Dubes AS: Warga 7 Negara Islam Bisa Masuk Amerika

Dubes AS untuk Indonesia, Joseph Donovan, mengatakan perintah eksekutif Presiden Donald Trump dihentikan sementara waktu.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 07 Feb 2017, 17:00 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2017, 17:00 WIB
20170207-Dubes AS untuk Indonesia Datangi Kementerian Agama-Tebe
Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph R Donovan (tengah) saat tiba di Kemenag untuk menemui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Jakarta, Selasa (7/2). Pertemuan untuk memperbanyak kerjasama di bidang pendidikan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph Donovan, memastikan bahwa perintah ekskekutif Presiden Donald Trump untuk sementara waktu ditangguhkan. Kebijakan tersebut melarang warga dari tujuh negara Islam masuk ke Negeri Paman Sam.

"Terkait perkembangan terakhir executive order, kami sekarang sedang di sistem pengadilan. Tapi proses visa untuk pengungsi akan dilanjutkan lagi," ucap Donovan di kantor Kementerian Agama, Selasa (7/2/2017).

Oleh sebab itu, WN tujuh negara Islam yang sempat terkena dampak perintah eksekutif bisa masuk ke AS. Namun, harus sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku.

"Kami akan melanjutkan proses para pengunjung bagi negara-negara terkait itu untuk bisa masuk ke AS selama mereka memiliki visa AS yang masih resmi," papar dia.

Menambahkan pernyataan Donovan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku gembira atas keputusan penghentian sementara ini.

Kendati demikian, ia berharap penghentian ini tidak hanya untuk sementara waktu, tapi bisa permanen.

"Itu sudah dicabut, direvisi, dan mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi kebijakan yang misalnya menyulitkan, khsusnya bagi negara Muslim," ujar Lukman.

Selain soal kebijakan eksekutif, Lukman menyatakan Indonesia punya niat terus membina kerja sama konkret dengan AS.

"Terkait dengan Indonesia, AS ingin terus bermitra dengan Indonesia, makanya kita melihat kemitraan strategis dengan Indonesia," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya