZ, yang mengatur legalitas penambangan kripto serta sistem perpajakannya di Rusia. Penambang kripto diwajibkan melaporkan jumlah mata uang digital yang mereka tambang paling lambat tanggal 20 setiap bulan setelah aset tersebut dihasilkan.Â
Pajak yang dikenakan pun bersifat progresif, di mana pendapatan hingga USD 23.976 dikenakan tarif 13%, sementara jumlah di atas itu dikenakan pajak 15%. Pemerintah menegaskan sistem ini akan meningkatkan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Untuk mengakses sistem pelaporan, wajib pajak harus masuk ke akun pribadi mereka dengan tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat. Akun ini terintegrasi dalam layanan digital FNS, memungkinkan individu maupun bisnis untuk mengelola kewajiban pajak mereka secara efisien.Â
Ke depan, pengusaha perorangan dan badan hukum yang masuk dalam Daftar Penambang dan Operator akan diwajibkan melaporkan hasil penambangan mereka kepada otoritas pajak, sebagaimana diatur dalam Keputusan No. 1464 yang disahkan pemerintah Rusia pada 31 Oktober 2024.
Â
Hanya Entitas yang Penuhi Syarat Hukum
Hanya individu dan entitas yang memenuhi persyaratan hukum yang diizinkan terdaftar dalam daftar tersebut. Pemerintah juga membatasi keterlibatan kelompok tertentu dalam penambangan kripto, seperti individu yang pernah dihukum atas kejahatan keuangan, entitas yang terdaftar dalam daftar anti pencucian uang dan anti terorisme, serta badan usaha yang tidak memenuhi standar integritas bisnis menurut Undang-Undang Federal No. 259-FZ.
Sebagai langkah tambahan, Rusia juga memberlakukan larangan penambangan kripto di beberapa wilayah. Pada November 2024, pemerintah melarang aktivitas ini di sejumlah area, termasuk beberapa bagian Ukraina yang telah direbut oleh Rusia.Â
Larangan ini mulai berlaku pada Desember 2024 dan akan diterapkan hingga Maret 2031 dengan alasan untuk mengatasi kekurangan pasokan listrik di wilayah tersebut.
Â
Advertisement
