Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Agusdin Subiantoro angkat bicara, terkait kasus hukum yang menimpa TKI Rita Krisdianti. WNI yang divonis mati di Malaysia karena diduga menyelendupkan narkotika.
Menurut Agusdin, BNP2TKI tetap memberi perhatian besar terhadap kasus Rita. Sebab, setiap warga Indonesia berhak menerima perlindungan, jika tersandung masalah hukum di luar negeri.
"Ini di luar penempatan G to G (government to government), BNP2TKI tetap memberi perhatian penuh terhadap yang tersandung masalah hukum," ujar Agusdin di Kantor Kedutaan Jepang, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
"Pokoknya seluruh WNI yang berada di luar negeri, pasti akan mendapat perhatian," sambung dia.
Kendati demikian, kata Agusdin, BNP2TKI dipastikan tak akan menjadi pemegang peran utama dalam pembelaan Rita. Sebab, tongkat komando pembelaan WNI di luar negeri ada di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
"Untuk masalah perlindungan komandonya ada di Kemlu, perwakilan Indonesia," jelas dia.
"Kita sifatnya supporting, mengkoordinasikan sikapnya TKI kan? Kita punya data-data, asuransinya dan bagaimana coverage untuk lain-lain," sambung Agusdin.
Konsulat Jenderal RI di Penang, Taufiq Rodhi sebelumnya mengatakan, permohonan banding atas vonis Rita Krisdianti sudah disampaikan. TKI tersebut divonis mati akibat dugaan menyelundupkan narkoba ke Negeri Jiran.
"Banding sedang dalam proses," sebut Taufiq lewat pesan singkat kepada Liputan6.com, Senin 6 Juni lalu.
Rita adalah seorang WNI asal Ponorogo yang pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong selama Januari hingga April 2013. Ia tertangkap Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Malaysia, pada 10 Juli 2013. Dia diduga membawa masuk lebih dari empat gram narkotika jenis methamphetamine atau sabu di dalam tasnya.
Dalam pengakuannya, Rita mengatakan tidak mengetahui isi tas tersebut. Menurut dia, tas tersebut adalah milik WNI lain yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.
Di Malaysia, Rita dijerat Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) Tahun 1952, ancaman hukumannya adalah hukuman mati jika terbukti bersalah.
BNP2TKI Dukung Kemlu Bebaskan TKI Rita
BNP2TKI memberi perhatian besar terhadap kasus TKI Rita, WNI yang tertangkap tangan membawa tas berisi sabu di Malaysia.
diperbarui 15 Jun 2016, 07:33 WIBDiterbitkan 15 Jun 2016, 07:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
222 Kata yang Berakhiran IK untuk Referensi Menulis dan Berbahasa
Cara Telkom Bawa UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
Natal 2024: Warga Inggris Kenang Kepergian Anggota Keluarga yang Meninggal Akibat COVID-19
INALUM Catat Rekor Penjualan Tertinggi, Capai 263.195 MT
Lestarikan Warisan Budaya Nusantara, BRI Meriahkan HUT ke-129 dengan Pertunjukan Wayang
6 Fakta Giethoorn Desa Unik di Belanda, Penampakannya Bak Negeri Dongeng
Wamen BUMN ke Bandara Halim, Semringah Harga Tiket Pesawat Turun
Beli Asuransi Lewat BRImo Jadi Solusi Praktis Proteksi Diri dan Jalani Liburan dengan Tenang
Kate Middleton Tampil Serba Hijau Zamrud di Acara Natal Kerajaan Inggris, Sosok Putri Charlotte Curi Perhatian
Eric Garcia Tolak Tiga Klub Raksasa Eropa Demi Barcelona
6 Potret Cupcakes Tema Natal Ini Unik, Sayang Dimakan karena Detailnya Menarik
LPOI Berharap Prabowo Bisa Turunkan Pajak dan Meningkatkan Lapangan Kerja