Temui Wagub Bali, Stafsus Angkie Yudistia Bahas Vaksinasi dan Isu Ekonomi Bagi Disabilitas

Stafsus Angkie mengatakan, Surat Edaran Kementerian Kesehatan telah meminta agar penyandang disabilitas dapat diprioritaskan untuk vaksinasi COVID-19

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 22 Jun 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2021, 18:00 WIB
Angkie Yudistia
Angkie Yudistia. Foto: Tangkapan layar Instagram @angkie.yudistia.

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus (Stafsus) Presiden Angkie Yudistia menemui Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) dalam kunjungannya ke Bali. Ada beberapa yang dibahas keduanya, salah satunya mengenai vaksinasi bagi penyandang disabilitas.

Stafsus Angkie mengatakan, ada tiga poin yang dibicarakannya dengan Cok Ace dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor Wakil Gubernur Bali, Kota Denpasar pada Senin kemarin.

"Yang pertama adalah perihal vaksinasi untuk penyandang disabilitas sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan dapat diprioritaskan," kata Angkie seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Selasa (22/6/2021).

Surat Edaran yang dimaksud adalah SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.

Dalam edaran tersebut, penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi manapun, dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

Vaksinasi Berbasis Banjar

wagub bali baru
wagub bali baru

Terkait vaksinasi, Cok Ace mengatakan bahwa pemerintah Bali berkomitmen memprioritaskan vaksinasi bagi penyandang disabilitas, seperti pada kelompok masyarakat lansia.

"Kami berbasis banjar (wilayah administratif setingkat RW), komunitas terkecil yang ada di Bali, jadi tidak ada warga kami yang luput dan tidak bisa divaksin," ujarnya.

Topik kedua yang dibahas Angkie adalah mengenai isu ekonomi, khususnya pencarian pola yang tepat agar penyandang disabilitas dapat bertahan di masa pandemi.

Bahas Komnas Disabilitas

Selain itu, Angkie dan Cok Ace juga membahas dukungan untuk Komisi Nasional Disabilitas yang akan dibentuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Angkie mengatakan, Presiden juga telah mengesahkan tujuh peraturan pemerintah (PP) dan dua peraturan presiden (perpres) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 8 Tahun 2016.

Ia menambahkan, Presiden meminta agar peraturan-peraturan tersebut dapat diimplementasikan sesuai dengan otonomi masing-masing daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh penyandang disabilitas.

“Tindak lanjut ini adalah perihal sinergitas bahwa pemerintah nasional dan pemerintah daerah dapat bersinergi satu sama lain," kata Angkie. "Sekali lagi itu disesuaikan dengan otonomi daerah masing-masing, kepemimpinan daerah masing-masing."

Infografis Boleh dan Tidak Boleh Sebelum - Setelah Vaksinasi Covid-19

Infografis Boleh dan Tidak Boleh Sebelum - Setelah Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Boleh dan Tidak Boleh Sebelum - Setelah Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya