Liputan6.com, Kairo - Mantan perdana menteri Mesir era presiden terguling Husni Mubarak, Ahmed Nazif, divonis 5 tahun penjara. Ia didakwa melakukan korupsi dalam pengadilan ulang yang digelar pada Rabu 22 Juli 2015 waktu setempat.
"Nazif sebelumnya telah dihukum tiga tahun, sebelum mengajukan banding yang menyebabkan pengadilan ulang. Dua putra Nazif, yang juga menghadapi pengadilan ulang atas tuduhan korupsi pada Rabu, diperintahkan untuk membayar denda," kata sumber-sumber pengadilan Mesir seperti dikutip dari Reuters, Kamis (23/7/2015).
Selain itu, Nazif juga dikenai denda dan pengembalian dana.
"Pengadilan Pidana Kairo juga memerintahkan Nazif untuk membayar denda sebesar 53,6 juta pound Mesir atau sekitar Rp 91 miliar, dan diminta mengembalikan dana 48.300.000 pound Mesir setara Rp 82,8 miliar," menurut laporan yang dimuat News24.
Banyak tokoh dari era Mubarak lainnya telah dibebaskan dari tuduhan dalam beberapa bulan terakhir. Tak sedikit pula yang harus mempertanggungjawabkan diri dari masa jabatannya kala itu.
Nazif sebelumnya telah dibebaskan dari tuduhan korupsi terpisah, dengan mantan Menteri Dalam Negeri era Mubarak Habib el-Adly pada bulan Februari.
Advertisement
Dalam vonis kali ini, Nazif dituduh membuat keuntungan ilegal ketika ia menjabat sebagai PM dari tahun 2004 sampai 2011. Dia dipecat pada 2011 saat pemberontakan besar-besaran yang menjatuhkan Husni Mubarak. (Tnt/Ein)