Penuhi Hak Akomodasi Disabilitas, KND RI dan Polri Atur Proses Penerbitan SIM bagi Pengemudi Tuli

Penyandang disabilitas memiliki Hak Pelayanan Publik pada pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 12 Apr 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2023, 15:00 WIB
SIM Disabilitas
Penuhi Hak Akomodasi Disabilitas, KND RI dan Polri Atur Proses Penerbitan SIM bagi Pengemudi Tuli. Foto: KND.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas memiliki Hak Pelayanan Publik pada pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ini meliputi hak memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi dan pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.

Demikian juga pasal 23 tentang hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat. Meliputi hak mobilitas pribadi dengan penyediaan alat bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses. Yaitu berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat pemukiman, maupun dalam masyarakat dan juga mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat.

Sebagai pemenuhan hak tersebut, pada 9 September 2022 terbit Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1938/IX/YAN/1.1.2022 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C bagi penyandang disabilitas sensorik rungu/Tuli serta SIM D dan SIM D1 bagi penyandang disabilitas fisik.

Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi penyandang Tuli yang tidak terfasilitasi dengan SIM D dan SIM D1.

Dalam sambutan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dibacakan oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus disampaikan bahwa pelayanan publik yang inklusif sangat penting.

“Pelayanan publik yang prima sangat penting untuk membangun tatanan masyarakat yang damai, dan sejahtera, dan pelayanan publik yang ramah disabilitas sangat penting untuk membangun lingkungan yang inklusif,” kata Yusri dalam keterangan pers Komisi Nasional Disabilitas (KND), Rabu (12/4/2023).

Tiga Tantangan Implementasi

Meski begitu, masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Surat Telegram Kapolri tersebut, yaitu:

Pertama, petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM masih belum mengetahui dan memahami amanat dalam Surat Telegram Kapolri tersebut.

Kedua, adanya kendala dalam pemeriksaan kesehatan kepada penyandang Tuli yang mempersyaratkan Surat Keterangan Sehat, sementara Surat Keterangan Sehat tidak berelasi dengan ragam disabilitas, termasuk dengan penyandang Tuli.

Ketiga, tes sensorik (tepuk tangan dan berbicara hingga menyuruh menuliskan kata yang diucapkan petugas) tidak berelasi dengan kondisi penyandang Tuli.

Konsep Baru bagi Penyandang Tuli dalam Mendapat SIM

Terkait keamanan penyandang Tuli dalam berkendara, Kepala Biro Dokter Kepolisian, Pusdokkes Polri Brigjen Pol. Nyoman Eddy Purnama Wirawan menyampaikan pihaknya akan membuat konsep baru.

“Secara umum kami para dokter masih menggunakan syarat kesehatan untuk persyaratan mendapatkan SIM, akan tetapi kami akan buat konsep baru bagi penyandang Tuli dan memastikan mereka bisa berkendara di jalanan dengan aman,” katanya.

Masih Banyak yang Harus Dikaji

Masih banyak hal yang harus dikaji lebih mendalam ketika berbicara faktor keamanan penyandang Tuli dalam berkendara. Baik keamanan untuk dirinya ataupun orang lain.

Oleh sebab itu, Ketua KND Dante Rigmalia menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendorong perguruan tinggi untuk bersama-sama dengan pemangku kepentingan terkait melakukan kajian-kajian yang membantu pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Ini sebagai bentuk dukungan yang bisa membantu kelayakan seorang penyandang disabilitas dalam berkendara secara aman untuk dirinya dan untuk orang lain,” kata Dante dalam keterangan yang sama.

Upaya KND

Sementara, Komisioner KND RI Rachmita Maun Harahap menitikberatkan pada partisipasi aktif penyandang disabilitas sensorik rungu/Tuli dalam pembuatan kebijakan.

Untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut, pada t10 April 2023 KND RI melaksanakan kegiatan Lokakarya Pemenuhan Hak Akses Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu/Tuli, yang bertujuan untuk:

  • Mengarusutamakan Hak Asasi Manusia Penyandang Disabilitas, utamanya Pasal 19 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  • Mensosialisasikan ragam akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas rungu/Tuli dalam proses pembuatan SIM
  • Memetakan fakta, peluang, dan tantangan penyandang disabilitas rungu/Tuli dalam mengakses layanan pembuatan SIM
  • Menyerap aspirasi dari peserta lokakarya terkait akses layanan pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas rungu/Tuli
  • Mensosialisasikan peraturan lalu lintas dan persyaratan berkendara untuk penyandang disabilitas rungu/Tuli
  • Memahami potensi dan hambatan penyandang disabilitas rungu/Tuli dalam berkendara dan berlalu lintas
  • Membangun komitmen bersama dalam upaya percepatan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya