KemenPANRB Pastikan 4 Mal Pelayanan Publik di Sumatera Ramah Disabilitas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa empat Mal Pelayanan Publik (MPP) di Sumatera ramah disabilitas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 29 Mei 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2023, 18:00 WIB
KemenPANRB Pastikan 4 Mal Pelayanan Publik di Sumatera Ramah Disabilitas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa empat Mal Pelayanan Publik (MPP) di Sumatera ramah disabilitas. (Dok Kementerian PANRB).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa empat Mal Pelayanan Publik (MPP) di Sumatera ramah disabilitas.

Mal Pelayanan Publik sendiri adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi. Ini merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah. Serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.

Pengguna layanan dapat memanfaatkan layanan dari berbagai organisasi penyelenggara pelayanan publik yang tergabung di dalam MPP. Hal ini akan memudahkan pengguna layanan untuk mengakses berbagai jenis layanan publik. Terutama layanan publik yang diselenggarakan oleh unit-unit yang berbeda.

KemenPANRB baru-baru ini mengabarkan bahwa ada empat Mal Pelayanan Publik (MPP) di Sumatra yang segera diresmikan serentak oleh Abdullah Azwar Anas.

Keempat MPP baru di Pulau Sumatra ini siap melayani kebutuhan layanan perizinan, non-perizinan, serta administrasi kependudukan masyarakat.

“Agar semakin mempermudah masyarakat, MPP juga dilengkapi ruang laktasi, ruang bermain anak, toilet bagi penyandang disabilitas, ruang konsultasi, dan sarana prasarana pendukung lainnya,” mengutip keterangan resmi di laman KemenPANRB, Senin (29/5/2023).

Keempat MPP tersebut adalah:

  • Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Selatan
  • Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Utara
  • Mal Pelayanan Publik Kabupaten Asahan
  • Mal Pelayanan Publik Kota Dumai.

Perbaikan Kualitas Pelayanan Publik

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, diresmikannya empat MPP ini diharapkan memberikan dampak dalam perbaikan kualitas pelayanan publik.

"Perbaikan kualitas layanan yang dapat menyokong pertumbuhan ekonomi daerah sebagai wujud nyata reformasi birokrasi yang berdampak," ujar Diah pada Kamis 11 Mei 2023.

MPP Kabupaten Lampung Selatan berlokasi di Jalan Trans Sumatera (Simpang Fajar) Desa Kedaton, Kalianda. MPP yang telah melakukan uji coba pelayanan sejak 2 Januari 2023 ini dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk menunjang 228 pelayanan dan perizinan secara terpadu dari 15 perangkat daerah serta 12 instansi vertikal, BUMN, dan BUMD.

MPP Berikutnya

MPP kedua adalah MPP Kabupaten Lampung Utara yang telah melakukan uji coba sejak Maret 2023. MPP ini berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 19 Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

MPP Lampung Utara dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk menunjang 193 pelayanan dan perizinan secara terpadu dari 7 perangkat daerah serta 47 pelayanan dari 11 instansi vertikal, BUMN, dan BUMD untuk kemudahan pelayanan perizinan dan investasi.

 

Selanjutnya

MPP selanjutnya adalah MPP Kabupaten Asahan. Berdiri di lahan seluas 7.750,1747 meter persegi, MPP Kabupaten Asahan menyediakan 442 jenis layanan dari 22 instansi dan berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Sei Renggas Kisaran, Sumatera Utara.

Beralih ke MPP berikutnya yakni MPP Kota Dumai. Berada di Jalan H.R Soebrantas Kelurahan Buluh Kasap, Dumai Timur. MPP Kota Dumai memiliki 106 layanan dari 21 instansi. Mal Pelayanan Publik ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya