Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus (Stafsus) Presiden Angkie Yudistia menemui Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) dalam kunjungannya ke Bali. Ada beberapa yang dibahas keduanya, salah satunya mengenai vaksinasi bagi penyandang disabilitas.
Stafsus Angkie mengatakan, ada tiga poin yang dibicarakannya dengan Cok Ace dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor Wakil Gubernur Bali, Kota Denpasar pada Senin kemarin.
Baca Juga
"Yang pertama adalah perihal vaksinasi untuk penyandang disabilitas sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan dapat diprioritaskan," kata Angkie seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Selasa (22/6/2021).
Advertisement
Surat Edaran yang dimaksud adalah SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.
Dalam edaran tersebut, penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi manapun, dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Vaksinasi Berbasis Banjar
Terkait vaksinasi, Cok Ace mengatakan bahwa pemerintah Bali berkomitmen memprioritaskan vaksinasi bagi penyandang disabilitas, seperti pada kelompok masyarakat lansia.
"Kami berbasis banjar (wilayah administratif setingkat RW), komunitas terkecil yang ada di Bali, jadi tidak ada warga kami yang luput dan tidak bisa divaksin," ujarnya.
Topik kedua yang dibahas Angkie adalah mengenai isu ekonomi, khususnya pencarian pola yang tepat agar penyandang disabilitas dapat bertahan di masa pandemi.
Advertisement
Bahas Komnas Disabilitas
Selain itu, Angkie dan Cok Ace juga membahas dukungan untuk Komisi Nasional Disabilitas yang akan dibentuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Angkie mengatakan, Presiden juga telah mengesahkan tujuh peraturan pemerintah (PP) dan dua peraturan presiden (perpres) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 8 Tahun 2016.
Ia menambahkan, Presiden meminta agar peraturan-peraturan tersebut dapat diimplementasikan sesuai dengan otonomi masing-masing daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh penyandang disabilitas.
“Tindak lanjut ini adalah perihal sinergitas bahwa pemerintah nasional dan pemerintah daerah dapat bersinergi satu sama lain," kata Angkie. "Sekali lagi itu disesuaikan dengan otonomi daerah masing-masing, kepemimpinan daerah masing-masing."
Infografis Boleh dan Tidak Boleh Sebelum - Setelah Vaksinasi Covid-19
Advertisement