Liputan6.com, Lima: Mahkamah Agung Peru mengesahkan hukuman 25 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap mantan Presiden Peru Alberto Fujimori. Terdakwa Fujimori terbukti terlibat pelanggaran hak asasi manusia semasa menjabat sebagai presiden periode 1990 hingga 2000. Di antaranya dalam tragedi pembantaian La Cantuta pada 1992 lampau. Dalam tragedi itu sedikitnya 25 orang pengusaha dan jurnalis diculik dan dibunuh.
Keputusan MA Peru disambut gembira keluarga para korban tragedi La Cantuta. Selain kasus ini, Fujimori berusia 71 tahun masih menjalani paling tidak tiga persidangan lain. Kini nasib mantan orang nomor satu di Peru terletak di tangan putrinya, Keiko yang akan ikut bertarung dalam bursa pemilu presiden tahun depan. Jika Keiko menang, kemungkinan besar terdakwa akan bebas.(AIS)
Keputusan MA Peru disambut gembira keluarga para korban tragedi La Cantuta. Selain kasus ini, Fujimori berusia 71 tahun masih menjalani paling tidak tiga persidangan lain. Kini nasib mantan orang nomor satu di Peru terletak di tangan putrinya, Keiko yang akan ikut bertarung dalam bursa pemilu presiden tahun depan. Jika Keiko menang, kemungkinan besar terdakwa akan bebas.(AIS)