Liputan6.com, Vatikan - Paus Fransiskus menyetujui pembentukan pengadilan untuk menyidangkan kasus-kasus tuduhan terhadap uskup yang dianggap menyembunyikan pencabulan terhadap anak-anak yang dilakukan oleh para pendeta.
Langkah ini pertama kali dilakukan oleh Vatikan, menyusul rekomendasi dari panel yang baru dibentuk untuk menyelidiki kasus pencabulan oleh pemuka agama.
"Tujuannya untuk mengadili para uskup sehubungan dengan penyalahgunaan jabatan berkaitan dengan pencabulan terhadap anak-anak," tulis pernyataan tersebut seperti dikutip Washington Post, Kamis (11/6/2015).
Pengadilan ini akan memiliki kekuasaan untuk menghukum uskup yang dianggap gagal melindungi para korban. Pernyataan dari Vatikan menyebutkan bahwa pengadilan ini akan dibentuk di bawah Jemaat untuk Doktrin Keimanan.
Juru bicara Vatikan, Pendeta Frederico Lombardi menyatakan para uskup bisa juga diadili apabila mereka gagal mencegah terjadinya pencabulan terhadap anak-anak.
Pengaduan akan ditangani oleh salah 1 dari 3 departemen di Vatikan, tergantung di mana jurisdiksi uskup tersebut. Lalu pengaduan ini akan diadili oleh Departemen Doktrin.
Panel yang memberi rekomendasi untuk kebijakan ini dibentuk oleh Paus Fransiskus pada 2013 untuk membantu keuskupan mencegah dan menolong korban.
Panel ini terdiri dari 17 orang pendeta dan orang-orang biasa dari seluruh dunia.
Organisasi kelompok yang pernah menjadi korban telah lama menyerukan agar Vatikan melakukan lebih banyak lagi untuk meminta pertanggungjawaban para uskup untuk pencabulan yang terjadi dalam kewenangan mereka. (Ado/Dan)
Paus Fransiskus Setuju Pembentukan Pengadilan untuk Uskup
Pernyataan dari Vatikan menyebutkan bahwa pengadilan ini akan dibentuk di bawah Jemaat untuk Doktrin Keimanan.
Diperbarui 11 Jun 2015, 04:19 WIBDiterbitkan 11 Jun 2015, 04:19 WIB
Paus Fransiskus terpilih sebagai Person of the Year 2013 versi majalah Time. (Time/www.mdjonline.com)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polda Jatim Naikan Status Perkara SHGB Laut Sidoarjo jadi Penyidikan
Cara Membahagiakan Orangtua di Alam Kubur jelang Ramadhan, Penjelasan KH Nasaruddin Umar
Hasil LaLiga: Tanpa Bellingham, Real Madrid Sikat Girona
3 Kiper Terburuk Manchester United Sepanjang Sejarah: Andre Onana Selamat dari Daftar
Menteri Hukum Bantah Intervensi Kehakiman oleh Presiden Prabowo Subianto
Inilah Asal-usul Nama Kawasan Sukamiskin
Arti Mimpi Dimarahi Orang: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Viral, Pengendara Motor Tantang Kereta Api di Probolinggo Berakhir Innalillahi
Mimpi Memakai Gelang Emas Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Bulog Banyuwangi Targetkan Serap 53.000 Ton Gabah dari Petani
AHY soal Posisi Bendum Demokrat: Disampaikan di Kongres
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Liverpool 23 Februari 2025, Segera Dimulai