Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Angkie Yudistia mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Kami mendukung, karena bagaimanapun perempuan itu berpartisipasi aktif untuk menuju pembangunan. Artinya kita dilindungi, negara melindungi kami, negara melindungi bagaimana perempuan-perempuan itu bisa berkontribusi,” kata Angkie usai acara She Talks di Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
“Banyak hal, berbagai aspek, bagaimana perempuan merasa aman dan mendapatkan haknya. Dan bagaimana undang-undang ini tidak hanya menjadi undang-undang tapi ada peraturan turunannya sehingga jadi implementasi. Dan kita harus mengawal implementasinya melalui peraturan turunan dari UU tersebut,” tambah perempuan yang aktif menyuarakan isu disabilitas itu.
Advertisement
UU KIA selanjutnya perlu diteken oleh Presiden Joko Widodo. Untuk mengawal hal ini, Angkie mengatakan perlu koordinasi dengan berbagai sektor pemerintah.
“Tentunya secara teknis akan mengawal dan berkomunikasi dengan berbagai sektor pemerintah teknis terkait. Kita duduk bareng bersama-sama bahwa ini bukan kerja sama satu kementerian saja tapi berbagai kementerian,” jelas Angkie.
Ia mengatakan bahwa komunikasi akan dijalin dengan berbagai pihak agar pemerintah tidak lupa untuk mengimplementasikan UU KIA.
Pengesahan RUU KIA oleh DPR RI
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya," kata Ketua DPR Puan Maharani, diikuti ketukan palu mengutip News Liputan6.com.
Advertisement
5 Pokok Pengaturan yang Disepakati dalam RUU KIA
Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menjelaskan, ada lima pokok pengaturan yang disepakati parlemen dengan pemerintah dalam RUU tersebut.
Pertama, perubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan.
Kedua, penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada seribu hari kehidupan.
Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.
Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan yaitu dua hari. Dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran juga berhak mendapat cuti 2 hari.
Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan kehidupan kemudian tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi.
Prioritaskan Hak Ibu dan Anak
Sebelum diresmikan, RUU KIA telah disepakati dalam rapat pleno Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri PPPA, Mensos, Menkumham, Mendagri, Menkes, dan Menaker. Pengambilan keputusan tingkat I RUU tersebut digelar pada 25 Maret 2024.
Sementara itu, RUU KIA telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif sejak 30 Juni 2022.
“RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul,” kata Puan dalam keterangan tertulis diterima, Kamis, 30 Juni 2022 mengutip News Liputan6.com.
"RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia. Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” pungkas Puan.
Advertisement