Liputan6.com, Jakarta - RUU tentang pengesahan persetujuan Kerja Sama Industri Pertahanan RI-Turki telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Pengesahan dihadiri oleh 303 anggota DPR RI dari seluruh fraksi pada Jumat 10 Juli 2014. Rapat Paripurna itu juga dihadiri oleh Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan RI beserta jajarannya.
"Pengesahan RUU menjadi Undang-Undang menjadi perkembangan yang sangat penting," demikian disampaikan Menlu Marty M. Natalegawa seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (11/7/2014).
Baca Juga
Indonesia dan Turki, lanjut Menlu Marty, adalah dua negara yang memiliki kemitraan strategis yang sifatnya komprehensif. Bukan saja di bidang ekonomi, politik dan sosial budaya namun juga di bidang pertahanan.
Advertisement
"Pengesahan RUU menjadi Undang-Undang ini semakin melengkapi berbagai bidang di mana kedua negara saling bekerja sama," imbuhnya.
Kerja sama antara kedua negara di bidang industri pertahanan, menurut Marty, didasarkan oleh beberapa pertimbangan, termasuk banyaknya kesamaan antara kedua negara.
Menurutnya, kesamaan antara Indonesia dan Turki, adalah kedua negara berpenduduk Islam besar dan menjunjung tinggi demokrasi serta menduduki wilayah geografis yang strategis.
"Hanya manfaat yang akan kita dapatkan dari pengesahan RUU ini", ujar Marty.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, eratnya hubungan kedua negara juga menjadi salah satu faktor penting terbentuknya kerja sama tersebut.
"Kerja sama Industri Pertahanan merupakan cerminan eratnya hubungan bilateral antara Indonesia dan Turki," tutur Purnomo.
Purnomo menambahkan, dengan disahkannya RUU Kerja Sama Industri Pertahanan ini maka telah terbentuk payung hukum bagi kerja sama kedua negara bagi pembangunan kapasitas pertahanan dan industri pertahanan yang saling menguntungkan.
Kerja sama di bidang industri pertahanan RI-Turki yuang ditandatangani di Ankara tanggal 29 Juni 2010 ini akan meliputi penyediaan berbagai fasilitas yang diperlukan bagi penelitian bersama, pengembangan, produksi dan proyek modernisasi, bantuan timbal balik dalam bidang produksi dan pengadaan produk industri dan jasa pertahanan, penjualan produk akhir, pertukaran informasi ilmiah dan teknis, partisipasi dalam pameran industri pertahanan dan simposium, serta penjualan atau pembelian yang saling menguntungkan.
Selain itu, akan dilakukan juga Pembentukan Komite Bersama dalam kerja sama industri pertahanan, kewajiban untuk saling melindungi hak kekayaan intelektual, informasi, dokumen, dan bahan-bahan yang bersifat rahasia serta komitmen para pihak untuk mengedepankan kepentingan, keamanan, dan integritas masing-masing negara.
Dengan disahkannya kerja sama ini kedua belah pihak juga sepakat bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara damai melalui negosiasi Para Pihak dalam Komite Bersama serta tidak membawa setiap sengketa yang timbul ke pengadilan internasional dan apabila diperlukan akan diselesaikan melalui saluran diplomatik.
"Tugas kita selanjutnya adalah memastikan bahwa Undang-undang ini dapat kita implementasikan dengan baik," tutup Marty.