Liputan6.com, Kairo - Keputusan mengejutkan dikeluarkan Pengadilan Mesir. Mereka menyatakan mantan Presiden kontorversialnya, Husni Mubarak tidak bersalah atas sejumlah dakwaan yang sempat dijatuhkan.
Mubarak harus berhadapan dengan hukum akibat terlibat dalam peristiwa besar di 2011. Saat itu, ia dituding merencanakan pembunuhan atas sejumlah demonstran yang memprotes kekuasaan dirinya.
Tidak cuma dinyatakan tidak bersalah atas tudingan perencanaan pembunuhan, Pengadilan Mesir juga mengeluarkan keputusan kontrovesial lain. Mereka memutuskan Mubarak tak bersalah dan tidak terkait kegiatan korupsi.
Padahal, dakwaan tersebut terus mengemuka di pengadilan Mesir. Mubarak sempat dituding terlibat dalam kegiatan ekspor gas ilegal ke Israel.
Di samping Mubarak, eks Menteri Dalam Negeri Mesir, Habib Al Adly dan 6 loyalis pria 86 tahun ini juga diputus bebas dari tudingan yang sama.
Keputusan pengadilan Mesir ini disambut dingin oleh keluarga korban peristiwa 2011 atau lebih dikenal dengan Arab Spring. Diyakini mereka, ada campur tangan pemerintah di balik keputusan pengadilan.
"Rezim ini sama saja. Nama boleh berubah tapi semua sama saja," sebut Mahmoud Ibrahim Ali, yang pada 2011 istrinya menjadi korban jiwa kekejaman aparat rezim Mubarak, demikian dikutip dari BBC, Sabtu (29/11/2014).
Kekecewaan juga hinggap di jiwa Amel Shaker. Perempuan tersebut kehilangan anaknya, Ahmed yang ikut dalam unjuk rasa Arab Spring.
Sebelum dinyatakan bebas, ia sempat berhadap adanya keadilan. Namun ketika palu diketuk harapan tersebut langsung hilang.
"Empat tahun sudah berlalu dan di mana keadilan itu," sambung dia.
Mubarak adalah Presiden paling kontroversial di Negeri Piramida. Puluhan tahun berkuasa ia dituding telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
Ketika terguling dari kursi presiden, aparat Mesir langsung melakukan penangkapan terhadap dirinya. Ia pun dalam satu pengadilan berbeda, sudah diputus bersalah dalam kasus penggelapan dana publik dan dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Sehingga, Mubarak kini meski melanjutkan masa tahanan atas vonis bersalah penggelapan uang tersebut. (Ger/Riz)
Pengadilan Mesir Bebaskan Husni Mubarak dari Korupsi
Mereka menyatakan mantan Presiden Husni Mubarak tidak bersalah atas sejumlah dakwaan yang sempat dijatuhkan.
Diperbarui 29 Nov 2014, 17:49 WIBDiterbitkan 29 Nov 2014, 17:49 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Pemain Berbahaya Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Wajib Waspada
Veddriq Leonardo Akhirnya Bisa Mudik di Lebaran 2025 setelah 4 Tahun Jauh dari Keluarga
Ojol hingga Kurir Online Dapat THR alias BHR, Bagaimana Mekanismenya?
Mengenal Tradisi Guyangan, Penyucian Kereta Kencana Jelang Grebeg Besar Kabupaten Demak
Prabowo Rencanakan Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, Efek Jera atau Kontroversi?
Simak, Jadwal Lengkap Penetapan NIP CPNS 2024
Dua Jasad Bocah 10 Tahun Ditemukan Mengambang di Kali Cengkareng Drain Jakbar
Mantan Ajudan Jokowi Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar Jabat Wakapolda Jabar
Mengintip Kesiapan Listrik Jelang Lebaran 2025
Sepak Bola dan Esports Bersatu, Begini Kata Cahya Supriadi
Kolaborasi Google, Polri, dan Jasa Marga Permudah Navigasi Mudik Lebaran 2025
Pelaku Usaha Kue Lebaran di Gorontalo Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg