Liputan6.com, Jakarta - Proses pembuatan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyandang disabilitas di Kabupaten Kediri tak kunjung menunjukkan perkembangan sejak 2018.
Hal ini menjadi pembahasan antara Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri (PDKK) dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (Fisip Unair).
Baca Juga
Ketua PDKK, Umi Salama menerangkan, akhir-akhir ini mereka kecewa karena sudah tidak lagi dilibatkan dalam pembahasan Raperda Disabilitas Kabupaten Kediri. Bahkan mereka tidak bisa mendapatkan informasi apapun terkait Raperda tersebut.
Advertisement
“Kita sudah tidak dilibatkan lagi dalam pembahasan, setahu kami posisi Raperda saat ini sedang berada di pemprov jatim. Kami tidak tahu lagi apakah ada perubahan materi atau hal yang lainnya,” kata Umi mengutip keterangan pers, Senin (3/6/2024).
Meski begitu, Umi dan PDKK tidak tinggal diam. Mereka telah berupaya dengan berbagai cara dan membuka banyak komunikasi politik, tapi hasilnya masih nihil.
Umi dan pengurus PDKK juga meminta secara khusus kepada UNAIR untuk dapat membantu mereka memperjuangkan Raperda Disabilitas yang telah lama mereka impikan.
Keluhan ini mendapat tanggapan dari pihak Fisip Unair. Berbagai masukan disampaikan para mahasiswa magister kebijakan publik dalam sesi focus group discussion (FGD) bersama pengurus PDKK pada 26 Mei 2024.
Saran dan Masukan yang Disampaikan Unair
Sejumlah inovasi advokasi kebijakan atau saran dan masukan yang disampaikan oleh mahasiswa magister kebijakan publik Unair di antaranya:
Optimalisasi platform digital untuk menyuarakan aspirasi PDKK di Masyarakat. Praktik baik yang bisa dilakukan adalah membuat konten kreatif melalui media sosial, membuat pemberitaan viral, hingga membuat petisi online melalui platform e-petition.
PDKK harus melibatkan banyak tokoh masyarakat atau tokoh agama. Misal, PDKK harus berusaha melibatkan ormas keagamaan terbesar di Kediri dan Jawa Timur.
Pengurus PDKK harus kembali membuka saluran komunikasi politik yang tersumbat. PDKK harus mampu mendapatkan dukungan dari berbagai partai politik atau fraksi mayoritas yang ada di DPRD Kabupaten Kediri.
Advertisement
Tolak Raperda Disabilitas yang Tak Libatkan Para Difabel
Saran terakhir, PDKK harus mempunyai posisi tawar yang tinggi dengan berani bersikap “menolak Raperda Disabilitas” jika masih tidak dilibatkan dalam proses pembahasan.
Hal ini secara moral akan berimplikasi dengan legitimasi Raperda tersebut. Karena sejatinya partisipasi penuh dan bermakna penyandang disabilitas dalam proses pembuatan dan implementasi Raperda Disabilitas adalah hak yang tidak boleh ditanggalkan.
Studi Lapangan Fisip Unair ke PDKK
Saran-saran ini disampaikan saat mahasiswa program magister kebijakan publik Fisip Unair menyelenggarakan studi lapangan ke PDKK pada Minggu, 26 Mei 2024.
Studi lapangan dilakukan untuk mengaplikasikan keilmuan yang telah didapatkan di bangku perkuliahan.
“Hari ini para mahasiswa harus banyak belajar kepada kawan-kawan PDKK, agar dapat mempertajam keilmuan dan bagaimana mempraktikkannya di lapangan,” kata kepala program studi magister kebijakan publik Unair, Dr. Erna Setijaningrum, di sekretariat PDKK Kediri.
Dalam kesempatan yang sama, Umi Salama, mengatakan bahwa peran Unair dalam mendampingi PDKK untuk mengawal pembuatan Raperda Disabilitas Kabupaten Kediri sangat penting.
“Saya sangat senang bu Erna dan mahasiswa bisa berkunjung di tempat kami, peran bu Erna dan Unair sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. Bahkan bu Erna juga terlibat langsung dalam penyusunan naskah akademik dan berbagai advokasi sejak 2018 yang lalu,” terang Umi.
Kegiatan studi lapangan mahasiswa magister kebijakan publik Unair, juga dimanfaatkan sebagai momentum untuk menjalin sinergi dan kerja sama berkelanjutan antara Fisip Unair dengan PDKK Kabupaten Kediri.
Pada akhir sesi, turut diadakan penandatanganan MoU yang diwakili oleh Dr. Erna Setijaningrum mewakili pihak Fisip Unair dan Umi Salamah mewakili PDKK Kabupaten Kediri.
Advertisement