Masalah Gangguan Pendengaran Tidak Dapat Disepelekan, Ini Pesan Kemenkes

Masalah gangguan pendengaran perlu penanganan serius kata Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 02 Mar 2021, 13:43 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2021, 13:43 WIB
Ilustrasi tuli mendadak
ilustrasi tuli mendadak Foto oleh Andrea Piacquadio dari Pexels

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS, menyampaikan bahwa masalah gangguan pendengaran perlu penanganan yang serius.

Pasalnya, gangguan pendengaran adalah penyebab tertinggi keempat untuk disabilitas global. Hal ini dapat memengaruhi kualitas sumber daya manusia (SDM) karena mengganggu perkembangan kognitif, psikologi, dan sosial.

Dalam mengatasi hal ini, Indonesia telah mengeluarkan regulasi terkait penanggulangan gangguan pendengaran yaitu Peraturan Menteri Kesehatan nomor 82 tahun 2020 tentang penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran, kata Maxi.

“Sekitar 60 persen penyebab gangguan pendengaran pada anak usia di bawah 15 tahun harusnya dapat dicegah melalui deteksi dini dan penanganan yang cepat dan tepat,” ujarnya dalam seminar daring Kementerian Kesehatan, Selasa (2/3/2021).

Oleh sebab itu, tambahnya, upaya preventif dan promotif perlu ditekankan dalam penanggulangan gangguan pendengaran yang dilaksanakan melalui pendekatan pengendalian faktor risiko.

Pengendaliannya sendiri mencakup pengendalian risiko, skrining atau deteksi dini gangguan pendengaran pada kelompok berisiko, dan penguatan akses masyarakat pada layanan kesehatan yang komprehensif serta bermutu tinggi, kata Maxi.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Simak Video Berikut Ini

Pesan Kemenkes

Maxi juga menyampaikan beberapa pesan dari Kemenkes terkait pencegahan gangguan pendengaran di Indonesia.

“Yang pertama menghindari bising yang berlebihan dari penggunaan perangkat audio, seperti mp3, paparan bising di tempat kerja, sekolah-sekolah kejuruan, dan tempat-tempat hiburan.”

Pesan kedua adalah mempraktikan gaya hidup bersih dan sehat. Disusul pesan ketiga yaitu melakukan skrining gangguan pendengaran di fasilitas layanan kesehatan seperti Puskesmas atau rumah sakit.

“Kemudian lakukan imunisasi rubella untuk mencegah bayi lahir tuli.”

Ia berharap, pesan-pesan ini dapat tersampaikan kepada masyarakat sehingga kepedulian masyarakat dan berbagai pihak untuk penanggulangan gangguan pendengaran ini bisa terwujud, tutupnya.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya