Koalisi Difabel Sidoarjo Harapkan Pembentukan Komite Disabilitas Daerah dalam Raperda

Draf Raperda Disabilitas Sidoarjo telah disepakati, tapi koalisi difabel di sana ingin adanya pencantuman pasal soal komite disabilitas daerah atau KDD.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 10 Jun 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2024, 09:00 WIB
Koalisi Difabel Sidoarjo Harapkan Pembentukan Komite Disabilitas Daerah dalam Raperda
Koalisi Difabel Sidoarjo Harapkan Pembentukan Komite Disabilitas Daerah dalam Raperda. Foto: LIRA Disability Care.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia khusus (Pansus) 21 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo dan Koalisi Disabilitas Sidoarjo telah menyepakati bentuk dari draf rancangan peraturan daerah atau Raperda Disabilitas.

Draf Raperda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo ini disepakati dalam agenda rapat kerja pada Selasa 4 Juni 2024, di gedung DPRD Sidoarjo, Jawa Timur.

Sayangnya, tahap finalisasi Raperda masih terganjal alotnya pembahasan pasal yang mencantumkan pembentukan Komite Disabilitas Daerah Kabupaten Sidoarjo (KDD).

Meski begitu, Ketua Pansus 21, DH Aditya Nindya mengucapkan rasa syukurnya karena kerja keras Pansus dalam merancang Raperda Disabilitas Sidoarjo dapat diterima oleh para penyandang disabilitas.

Menurut anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Pansus akan berupaya menghadirkan Perda yang mampu memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai dengan nama Raperdanya.

Namun, Pansus juga masih berupaya mengakomodasi aspirasi dari Koalisi Disabilitas Sidoarjo terkait pasal yang mencantumkan pembentukan KDD.

“Secara prinsip kami sepakat dengan adanya KDD, Pansus dan biro hukum Pemkab Sidoarjo sedang melakukan kajian hukumnya. Jika diperlukan harus dimasukkan ke draf Raperda Disabilitas,” kata Aditya usai acara rapat kerja, mengutip keterangan tertulis, Sabtu (6/8/2024).

Kenapa KDD Harus Masuk dalam Raperda?

Sementara itu, Ketua LIRA Disability Care, Abdul Majid terus mendorong agar pasal yang mencantumkan pembentukan KDD dapat dimasukkan ke dalam draf Raperda.

Menurutnya, KDD mempunyai peran dan posisi strategis dalam pengawasan implementasi perda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo.

“Jika melihat esensinya, Komite Disabilitas Daerah mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi terhadap pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Sidoarjo,” jelas Majid.

Lebih lanjut Majid menjelaskan, sudah banyak peraturan sejenis terkait pembentukan komite disabilitas yang telah diterapkan di level provinsi dan kabupaten kota yang ada di Indonesia.

“Sudah banyak peraturan sejenis yang telah diterapkan di antaranya di Provinsi DIY, NTB dan kabupaten kota seperti kota Yogyakarta dan Kabupaten Klaten,” paparnya.

Aspirasi di Bidang Keagamaan dalam Raperda Disabilitas

Dalam rapat kerja tersebut, berbagai perwakilan Koalisi Difabel Sidoarjo ingin memastikan agar Raperda nantinya dapat memenuhi hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo.

Gesang, seorang disabilitas sensorik pendengaran atau Tuli mewakili Gerakan Kesejahteraan Tuli Indonesia (GERKATIN cabang Sidoarjo) juga menyampaikan aspirasinya di bidang keagamaan.

Melalui juru bahasa isyaratnya, Gesang meminta pemenuhan juru bahasa isyarat (JBI) khususnya dalam konteks peribadatan di gereja tempatnya beribadah.

Gesang juga meminta pengadaan kitab suci keagamaan agar disediakan dalam berbagai versi khususnya alkitab dalam bahasa isyarat.

Sediakan JBI di Berbagai Acara

Senada dengan Gesang, Primi dari GERKATIN Sidoarjo juga meminta agar ke depannya semua acara yang diselenggarakan oleh pemerintahan wajib disediakan fasilitas juru bahasa isyarat.

Menurutnya, jika JBI harus ditanggung oleh organisasi, hal tersebut cukup memberatkan dari segi finansial.

Hal lain disampaikan oleh Handoko selaku ketua Yayasan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Mutiara Hati.

Handoko berharap, pemerintah lewat Perda Disabilitas dapat memberikan perlindungan sosial bagi anak berkebutuhan khusus yang sudah selesai menjalani masa pendidikan khusus.

Relawan disabilitas lainnya, Budi, juga menyampaikan aspirasinya. Ia meminta agar ke depannya penyediaan alat bantu disabilitas dalam masa rehabilitasi sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Budi memberi contoh, tidak semua penyandang disabilitas fisik membutuhkan kursi roda medis. Bagi Sebagian mereka juga membutuhkan kursi roda jenis traveling yang lebih ringan untuk membantu mereka mobilisasi secara mandiri.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya