Kampus Dapat Kelola Tambang, Ini Pandangan Dosen Geologi UGM

Perguruan tinggi memiliki peran mencetak SDM berkualitas bukan mengelola tambang seperti perusahaan tambang pada umumnya.

oleh Yanuar H diperbarui 07 Feb 2025, 21:00 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2025, 21:00 WIB
Aksi Simbolik Aktivis Terkait Minerba di MK
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam #BersihkanIndonesia menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Aksi tersebut untuk menyoroti serta menolak pengesahan revisi UU Minerba dan Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Yogyakarta Lucas Donny Setijadji Dosen Departemen Teknik Geologi, Fakultas Teknik UGM menyikapi UU Minerba tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada perguruan tinggi membuatnya terkejut. Sebab, menurutnya perguruan tinggi memiliki peran mencetak SDM berkualitas bukan mengelola tambang seperti perusahaan tambang pada umumnya. “Saya pribadi sebetulnya menolak atau tidak setuju dengan keinginan pemerintah dan DPR agara perguruan tinggi memiliki hak untuk mendapatkan pengelolaan pertambangan,” ucap Donny, Kamis 30 Januari 2025.

Adanya UU Minerba ini menurutnya membuat perguruan tinggi harus berhati-hati dalam memposisikan diri dalam situasi ini dan selalu menyikapinya dengan jernih. Jika izin mengelola tambang akhirnya dimandatkan ke kampus maka perguruan tinggi yang ditunjuk adalah menggunakan kesempatan ini untuk berpartisipasi lebih aktif dalam konteks membantu, merealisasikan, atau mencoba mendukung agenda pemerintah seperti program hilirisasi.

Sebagai ahli di bidang eksplorasi sumber daya mineral, Donny menilai Indonesia saat ini perlu melakukan kegiatan penemuan mineral-mineral baru seperti litium, logam tanah jarang, dan grafit harapannya dapat mendukung akselerasi hilirisasi. “Sayangnya, logam-logam ini belum ditemukan di Indonesia,” ujarnya.

Soal pelaksanaan UU Minerba ini ia menyatakan perlu adanya payung hukum untuk mewadahi para peneliti yang memiliki ketertarikan terhadap berbagai sumber daya mineral dan energi. Terutama basis penelitian yang didanai oleh pemerintah dan juga dengan kolaborasi dari berbagai donor. “Dengan adanya payung hukum ini, universitas juga memiliki hak kekayaan intelektual atas penemuan yang didapatkan nantinya,” tegasnya.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya