Vonis 20 Tahun Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Curi Perhatian Dunia

Terdakwa tunggal kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, resmi divonis 20 tahun penjara.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 27 Okt 2016, 18:50 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2016, 18:50 WIB
20161027-Pembacaan Putusan Sidang Jessica-Jakarta
Terdakwa Jessica Kumala Wongso bersiap menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakpus, Kamis (27/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa tunggal kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, resmi divonis 20 tahun penjara. Raut wajah wanita yang baru berulang tahun pada 9 Oktober 2016 itu terlihat datar.

Tak hanya ramai dibicarakan di Tanah Air, kasus tersebut juga mencuri perhatian dunia. Media yang paling pertama mengomentari vonis Jessica Wongso berasal dari Australia. Mungkin karena mantan mahasiswi Billy Blue College itu adalah permanent resident di sana.

"Wongso, 27, ditemukan bersalah atas pembunuhan di pengadilan Indonesia malam ini. Polisi Federal Australia dibantu dalam kasus ini, setelah dijamin hukuman mati tidak akan berlaku," tulis ABC.net.au dalam artikel berjudul Cyanide coffee death: Jessica Wongso found guilty of Mirna Salihin's murder yang diunggah pada Kamis (27/10/2016).

Media Negeri Kanguru lainnya, Sydney Morning Herald, menuliskan kasus tersebut dalam artikel berjudul Cyanide Coffee murder: Australian resident Jessica Wongso jailed for 20 years.

Selain mengangkat vonis tersebut, pengamanan di sidang tersebut juga menjadi sorotannya.

"Sekitar 500 polisi siaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika tiga hakim menyampaikan putusan yang sudah lama ditunggu-tunggu," tulis media tersebut.

Sementara itu laman media Inggris, Daily Mail juga turut menyorotinya di tulisan berjudul Australian student found guilty of murdering her friend using cyanide-laced coffee sentenced to 20 years in an Indonesian prison.

"Wongso menunjukkan sedikit ekspresi saat putusan itu dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengindikasikan dia akan mengajukan banding atas keputusan itu," tulis Daily Mail.

Dalam artikel Accused in Indonesia poisoned coffee case Jessica Wongso found guilty of pre-meditated murder, sentenced to 20 years in jail, media Singapura Strats Times menyoroti vonis Jessica tersebut.

"Pengadilan mengatakan jaksa telah membuktikan dengan yakin bahwa Jessica, yang juga seorang penduduk tetap Australia, telah melakukan kejahatan," tulis media itu.

Kantor berita Reuters juga menulisnya dalam Indonesian woman gets 20 years for poisoned-coffee murder.

"An Indonesian court jailed a woman for 20 years on Thursday for murdering her college friend by poisoning her coffee, ending a dramatic case that gripped the country for months," tulis mereka.

Vonis Jessica yang disebutkan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menghukum Jessica selama 20 tahun penjara.

Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Jessica disebut dengan sengaja membunuh I Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan terjadi di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya