Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Agusdin Subiantoro angkat bicara, terkait kasus hukum yang menimpa TKI Rita Krisdianti. WNI yang divonis mati di Malaysia karena diduga menyelendupkan narkotika.
Menurut Agusdin, BNP2TKI tetap memberi perhatian besar terhadap kasus Rita. Sebab, setiap warga Indonesia berhak menerima perlindungan, jika tersandung masalah hukum di luar negeri.
"Ini di luar penempatan G to G (government to government), BNP2TKI tetap memberi perhatian penuh terhadap yang tersandung masalah hukum," ujar Agusdin di Kantor Kedutaan Jepang, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
"Pokoknya seluruh WNI yang berada di luar negeri, pasti akan mendapat perhatian," sambung dia.
Kendati demikian, kata Agusdin, BNP2TKI dipastikan tak akan menjadi pemegang peran utama dalam pembelaan Rita. Sebab, tongkat komando pembelaan WNI di luar negeri ada di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
"Untuk masalah perlindungan komandonya ada di Kemlu, perwakilan Indonesia," jelas dia.
"Kita sifatnya supporting, mengkoordinasikan sikapnya TKI kan? Kita punya data-data, asuransinya dan bagaimana coverage untuk lain-lain," sambung Agusdin.
Konsulat Jenderal RI di Penang, Taufiq Rodhi sebelumnya mengatakan, permohonan banding atas vonis Rita Krisdianti sudah disampaikan. TKI tersebut divonis mati akibat dugaan menyelundupkan narkoba ke Negeri Jiran.
"Banding sedang dalam proses," sebut Taufiq lewat pesan singkat kepada Liputan6.com, Senin 6 Juni lalu.
Rita adalah seorang WNI asal Ponorogo yang pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong selama Januari hingga April 2013. Ia tertangkap Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Malaysia, pada 10 Juli 2013. Dia diduga membawa masuk lebih dari empat gram narkotika jenis methamphetamine atau sabu di dalam tasnya.
Dalam pengakuannya, Rita mengatakan tidak mengetahui isi tas tersebut. Menurut dia, tas tersebut adalah milik WNI lain yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.
Di Malaysia, Rita dijerat Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) Tahun 1952, ancaman hukumannya adalah hukuman mati jika terbukti bersalah.
BNP2TKI Dukung Kemlu Bebaskan TKI Rita
BNP2TKI memberi perhatian besar terhadap kasus TKI Rita, WNI yang tertangkap tangan membawa tas berisi sabu di Malaysia.
Diperbarui 15 Jun 2016, 07:33 WIBDiterbitkan 15 Jun 2016, 07:33 WIB
TKI korban perdagangan orang di Korsel tiba di Bandara Soetta (Liputan6.com/ Pramitha Tristiawati)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kabel Utilitas di Jakarta Semrawut, Begini Penjelasan Bina Marga DKI
Panduan Lengkap Lolos Imigrasi Thailand 2025, Ini yang Wajid Diisi
Samsung Galaxy A06 5G Free Fire Package: HP Gaming Rp 2 Jutaan, Auto Booyah!
Harga Minyak Dunia Naik Lebih dari 1%, Ini Penyebabnya
Top 3 News: Hotma Sitompul Sempat Cuci Darah Sebelum Meninggal Dunia
Kasus Kekerasan Seksual di RSHS Bandung, Ini Peringatan UAH untuk Seluruh Rumah Sakit di Indonesia
6 Fakta Menarik Gunung Semangkok yang Populer di Kalangan Pengamat Burung
Harga Kripto Hari Ini 17 April 2025: Bitcoin Menguat, Mayoritas Altcoin Melemah
Tahan Imbang Bayern Munchen, Inter Milan Melaju ke Semifinal Liga Champions 2024/2025
Demonstran Gelar Tenda di Balai Kota, Protes Buruknya Pelayanan Bank DKI
Pasar Saham Asia Pasifik Dibuka Menguat di Tengah Pelemahan Wall Street
6 Potret Mewah Perayaan Ultah Farah Quinn ke-45 di Hong Kong dan Shanghai