Telusuri Kasus TKI Rita, Komisi IX DPR Akan Panggil BNP2TKI

Menurut Saleh, jika ditelusuri lebih dalam pasti dapat diketahui PJTKI yang memberangkatkan Rita.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Jun 2016, 03:53 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2016, 03:53 WIB
20160209-Diskusi-Perlindungan-TKI-Jakarta-Rieke-Diah-Pitaloka-Nusron-Wahid-JT
Komisi 9 DPR RI Rieke Dyah Pitaloka, bersama Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid saat menjadi pembicara diskusi di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/2). Diskusi tersebut membahas Perlindungan TKI di luar negeri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR E E Mangindaan mengatakan, pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Malaysia, menyelesaikan kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdianti, yang divonis mati Mahkamah Tinggi Penang.  

"Pemerintah sedang ada pembicaraan tertentu. Saya kira masih dibicarakan," kata Mangindaan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Sementara, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai, pemerintah perlu menelusuri kronologi keberangkatan sampai Rita ditangkap di Penang. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memiliki tanggung jawab soal kasus ini.

"Komisi IX DPR tentu bisa memanggil BPNP2TKI. Yang mengurus Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) itu pemerintah. Karena itu, yang perlu diundang dan ditanya di DPR adalah pemerintah," tegas dia.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, setidaknya ada dua hal yang perlu ditelusuri tentang kronologi, mulai dari pemberangkatan sampai penangkapan Rita.

"Pertama, untuk mengetahui siapa sesungguhnya yang mempekerjakan dan memperalat Rita dalam kasus narkoba ini. Kedua, fakta-fakta yang ditemukan bisa dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dalam rangka upaya membebaskan atau paling tidak meringankan hukuman Rita," papar Saleh.


Menurut Saleh, jika ditelusuri lebih dalam pasti dapat diketahui PJTKI yang memberangkatkan Rita. Juga perusahaan yang menjadi mitra di luar negeri dan menjanjikan pekerjaan kepada Rita, serta alasan Rita tak langsung mendapatkan pekerjaan setelah tiba di luar negeri.

"Harapannya, di antara rentetan kronologi itu, ditemukan sesuatu yang menjadi alat bukti baru, yang menguatkan bahwa Rita adalah korban, bukan tersangka," kata dia.

"Kita yakin bahwa Rita tidak bersalah. Tetapi, kita pasti membutuhkan bukti, siapa dalang di belakangnya. Siapa pemilik barang yang dititipkan ke Rita," sambung Saleh.

Karena kasus Rita melibatkan orang lain, dia menambahkan, pemerintah harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan institusi-institusi lain. "BNP2TKI tentu membutuhkan Kementerian Luar Negeri, untuk memfasilitasi penelusuran itu di luar negeri, serta melakukan upaya diplomatik yang diperlukan."

"Keseriusan pemerintah sedang ditunggu, sehingga kasus ini dapat diungkap secara benar, dan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang," pungkas Saleh.

Rita Krisdianti, WNI asal Ponorogo, Jawa Timur yang pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong pada Januari-April 2013. Ia ditangkap otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas pada 10 Juli 2013, karena diduga membawa lebih dari empat kilogram narkotika jenis methamphetamine atau sabu di dalam tasnya.

Dalam pengakuannya, Rita menyatakan tidak mengetahui isi tas berisi sabu. Menurut dia, tas itu milik WNI lain yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang, Malaysia melalui Bangkok, Thailand dan New Delhi, India.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya