Abu Sayyaf Bebaskan 10 ABK WNI?

Polisi mengabarkan Abu Sayyaf melepas korban di depan rumah gubernur Sulu.

oleh Arie Mega Prastiwi diperbarui 01 Mei 2016, 15:33 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2016, 15:33 WIB
20160330-Kelompok Abu Sayyaf
Kelompok Abu Sayyaf. (Johan Fatzry/Liputan6.com)

Liputan6.com, Sulu - Kelompok teroris Abu Sayyaf dikabarkan telah membebaskan 10 ABK warga negara Indonesia di Sulu, pada Minggu (1/5/2016).

Superintenden Wilfredo Cayat, kepala polisi Sulu, mengonfirmasi kebebasan itu namun belum bisa memberikan detail.

"Kami telah diinformasikan oleh seseorang tak dikenal bahwa Abu Sayyaf telah membebaskan 10 WNI, di depan rumah Gubernur Suu, Abusakur Toto Tan," kata Cayat seperti dilansir dari The Star.

"Mereka telah dibawa ke dalam rumah dan diberi makan. Gubernur Tan lantas menelpon saya kalau 10 WNI itu telah dibebaskan. Kami kini mempersiapkan membawa ke 10 orang itu ke Zamboanga dan menyerahkan kepada kantor konsular RI," lanjut Cayat.

Cayat mengatakan sandera yang dibebaskan Abu Sayyaf itu adalah kru dari kapal tugboat. Mereka diculik dari perairan Sulu pada 28 Maret lalu.

Sumber kepolisian mengatakan pihak perusahaan pemiliki armada telah memberikan sejumlah uang tebusan seperti yang diminta Abu Sayyaf.

"Mereka harusnya dibebaskan pada Jumat atau Sabtu kemarin di kota Luuk, namun, rupanya baru hari ini," kata sumber itu kepada Inquirer.

Kendati demikian, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal kepada Liputan6.com dalam pesan singkatnya mengatakan, "Kondisi sangat cair di lapangan. Kami masih menunggu konfirmasi final dari tim kami yang berada di lapangan sejak beberapa hari terakhir."

"Yang jelas menlu RI masih terus komunikasi dengan menlu Fiipina terkait hal ini," tegas Iqbal.

Beberapa waktu lalu, Sarah Lubis, Coorporate Secretary dari United Tractors, perusahaan yang memiliki kapal di mana 10 ABK WNI disandera, mengatakan kepada The Straits Times beberapa waktu lalu, "Kami siap lakukan apapun yang terbaik bagi anggota kru kami."

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya