Liputan6.com, Jakarta - Zina merupakan salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam ajaran Islam. Namun, masih banyak yang belum memahami secara mendalam tentang arti zina, hukumnya, serta dampak-dampak yang ditimbulkannya. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang zina dari berbagai aspek untuk memberikan pemahaman yang utuh.
Definisi Zina dalam Islam
Zina dalam Islam didefinisikan sebagai hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam ikatan pernikahan yang sah. Secara lebih spesifik, zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan yang bukan istrinya yang sah, tanpa adanya keraguan dalam hubungan tersebut.
Beberapa ulama memberikan definisi yang sedikit berbeda namun intinya sama, di antaranya:
- Imam Syafi'i mendefinisikan zina sebagai masuknya zakar (alat kelamin laki-laki) ke dalam farji (alat kelamin perempuan) yang diharamkan karena zatnya tanpa ada syubhat dan menurut tabiatnya menimbulkan syahwat.
- Hanafiyah memberikan definisi zina yaitu nama bagi persetubuhan yang haram dalam qubul (kemaluan) seorang perempuan yang masih hidup dalam keadaan ikhtiar (tanpa paksaan) di dalam negeri yang adil yang dilakukan oleh orang-orang kepadanya berlaku hukum Islam, dan wanita tersebut bukan miliknya dan tidak ada syubhat dalam miliknya.
- Malikiyah mendefinisikan zina dengan atas dasar seorang mukallaf memasukkan kemaluannya dengan sengaja ke dalam kemaluan wanita yang bukan miliknya (istrinya) dan tidak ada syubhat kepemilikan.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur utama zina adalah:
- Adanya persetubuhan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin (laki-laki dan perempuan).
- Tidak adanya ikatan pernikahan yang sah antara keduanya.
- Dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa paksaan.
- Pelakunya adalah orang yang sudah mukallaf (baligh dan berakal).
- Dilakukan dengan sengaja dan sadar, bukan dalam keadaan tidak sadar atau terpaksa.
Penting untuk dipahami bahwa dalam Islam, zina tidak hanya terbatas pada hubungan seksual di luar nikah saja. Perbuatan-perbuatan yang mengarah pada zina juga dilarang dan dianggap sebagai "zina" organ tubuh lainnya. Misalnya zina mata (melihat yang haram), zina telinga (mendengar yang haram), zina lidah (berkata-kata cabul), dan sebagainya.
Advertisement
Hukum Zina dalam Islam
Dalam ajaran Islam, zina termasuk ke dalam kategori dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Hukumnya adalah haram dan termasuk perbuatan keji yang dilarang dengan tegas dalam Al-Qur'an dan Hadits. Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)
Larangan zina dalam ayat ini bahkan dimulai dengan larangan untuk mendekatinya, bukan hanya larangannya melakukannya. Ini menunjukkan betapa keras Islam dalam mencegah terjadinya zina, sampai-sampai hal-hal yang bisa mengarah ke perbuatan zina pun dilarang.
Beberapa alasan mengapa zina diharamkan dengan tegas dalam Islam:
- Zina merusak kesucian hubungan seksual yang seharusnya hanya dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah.
- Zina dapat menyebabkan tercampurnya nasab (keturunan) yang mengakibatkan ketidakjelasan status anak.
- Zina berpotensi menimbulkan berbagai penyakit menular seksual.
- Zina merendahkan martabat manusia menjadi seperti binatang yang hanya menuruti hawa nafsu.
- Zina dapat merusak tatanan sosial masyarakat dan menimbulkan berbagai masalah sosial lainnya.
Karena besarnya bahaya zina, Islam menetapkan hukuman yang berat bagi pelakunya. Hukuman untuk pezina yang sudah menikah (muhsan) adalah rajam (dilempar batu sampai meninggal), sedangkan untuk pezina yang belum menikah (ghairu muhsan) adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.
Jenis-jenis Zina
Dalam pembahasan fikih Islam, zina dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan kriteria tertentu:
1. Berdasarkan Status Pernikahan Pelaku
- Zina Muhsan: Zina yang dilakukan oleh orang yang sudah atau pernah menikah. Hukumannya lebih berat yaitu rajam (dilempar batu sampai meninggal).
- Zina Ghairu Muhsan: Zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah. Hukumannya adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.
2. Berdasarkan Unsur Paksaan
- Zina Rela Sama Rela: Zina yang dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan. Kedua pelaku sama-sama berdosa dan mendapat hukuman.
- Zina Perkosaan: Zina yang dilakukan dengan unsur pemaksaan dari satu pihak. Hanya pelaku pemerkosa yang dihukum, sedangkan korban tidak berdosa.
3. Berdasarkan Objek/Sasaran
- Zina dengan lawan jenis: Zina antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya.
- Zina dengan sesama jenis: Hubungan seksual sesama jenis (homoseksual/lesbian) juga termasuk kategori zina dan bahkan dianggap lebih berat dosanya.
- Zina dengan binatang: Perbuatan seksual dengan hewan (bestialitas) juga masuk kategori zina yang sangat keji.
4. Zina Organ Tubuh
Selain zina dalam arti hubungan seksual, Islam juga mengenal istilah "zina" organ tubuh lainnya, seperti:
- Zina mata: Melihat hal-hal yang diharamkan dengan penuh syahwat.
- Zina telinga: Mendengarkan hal-hal yang diharamkan.
- Zina lidah: Mengucapkan kata-kata cabul atau pornografi.
- Zina tangan: Menyentuh yang bukan mahram dengan syahwat.
- Zina kaki: Melangkahkan kaki menuju tempat maksiat.
Meskipun "zina" organ tubuh ini tidak dikenai hukuman had seperti zina yang sebenarnya, namun tetap termasuk perbuatan dosa yang harus dihindari karena bisa mengarah pada zina yang sesungguhnya.
Advertisement
Faktor-faktor Penyebab Zina
Ada berbagai faktor yang dapat mendorong seseorang melakukan perbuatan zina, di antaranya:
1. Lemahnya Iman dan Ketakwaan
Faktor utama yang menyebabkan seseorang terjebak dalam perbuatan zina adalah lemahnya iman dan ketakwaan kepada Allah SWT. Ketika iman seseorang lemah, ia mudah tergoda oleh rayuan setan dan hawa nafsu. Oleh karena itu, memperkuat iman dan ketakwaan menjadi benteng utama dalam mencegah perbuatan zina.
2. Kurangnya Pendidikan Agama
Minimnya pemahaman tentang ajaran agama, khususnya tentang bahaya dan dosa zina, dapat membuat seseorang menganggap enteng perbuatan tersebut. Pendidikan agama yang baik sejak dini sangat penting untuk menanamkan nilai-nilai moral dan pemahaman tentang larangan zina.
3. Pengaruh Lingkungan dan Pergaulan
Lingkungan pergaulan yang buruk dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan perbuatan zina. Teman-teman yang memiliki perilaku bebas dan tidak bermoral bisa menjadi pengaruh negatif. Penting untuk memilih lingkungan dan teman yang baik agar terhindar dari godaan zina.
4. Pengaruh Media dan Teknologi
Kemudahan akses terhadap konten pornografi melalui internet dan media sosial menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya zina. Paparan terhadap konten-konten yang merangsang hasrat seksual dapat memicu seseorang untuk melakukan perbuatan zina.
5. Kurangnya Pengawasan Orang Tua
Bagi remaja dan anak muda, kurangnya pengawasan dan perhatian dari orang tua dapat membuat mereka lebih mudah terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang mengarah pada zina. Peran orang tua dalam mendidik dan mengawasi anak-anaknya sangat penting.
6. Faktor Ekonomi
Dalam beberapa kasus, faktor ekonomi juga bisa menjadi penyebab seseorang melakukan zina, misalnya dalam kasus prostitusi. Kemiskinan dan desakan ekonomi kadang membuat seseorang rela menjual diri demi uang.
7. Kurangnya Aktivitas Positif
Terlalu banyak waktu luang tanpa diisi dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat bisa membuat seseorang lebih mudah tergoda untuk melakukan hal-hal negatif, termasuk zina.
8. Trauma Masa Lalu
Pengalaman traumatis di masa lalu, seperti pelecehan seksual atau kekerasan, dapat mempengaruhi perilaku seksual seseorang di kemudian hari dan berpotensi mengarah pada perilaku zina.
9. Pengaruh Narkoba dan Alkohol
Penggunaan narkoba dan alkohol dapat menghilangkan kontrol diri seseorang, sehingga lebih mudah terjebak dalam perbuatan zina ketika berada di bawah pengaruh zat-zat tersebut.
10. Kurangnya Pendidikan Seks yang Benar
Minimnya pengetahuan tentang pendidikan seks yang benar dan sesuai syariat dapat membuat seseorang salah dalam menyalurkan hasrat seksualnya.
Memahami faktor-faktor penyebab zina ini penting agar kita dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat, baik untuk diri sendiri maupun dalam mendidik generasi muda.
Dampak Negatif Perbuatan Zina
Zina bukan hanya dilarang dalam agama, tetapi juga memiliki berbagai dampak negatif yang dapat merusak kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat. Berikut ini adalah beberapa dampak buruk dari perbuatan zina:
1. Dampak Spiritual
- Menjauhkan diri dari rahmat Allah SWT
- Melemahkan iman dan ketakwaan
- Menimbulkan dosa besar yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat
- Merusak hubungan dengan Allah SWT
2. Dampak Psikologis
- Menimbulkan perasaan bersalah dan malu
- Menurunkan harga diri dan kepercayaan diri
- Dapat menyebabkan depresi dan kecemasan
- Merusak konsep diri dan identitas moral
3. Dampak Sosial
- Merusak nama baik dan kehormatan keluarga
- Dikucilkan atau mendapat stigma negatif dari masyarakat
- Menimbulkan konflik dalam hubungan keluarga dan pertemanan
- Merusak tatanan sosial dan moral masyarakat
4. Dampak Kesehatan
- Risiko tertular penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS, sifilis, gonore, dll
- Kehamilan yang tidak diinginkan
- Risiko aborsi ilegal yang membahayakan nyawa
- Gangguan kesehatan reproduksi
5. Dampak Ekonomi
- Biaya pengobatan jika tertular penyakit
- Kehilangan pekerjaan atau kesempatan karir akibat reputasi buruk
- Biaya untuk merawat anak hasil zina (jika terjadi kehamilan)
6. Dampak Hukum
- Ancaman hukuman had dalam hukum Islam
- Kemungkinan terkena sanksi hukum positif (jika melanggar UU yang berlaku)
- Masalah hukum terkait status anak hasil zina
7. Dampak pada Keturunan
- Anak hasil zina tidak memiliki nasab yang jelas
- Anak bisa mengalami diskriminasi sosial
- Masalah psikologis pada anak akibat status kelahirannya
8. Dampak pada Pernikahan
- Menimbulkan ketidakpercayaan dalam hubungan suami-istri
- Dapat menyebabkan perceraian
- Merusak keharmonisan rumah tangga
9. Dampak pada Pendidikan
- Putus sekolah akibat kehamilan di luar nikah
- Menurunnya prestasi akademik karena tekanan psikologis
10. Dampak Jangka Panjang
- Trauma yang berkepanjangan
- Kesulitan membangun hubungan yang sehat di masa depan
- Penyesalan seumur hidup
Mengingat begitu banyak dan beratnya dampak negatif dari perbuatan zina, menjadi sangat penting bagi setiap individu untuk menjaga diri dari perbuatan tersebut. Pencegahan dan edukasi yang tepat sangat diperlukan untuk melindungi diri sendiri dan generasi muda dari bahaya zina.
Advertisement
Cara Mencegah Perbuatan Zina
Mencegah perbuatan zina adalah tanggung jawab setiap individu muslim. Berikut ini beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari godaan zina:
1. Memperkuat Iman dan Ketakwaan
Langkah paling utama dalam mencegah zina adalah dengan memperkuat iman dan ketakwaan kepada Allah SWT. Ini bisa dilakukan melalui:
- Rajin melaksanakan ibadah wajib seperti shalat lima waktu
- Memperbanyak ibadah sunnah seperti puasa, shalat tahajud, dll
- Rutin membaca dan memahami Al-Qur'an
- Menghadiri majelis ilmu untuk menambah pengetahuan agama
2. Menjaga Pandangan
Islam mengajarkan untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang bisa membangkitkan syahwat. Allah SWT berfirman:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. An-Nur: 30)
3. Menghindari Khalwat (Berduaan dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram)
Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut." (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Menutup Aurat
Menutup aurat dengan benar sesuai syariat Islam dapat mencegah timbulnya syahwat dan godaan zina.
5. Puasa bagi yang Belum Mampu Menikah
Bagi yang belum mampu menikah, Rasulullah SAW menganjurkan untuk berpuasa sebagai benteng dari perbuatan zina. Beliau bersabda:
"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)." (HR. Bukhari dan Muslim)
6. Menjauhi Tempat-tempat Maksiat
Hindari tempat-tempat yang berpotensi menjerumuskan ke dalam perbuatan zina seperti klub malam, tempat prostitusi, dll.
7. Memilih Teman yang Baik
Bergaullah dengan orang-orang yang saleh dan memiliki akhlak yang baik. Hindari pergaulan dengan orang-orang yang memiliki perilaku buruk.
8. Mengisi Waktu dengan Kegiatan Positif
Sibukkan diri dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat seperti berolahraga, membaca buku, atau mengembangkan hobi yang positif.
9. Menghindari Konten Pornografi
Jauhi segala bentuk konten pornografi baik di media cetak, televisi, maupun internet.
10. Segera Menikah bagi yang Sudah Mampu
Bagi yang sudah mampu secara fisik, mental, dan finansial, disarankan untuk segera menikah sebagai jalan halal dalam menyalurkan hasrat seksual.
11. Pendidikan Seks yang Islami
Berikan pendidikan seks yang sesuai dengan ajaran Islam kepada anak-anak dan remaja agar mereka memahami batasan-batasan dalam pergaulan.
12. Muhasabah Diri
Lakukan introspeksi diri secara rutin, renungkan tujuan hidup dan konsekuensi dari perbuatan zina.
13. Berdoa Memohon Perlindungan
Perbanyak doa memohon perlindungan kepada Allah SWT dari godaan zina dan perbuatan keji lainnya.
Dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan di atas, diharapkan setiap muslim dapat menjaga diri dari perbuatan zina dan hidup sesuai dengan ajaran Islam yang mulia.
Bertobat dari Perbuatan Zina
Bagi mereka yang telah terlanjur melakukan perbuatan zina, Islam memberikan kesempatan untuk bertobat dan kembali ke jalan yang benar. Berikut adalah langkah-langkah bertobat dari zina:
1. Berhenti Segera dari Perbuatan Zina
Langkah pertama dan paling penting adalah segera menghentikan perbuatan zina dan tidak mengulanginya lagi. Allah SWT berfirman:
"Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan dosanya, (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina," (QS. Al-Furqan: 68-69)
2. Menyesali Perbuatan dengan Sungguh-sungguh
Tobat yang benar harus disertai dengan penyesalan yang mendalam atas dosa yang telah dilakukan. Rasulullah SAW bersabda:
"Penyesalan adalah tobat." (HR. Ibnu Majah)
3. Memohon Ampunan kepada Allah SWT
Berdoalah dengan sungguh-sungguh memohon ampunan kepada Allah SWT. Allah Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang bertobat dengan tulus. Firman Allah:
"Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Az-Zumar: 53)
4. Bertekad Kuat untuk Tidak Mengulangi
Tobat yang diterima adalah tobat yang disertai dengan tekad kuat untuk tidak kembali melakukan dosa tersebut. Bulatkan niat untuk menjauhi zina selamanya.
5. Memperbanyak Amal Saleh
Lakukan sebanyak mungkin amal saleh untuk menghapus dosa-dosa yang telah dilakukan. Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk." (QS. Hud: 114)
6. Meminta Maaf kepada Pihak yang Dirugikan
Jika perbuatan zina telah merugikan atau menyakiti pihak lain, mintalah maaf kepada mereka dan berusaha memperbaiki hubungan yang rusak.
7. Menjaga Diri dari Godaan di Masa Depan
Setelah bertobat, jagalah diri dari godaan-godaan yang bisa menjerumuskan kembali ke dalam perbuatan zina. Terapkan langkah-langkah pencegahan yang telah disebutkan sebelumnya.
8. Menikah jika Sudah Mampu
Bagi yang sudah mampu, segeralah menikah sebagai jalan halal untuk menyalurkan hasrat seksual dan menghindari godaan zina.
9. Memperdalam Ilmu Agama
Perbanyak menuntut ilmu agama untuk memperkuat iman dan pemahaman tentang larangan zina serta dampak buruknya.
10. Bersabar dan Istiqamah
Proses tobat mungkin tidak mudah, terutama jika sudah terbiasa dengan perbuatan zina. Bersabarlah dan tetap istiqamah dalam menjalani hidup yang lebih baik.
Perlu diingat bahwa Allah SWT Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Selama seseorang bertobat dengan tulus, insya Allah tobatnya akan diterima. Namun, jangan pernah menganggap enteng dosa zina dan jangan menunda-nunda tobat, karena kita tidak tahu kapan ajal akan menjemput.
Advertisement
Hukuman bagi Pelaku Zina
Dalam syariat Islam, zina termasuk ke dalam kategori hudud, yaitu kejahatan yang hukumannya telah ditetapkan oleh Allah SWT. Hukuman bagi pelaku zina berbeda-beda tergantung pada status pernikahan pelaku. Berikut adalah penjelasan tentang hukuman zina dalam Islam:
1. Hukuman bagi Pezina yang Sudah Menikah (Muhsan)
Bagi pezina yang sudah menikah atau pernah menikah (muhsan), hukumannya adalah rajam, yaitu dilempari batu hingga meninggal. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
"Ambillah dariku, ambillah dariku. Sungguh Allah telah memberi jalan keluar bagi mereka (pezina). Jejaka dengan gadis hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama setahun. Sedangkan pezina yang sudah menikah hukumannya rajam." (HR. Muslim)
Hukuman rajam ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan yang telah menikah. Namun, untuk bisa dilaksanakan hukuman ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Pelaku adalah orang yang baligh dan berakal
- Pelaku melakukan zina atas kemauan sendiri, bukan karena paksaan
- Ada bukti yang kuat, yaitu:
- Pengakuan dari pelaku sendiri sebanyak empat kali
- Atau kesaksian dari empat orang saksi laki-laki yang adil
2. Hukuman bagi Pezina yang Belum Menikah (Ghairu Muhsan)
Untuk pezina yang belum pernah menikah (ghairu muhsan), hukumannya adalah dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur: 2)
Hukuman pengasingan selama satu tahun didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang telah disebutkan sebelumnya.
3. Hukuman bagi Pelaku Homoseksual dan Lesbian
Untuk pelaku homoseksual (liwath) dan lesbian (musahaqah), mayoritas ulama berpendapat bahwa hukumannya sama dengan hukuman zina. Namun, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa hukumannya lebih berat dari zina biasa. Imam Syafi'i dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat bahwa pelaku homoseksual dihukum seperti pezina, yaitu dirajam jika muhsan dan dicambuk serta diasingkan jika ghairu muhsan.
4. Hukuman bagi Pelaku Zina dengan Binatang
Untuk kasus zina dengan binatang (bestialitas), para ulama berbeda pendapat tentang hukumannya. Sebagian berpendapat bahwa pelakunya dihukum seperti pezina, sementara sebagian lain berpendapat bahwa pelakunya dihukum ta'zir (hukuman yang ditentukan oleh penguasa).
5. Syarat-syarat Pelaksanaan Hukuman Zina
Perlu diketahui bahwa hukuman had zina tidak bisa dilaksanakan dengan sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Pelaku adalah orang yang mukallaf (baligh dan berakal)
- Pelaku melakukan zina atas kemauan sendiri, bukan karena paksaan
- Pelaku mengetahui bahwa perbuatannya adalah haram
- Ada bukti yang kuat, yaitu:
- Pengakuan dari pelaku sendiri sebanyak empat kali dalam majelis yang berbeda
- Atau kesaksian dari empat orang saksi laki-laki yang adil, yang menyaksikan langsung peristiwa zina tersebut
- Hukuman dilaksanakan oleh penguasa atau yang diberi wewenang, bukan oleh individu atau masyarakat umum
6. Hikmah di Balik Hukuman Zina
Hukuman yang berat bagi pelaku zina memiliki beberapa hikmah, di antaranya:
- Sebagai bentuk pencegahan agar orang tidak berani melakukan zina
- Menjaga kesucian nasab dan kehormatan keluarga
- Melindungi masyarakat dari kerusakan moral dan sosial
- Menunjukkan betapa besar dosa zina di sisi Allah SWT
7. Perbedaan dengan Hukum Positif di Indonesia
Perlu diketahui bahwa hukuman zina dalam syariat Islam berbeda dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dalam KUHP Indonesia, zina hanya dianggap sebagai pelanggaran jika dilakukan oleh orang yang sudah menikah (pasal 284 KUHP). Sedangkan zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah tidak diatur dalam KUHP.
Meskipun hukuman had zina tidak diterapkan di Indonesia, namun sebagai seorang muslim, kita tetap wajib meyakini bahwa hukum Allah adalah yang terbaik dan paling adil. Kita juga harus tetap menjauhi perbuatan zina karena keharamannya dalam agama, terlepas dari ada tidaknya hukuman duniawi.
Ayat-ayat Al-Qur'an tentang Zina
Al-Qur'an sebagai pedoman hidup umat Islam memuat beberapa ayat yang secara eksplisit maupun implisit membahas tentang zina. Berikut adalah beberapa ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan dan hukuman zina:
1. Surat Al-Isra ayat 32
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
Ayat ini dengan tegas melarang untuk mendekati zina, bukan hanya melarang zinanya saja. Ini menunjukkan bahwa segala hal yang bisa mengarah kepada perbuatan zina juga harus dihindari.
2. Surat An-Nur ayat 2
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
Ayat ini menjelaskan tentang hukuman bagi pezina yang belum menikah, yaitu dicambuk seratus kali.
3. Surat An-Nur ayat 3
"Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin."
Ayat ini menjelaskan tentang larangan menikahi pezina, kecuali dengan sesama pezina atau orang musyrik.
4. Surat Al-Furqan ayat 68-69
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,"
Ayat ini menyebutkan zina sebagai salah satu dosa besar yang akan mendapat balasan yang berat di akhirat.
5. Surat An-Nisa ayat 15-16
"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang."
Ayat ini menjelaskan tentang proses pembuktian zina dan hukuman bagi pelakunya pada masa awal Islam, sebelum turunnya ayat yang menjelaskan hukuman cambuk.
6. Surat An-Nur ayat 4-5
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini menjelaskan tentang hukuman bagi orang yang menuduh zina tanpa bukti yang cukup.
7. Surat An-Nur ayat 23
"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar,"
Ayat ini menegaskan kembali tentang larangan menuduh zina kepada wanita-wanita yang baik.
8. Surat Al-Mumtahanah ayat 12
"Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini menyebutkan zina sebagai salah satu hal yang harus dijauhi oleh orang-orang beriman.
Ayat-ayat Al-Qur'an di atas menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang perbuatan zina. Larangan zina tidak hanya disebutkan sekali, tapi berulang kali dalam berbagai konteks. Ini menunjukkan bahwa zina adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT dan harus dihindari oleh setiap muslim.
Advertisement
Hadits-hadits tentang Zina
Selain ayat-ayat Al-Qur'an, terdapat banyak hadits yang membahas tentang zina, hukumannya, dan bahayanya. Berikut adalah beberapa hadits yang berkaitan dengan zina:
1. Hadits tentang Zina sebagai Dosa Besar
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?" Beliau menjawab, "Engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu." Aku bertanya lagi, "Kemudian apa?" Beliau menjawab, "Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu." Aku bertanya lagi, "Kemudian apa?" Beliau menjawab, "Engkau berzina dengan istri tetanggamu." (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Hadits tentang Hilangnya Iman Ketika Berzina
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidaklah seorang pezina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah seorang pencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman, dan tidaklah seorang peminum khamr ketika ia meminumnya dalam keadaan beriman." (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Hadits tentang Hukuman Rajam
Dari Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ambillah dariku, ambillah dariku. Sungguh Allah telah memberi jalan keluar bagi mereka (pezina). Jejaka dengan gadis hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama setahun. Sedangkan pezina yang sudah menikah hukumannya rajam." (HR. Muslim)
4. Hadits tentang Zina Organ Tubuh
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zina kedua mata adalah memandang, zina lisan adalah berbicara, zina hati adalah berangan-angan dan berharap, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Hadits tentang Bahaya Zina
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah zina dan khamr merajalela pada suatu kaum, melainkan Allah akan menimpakan kepada mereka kematian." (HR. Ath-Thabrani, dishahihkan oleh Al-Albani)
6. Hadits tentang Larangan Berkhalwat
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut." (HR. Bukhari dan Muslim)
7. Hadits tentang Anjuran Menikah
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada kami: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)." (HR. Bukhari dan Muslim)
8. Hadits tentang Larangan Mendekati Zina
Dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Seorang pemuda datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk berzina!" Orang-orang menghardiknya dan berkata, "Diamlah! Diamlah!" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Mendekatlah." Pemuda itu mendekat, lalu duduk. Nabi bertanya, "Apakah engkau menyukainya untuk ibumu?" Ia menjawab, "Tidak, demi Allah, semoga Allah menjadikanku sebagai tebusanmu." Nabi bersabda, "Begitu pula orang lain tidak menyukainya untuk ibu mereka." Nabi bertanya lagi, "Apakah engkau menyukainya untuk putrimu?" Ia menjawab, "Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, semoga Allah menjadikanku sebagai tebusanmu." Nabi bersabda, "Begitu pula orang lain tidak menyukainya untuk putri mereka."... (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani)
Hadits-hadits di atas menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang perbuatan zina. Zina tidak hanya dilarang, tapi juga dianggap sebagai dosa besar yang dapat menghilangkan iman seseorang. Islam juga memberikan solusi untuk mencegah zina, seperti anjuran untuk menikah bagi yang mampu dan berpuasa bagi yang belum mampu. Hadits-hadits ini juga menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku zina dan bahaya zina bagi individu maupun masyarakat.
Pandangan Ulama tentang Zina
Para ulama Islam sepanjang sejarah telah banyak membahas tentang zina dari berbagai aspek. Berikut adalah beberapa pandangan ulama tentang zina:
1. Definisi Zina
Mayoritas ulama sepakat bahwa zina adalah hubungan seksual yang dilakukan di luar ikatan pernikahan yang sah. Namun, ada sedikit perbedaan dalam detail definisinya:
- Imam Syafi'i mendefinisikan zina sebagai memasukkan zakar (alat kelamin laki-laki) ke dalam farji (alat kelamin perempuan) yang diharamkan karena zatnya tanpa ada syubhat dan menurut tabiatnya menimbulkan syahwat.
- Hanafiyah memberikan definisi zina yaitu nama bagi persetubuhan yang haram dalam qubul (kemaluan) seorang perempuan yang masih hidup dalam keadaan ikhtiar (tanpa paksaan) di dalam negeri yang adil yang dilakukan oleh orang-orang kepadanya berlaku hukum Islam, dan wanita tersebut bukan miliknya dan tidak ada syubhat dalam miliknya.
- Malikiyah mendefinisikan zina dengan atas dasar seorang mukallaf memasukkan kemaluannya dengan sengaja ke dalam kemaluan wanita yang bukan miliknya (istrinya) dan tidak ada syubhat kepemilikan.
2. Hukum Zina
Seluruh ulama sepakat bahwa zina adalah perbuatan yang haram dan termasuk dosa besar. Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya "Al-Kabair" menempatkan zina sebagai dosa besar ketiga setelah syirik dan pembunuhan.
3. Hukuman Zina
Mayoritas ulama sepakat bahwa hukuman bagi pezina yang sudah menikah (muhsan) adalah rajam, sedangkan bagi yang belum menikah (ghairu muhsan) adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Namun, ada beberapa perbedaan pendapat dalam detailnya:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pengasingan selama satu tahun hanya berlaku bagi laki-laki, tidak bagi perempuan.
- Imam Malik berpendapat bahwa pengasingan hanya berlaku bagi laki-laki yang merdeka, tidak bagi budak atau perempuan.
- Imam Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa pengasingan berlaku bagi laki-laki dan perempuan.
4. Pembuktian Zina
Para ulama sepakat bahwa zina dapat dibuktikan dengan dua cara:
- Pengakuan dari pelaku sendiri sebanyak empat kali dalam majelis yang berbeda.
- Kesaksian dari empat orang saksi laki-laki yang adil, yang menyaksikan langsung peristiwa zina tersebut.
Namun, ada perbedaan pendapat tentang apakah kehamilan seorang wanita yang tidak bersuami bisa dijadikan bukti zina:
- Imam Malik berpendapat bahwa kehamilan bisa menjadi bukti zina jika wanita tersebut tidak mengaku diperkosa.
- Jumhur ulama berpendapat bahwa kehamilan saja tidak cukup untuk membuktikan zina, karena ada kemungkinan kehamilan terjadi karena perkosaan atau syubhat (kekeliruan).
5. Zina dalam Pernikahan yang Tidak Sah
Para ulama berbeda pendapat tentang status hubungan seksual dalam pernikahan yang tidak sah:
- Sebagian ulama menganggapnya sebagai zina yang dikenai hukuman had.
- Sebagian lain menganggapnya sebagai syubhat yang tidak dikenai hukuman had, tapi dikenai ta'zir (hukuman yang ditentukan oleh penguasa).
6. Zina dengan Binatang
Para ulama berbeda pendapat tentang hukuman bagi orang yang melakukan hubungan seksual dengan binatang:
- Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa pelakunya dikenai ta'zir, bukan had zina.
- Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa pelakunya dikenai hukuman had seperti pezina.
7. Zina Mata, Tangan, dan Lainnya
Para ulama sepakat bahwa "zina" yang dilakukan oleh anggota tubuh selain kemaluan, seperti zina mata (melihat yang haram), zina tangan (menyentuh yang haram), dan sebagainya, tidak dikenai hukuman had. Namun, pelakunya tetap berdosa dan bisa dikenai ta'zir.
8. Tobat Pezina
Para ulama sepakat bahwa pintu tobat selalu terbuka bagi pezina yang ingin bertobat dengan sungguh-sungguh. Namun, mereka berbeda pendapat tentang apakah tobat bisa menggugurkan hukuman had:
- Sebagian ulama berpendapat bahwa tobat tidak menggugurkan hukuman had.
- Sebagian lain berpendapat bahwa tobat bisa menggugurkan hukuman had jika dilakukan sebelum tertangkap.
9. Status Anak Hasil Zina
Para ulama sepakat bahwa anak hasil zina tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya, tapi dinasabkan kepada ibunya. Namun, mereka berbeda pendapat tentang apakah ayah biologis boleh menikahi anak perempuan hasil zinanya:
- Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal itu dibolehkan karena anak tersebut bukan mahramnya secara syar'i.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu diharamkan sebagai bentuk kehati-hatian.
10. Zina dalam Konteks Modern
Para ulama kontemporer juga membahas beberapa isu terkait zina dalam konteks modern, seperti:
- Status hukum inseminasi buatan dengan sperma donor.
- Status hukum bayi tabung dengan sel telur atau sperma dari orang lain.
- Hukum melakukan tes DNA untuk membuktikan zina.
Dalam hal-hal ini, mayoritas ulama cenderung berhati-hati dan menganggap bahwa penggunaan material genetik dari orang lain selain suami-istri yang sah termasuk dalam kategori zina atau minimal mendekati zina.
Pandangan-pandangan ulama di atas menunjukkan bahwa meskipun ada kesepakatan umum tentang keharaman zina, namun terdapat beberapa perbedaan pendapat dalam detail-detail tertentu. Hal ini menunjukkan keluasan dan fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi.
Advertisement
Zina dalam Hukum Positif Indonesia
Meskipun Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, hukum positif yang berlaku di Indonesia tidak sepenuhnya mengadopsi hukum Islam, termasuk dalam hal zina. Berikut adalah pembahasan tentang zina dalam konteks hukum positif Indonesia:
1. Definisi Zina dalam KUHP
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, zina didefinisikan secara lebih sempit dibandingkan dengan definisi dalam hukum Islam. Pasal 284 KUHP mendefinisikan zina sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
2. Unsur-unsur Zina dalam KUHP
Berdasarkan definisi tersebut, unsur-unsur zina dalam KUHP adalah:
- Persetubuhan yang dilakukan dengan suka sama suka (bukan perkosaan)
- Pelakunya atau salah satu pelakunya sudah terikat perkawinan dengan orang lain
- Dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri
3. Perbedaan dengan Hukum Islam
Ada beberapa perbedaan signifikan antara konsep zina dalam KUHP dan hukum Islam:
- Dalam KUHP, hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama belum menikah tidak termasuk zina.
- KUHP hanya menganggap zina sebagai delik aduan, artinya hanya bisa dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan (suami/istri yang dikhianati).
- Hukuman untuk zina dalam KUHP jauh lebih ringan dibandingkan dalam hukum Islam.
4. Hukuman Zina dalam KUHP
Pasal 284 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa pelaku zina diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan hukuman dalam hukum Islam yang bisa berupa rajam atau cambuk 100 kali.
5. Zina sebagai Delik Aduan
Dalam KUHP, zina termasuk dalam kategori delik aduan absolut. Artinya, perbuatan tersebut hanya bisa dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri dari pelaku zina. Jika tidak ada pengaduan, maka perbuatan tersebut tidak bisa dituntut secara hukum.
6. Perzinaan dalam RUU KUHP
Dalam Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang masih dalam proses pembahasan, ada wacana untuk memperluas definisi zina. Dalam draft RUU KUHP, zina tidak hanya terbatas pada orang yang sudah menikah, tapi juga mencakup hubungan seksual di luar nikah secara umum. Namun, hal ini masih menjadi perdebatan dan belum disahkan.
7. Zina dalam Hukum Adat
Di beberapa daerah di Indonesia, hukum adat masih memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dalam hal zina. Beberapa masyarakat adat memiliki sanksi sosial yang cukup berat bagi pelaku zina, seperti pengucilan atau denda adat.
8. Zina dalam Perda Syariah
Beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) yang bernuansa syariah, termasuk dalam hal zina. Misalnya, di Aceh yang menerapkan hukum syariah, zina diatur dalam Qanun Jinayat dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan KUHP.
9. Tantangan Penegakan Hukum
Meskipun zina diatur dalam KUHP, penegakan hukumnya seringkali menghadapi tantangan. Beberapa tantangan tersebut antara lain:
- Sulitnya pembuktian karena zina biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi
- Adanya keengganan dari pihak yang dirugikan untuk melaporkan karena malu atau takut aib terbongkar
- Perbedaan persepsi masyarakat tentang definisi dan batasan zina
10. Dampak Sosial
Meskipun secara hukum positif zina memiliki definisi yang terbatas, namun dalam pandangan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, zina tetap dianggap sebagai perbuatan yang sangat tercela. Pelaku zina seringkali menghadapi sanksi sosial yang berat, seperti dikucilkan dari masyarakat atau bahkan diusir dari kampung.
Perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam serta norma sosial yang berlaku di masyarakat dalam hal zina seringkali menimbulkan dilema. Di satu sisi, negara harus menjamin kebebasan pribadi warganya, namun di sisi lain juga harus memperhatikan nilai-nilai moral yang dianut oleh mayoritas masyarakat.
Dalam konteks ini, pendidikan moral dan agama menjadi sangat penting untuk mencegah perbuatan zina, terlepas dari ada tidaknya ancaman hukuman dalam undang-undang. Masyarakat perlu memahami bahwa larangan zina bukan semata-mata karena aturan agama atau hukum, tapi juga karena dampak negatifnya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.
Pertanyaan Umum seputar Zina
Berikut adalah beberapa pertanyaan umum yang sering muncul seputar zina beserta jawabannya:
1. Apakah ciuman termasuk zina?
Jawaban: Ciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak termasuk zina dalam arti yang sebenarnya, tapi termasuk perbuatan yang mendekati zina dan dilarang dalam Islam. Nabi Muhammad SAW bersabda: "Tangan yang berzina adalah yang menyentuh (yang haram), kaki yang berzina adalah yang melangkah (ke arah yang haram), dan mulut yang berzina adalah yang mencium (yang haram)." (HR. Bukhari)
2. Apakah onani termasuk zina?
Jawaban: Onani tidak termasuk zina, tapi mayoritas ulama mengharamkannya karena dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas. Allah SWT berfirman: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mu'minun: 5-7)
3. Bagaimana hukumnya jika berzina karena dipaksa?
Jawaban: Jika seseorang dipaksa berzina (diperkosa), maka ia tidak berdosa dan tidak dikenai hukuman. Allah SWT berfirman: "Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar." (QS. An-Nahl: 106)
4. Apakah zina bisa diampuni?
Jawaban: Ya, zina bisa diampuni jika pelakunya bertobat dengan sungguh-sungguh. Allah SWT berfirman: "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Furqan: 68-70)
5. Apakah anak hasil zina berdosa?
Jawaban: Tidak, anak hasil zina tidak menanggung dosa orang tuanya. Setiap anak terlahir dalam keadaan suci (fitrah). Allah SWT berfirman: "Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (QS. Al-An'am: 164)
6. Bagaimana cara bertobat dari zina?
Jawaban: Cara bertobat dari zina adalah:
1. Berhenti segera dari perbuatan zina
2. Menyesali perbuatan tersebut dengan sungguh-sungguh
3. Bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi
4. Memohon ampunan kepada Allah SWT
5. Memperbanyak amal saleh untuk menghapus dosa
6. Jika zina menyebabkan kehamilan, bertanggung jawab atas anak yang dilahirkan
7. Apakah zina hanya terjadi antara laki-laki dan perempuan?
Jawaban: Dalam pengertian yang lebih luas, zina juga mencakup hubungan seksual sesama jenis (homoseksual/lesbian). Bahkan, beberapa ulama berpendapat bahwa hukuman untuk perbuatan homoseksual lebih berat daripada zina biasa.
8. Apakah ada perbedaan hukuman zina antara laki-laki dan perempuan?
Jawaban: Dalam Islam, hukuman zina sama antara laki-laki dan perempuan. Yang membedakan hukuman adalah status pernikahan pelaku (muhsan atau ghairu muhsan), bukan jenis kelaminnya.
9. Bagaimana Islam memandang tes keperawanan?
Jawaban: Tes keperawanan tidak dikenal dalam Islam dan banyak ulama kontemporer yang menentangnya karena dianggap melanggar privasi dan bisa menimbulkan fitnah. Keperawanan bukan satu-satunya indikator kesucian seseorang.
10. Apakah nikah siri bisa menghindari zina?
Jawaban: Secara hukum Islam, nikah siri yang memenuhi syarat dan rukun nikah memang sah dan bisa menghindari zina. Namun, nikah siri bisa menimbulkan masalah hukum dan sosial di kemudian hari. Lebih baik menikah secara resmi untuk menghindari fitnah dan masalah di masa depan.
11. Bagaimana hukumnya jika berzina tapi tidak tahu bahwa itu haram?
Jawaban: Jika seseorang benar-benar tidak tahu bahwa zina itu haram (misalnya, baru masuk Islam dan belum belajar), maka ada kemungkinan ia tidak berdosa. Namun, setelah mengetahui bahwa zina itu haram, ia wajib bertobat dan tidak mengulanginya lagi.
12. Apakah zina bisa menyebabkan seseorang keluar dari Islam?
Jawaban: Zina adalah dosa besar, tapi tidak menyebabkan seseorang keluar dari Islam selama ia masih mengimani keharaman zina. Yang bisa menyebabkan seseorang keluar dari Islam adalah jika ia menghalalkan zina padahal ia tahu bahwa zina itu haram dalam Islam.
13. Bagaimana Islam memandang korban perdagangan manusia yang dipaksa berzina?
Jawaban: Korban perdagangan manusia yang dipaksa berzina tidak berdosa dan tidak dikenai hukuman. Mereka justru harus dilindungi dan dibantu untuk keluar dari situasi tersebut.
14. Apakah ada cara untuk membuktikan zina selain dengan 4 saksi?
Jawaban: Selain dengan 4 saksi, zina juga bisa dibuktikan dengan pengakuan pelaku sendiri. Dalam konteks modern, beberapa ulama juga mempertimbangkan bukti-bukti ilmiah seperti tes DNA, namun hal ini masih menjadi perdebatan.
15. Bagaimana Islam memandang pendidikan seks untuk mencegah zina?
Jawaban: Islam tidak melarang pendidikan seks, asalkan dilakukan dengan cara yang sesuai syariat dan dalam konteks yang tepat. Pendidikan seks yang benar justru bisa membantu mencegah zina dengan memberikan pemahaman yang benar tentang seksualitas dan bahayanya.
Pertanyaan-pertanyaan di atas menunjukkan bahwa masalah zina memiliki banyak aspek yang perlu dipahami dengan baik. Pemahaman yang tepat tentang zina dan hukumnya dalam Islam sangat penting untuk mencegah terjadinya zina dan mengatasi masalah-masalah yang mungkin timbul akibat zina.
Advertisement
Kesimpulan
Zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam dan memiliki dampak negatif yang luas, baik bagi individu, keluarga, maupun masyarakat. Pemahaman yang mendalam tentang definisi zina, hukumnya dalam Islam, serta dampak-dampaknya sangat penting untuk mencegah terjadinya perbuatan ini.
Meskipun zina termasuk dosa besar, Islam tetap membuka pintu tobat bagi pelakunya. Proses tobat dari zina memerlukan kesungguhan dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Selain itu, pencegahan zina juga menjadi tanggung jawab bersama, baik di tingkat individu, keluarga, maupun masyarakat.
Â
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)