Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan yang merugikan perusahaan perbankan. Para pelaku mengajukan kredit dengan memanipulasi data-data milik orang lain menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Kasus penipuan ini terungkap setelah pihak bank membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Awalnya, karyawan yang bertanggung jawab mendeteksi pola anomali transaksi dari proses pengajuan pinjaman mengidentifikasi adanya transaksi yang terindikasi fraud.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa akun perbankan tersebut, terdeteksi pada saat verifikasi pembukaan rekening di sebuah bank ini, mendapati aplikasi perbankan tersebut menggunakan bantuan sebuah website AI dengan merekayasa video verifikasi wajah tersebut, sehingga dianggap sebagai pemilik data sebenarnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Jumat (7/2/2025).
Advertisement
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keterlibatan dua orang yang diduga sebagai pelaku yaitu PM (33) dan MR (29). Keduanya pun kini telah ditangkap polisi.
"Tersangka PM ditangkap 30 Desember 2024 di Kota Denpasar, kemudian 9 Januari 2025 penyidik berhasil menangkap tersangka MR di Kabupaten Labuan Batu Selatan, Sumatera Utara," ujar dia.
Peran Tersangka
Ade Ary mengatakan, kedua tersangka saling berbagi peran di mana PM menggunakan data orang lain untuk membuat rekening nasabah di sebuah perusahaan perbankan.
"PM melakukan rekayasa video verifikasi wajah dengan maksud dan tujuan agar video verifikasi wajah tersebut dianggap sebagai pemilik data diri yang sebenarnya, sehingga akun aplikasi perbankan tersebut dapat diaktivasi," ujar dia.
Sementara itu, MR (29) mengirimkan data diri orang lain kepada tersangka PM, berupa nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, dan nama ibu kandung. "Data-data tersebut didapatkan secara tanpa izin dari pemilik data," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Ada Keterlibatan Mr X
Dalam kasus ini, Ade Ary mengatakan, muncul nama baru yang identitasnya masih dilakukan profiling oleh jajaran Siber Polda Metro Jaya. Orang itu disebut saja sebagai Mister X, rekan media sosial dari MR.
"Kita anggap itu Mr X, karena sampai dengan saat ini identitasnya belum diketahui. Bahkan tersangka MR pun tidak mengetahui siapa sebenarnya Mr X ini. Mereka berdua, Mr X dan MR ini berkawan di salah satu akun medsos, tersangka MR pernah menawarkan di akun medsos tersebut, dapat membuatkan rekening perbankan," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, Mr X minta MR untuk membuatkan sebuah akun perbankan. Namun, MR meminta bantuan PM.
"Mr X inilah yang memberikan data kepada MR. Data apa tadi? Data ada sebuah nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, nama ibu kandung. Kemudian setelah akun itu jadi, diserahkan ke Mr X, digunakanlah untuk transaksi. Jadi akun kartu kredit ya, kartu kredit," ujar dia.
Advertisement
Raup Upah Rp300 Ribu - Rp10 Juta
Ade Ary mengatakan, MR dan PM ini mendapatkan keuntungan yang bervariatif. Dia menyebut, tersangka MR mendapatkan keuntungan Rp5 juta sampai Rp10 juta, sedangkan PM hanya mendapat keuntungan Rp300 ribu sampai Rp500 ribu.
Sedangkan Mr X diduga yang melakukan transaksi di berbagai toko online atau e-commerce menggunakan data nasabah dari teknologi AI itu.
"Ini sedang dilakukan terus pendalaman oleh teman-teman dari penyidik," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang ITE dan Undang-Undang tentang perlindungan data pribadi. Adapun ancamannya.
"Untuk ITE 12 tahun atau denda Rp 12 miliar. Perlindungan data pribadi ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar dia.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)