Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan RI di Malaysia bergerak cepat untuk menyelamatkan nyawa TKI Rita Krisdianti dari hukuman mati. Hal ini dilakukan, karena banding maksimal dilakukan 14 usai vonis dijatuhkan.
Konjen RI di Penang, Taufiq Rodhi mengatakan, permohonan banding atas vonis Rita sudah disampaikan. TKI tersebut divonis mati akibat menyelundupkan narkoba ke Negeri Jiran.
"Banding sedang dalam proses," sebut Taufiq lewat pesan singkat kepada Liputan6.com, Senin (6/6/2016).
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Kemlu, Arrmanatha Nasir mengatakan, peluang pembebasan atas TKI Rita Krisdianti masih terbuka lebar.
"Kita diberi waktu banding 14 hari," ucap pria yang kerap disapa Tata ini di Kantor Kemlu, Rabu (1/6/2016).
Rita adalah seorang WNI asal Ponorogo yang pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong pada periode Januari-April 2013. Ia tertangkap oleh Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Malaysia, pada 10 Juli 2013 karena membawa masuk lebih dari empat gram narkotika jenis methamphetamine (sabu) di dalam tasnya.
Dalam pengakuannya, Rita mengatakan tidak mengetahui isi tas tersebut. Menurutnya, tas tersebut adalah milik WNI lain yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.
Di hukum Malaysia, Rita dijerat pasal 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) Tahun 1952 ancaman hukumannya jika terbukti bersalah adalah hukuman mati.
KJRI Penang: Proses Banding TKI Terhukum Mati Rita dalam Proses
Perwakilan Indonesia di Malaysia bergerak cepat untuk menyelamatkan nyawa seorang TKI yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia.
diperbarui 06 Jun 2016, 19:45 WIBDiterbitkan 06 Jun 2016, 19:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Tips Memilih Batik yang Cocok dengan Warna Kulit agar Tampil Lebih Menawan dan Elegan
Model Baju Wanita Atasan Batik yang Akan Ngetren di Tahun 2025, Suka yang Mana?
4 Tanda Anda Mengonsumsi Terlalu Banyak Garam, Perhatikan Kondisi Tubuh
Trump Janji Terapkan Hukuman Mati bagi Pemerkosa hingga Pembunuh
Konsep Taman Bermain di Akikah Bebingah Putri Erina Gudono, Digelar Berbarengan dengan Ultah Kaesang Pangarep
Dianggap Rakus Energi, Rusia Larang Penambangan Kripto di 10 Wilayah
Bos PLN Pastikan SPKLU di Jalur Pantai Selatan Jawa Barat, Wisata Pakai Mobil Listrik Jadi Tenang
Daftar Makanan Khas Lombok Penuh Rempah, Gurih dan Bikin Ngiler
Prediksi Liga Inggris Manchester City vs Everton: Badai Belum Berlalu
Keren, Peternakan Modern di Banyuwangi Ini Produksi Susu 32 Ton Per Hari
Viral Sandra Dewi Hapus Foto Suami Usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kemnaker Ajak Masyarakat Mudik Nataru Aman dan Nyaman dengan Servis Gratis di BBPVP Bandung