Liputan6.com, Seoul - Sebuah kelompok hak asasi hewan menuduh Presiden Korea Selatan yang telah dilengeserkan, Park Geun-hye, menelantarkan sembilan anjing miliknya di Istana Presiden. Hal itu ia lakukan sebelum kembali ke rumah pribadinya setelah pengadilan memakzulkannya dari kantor karena skandal korupsi.
Anjing yang awalnya berjumlah sepasang itu merupakan hasil pemberian tetangga Park sebelum ia menjabat sebagai presiden di Blue House pada 2013.
Baca Juga
Menurut juru bicara Istana Presiden, Kim Dong-jo, anjing itu kemudian melahirkan tujuh anak yang dianggap masih terlalu muda untuk dipisahkan dari induknya.
Advertisement
Kim mengatakan, sembilan anjing itu akan terus tinggal di Istana Presiden sampai mereka siap untuk diberikan ke pemilik baru. Sebelumnya, Park mengatakan kepada stafnya untuk merawat anjing tersebut sebelum ia meninggalkan Blue House.
Kepala Aliansi Pencegahan Kekejaman terhadap Hewan Korea, Kim Ae Ra, mengatakan bahwa kelompok tersebut sedang mengajukan keluhan tersebut dengan Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil. Komisi tersebut kemudian meminta adan Kepolisian Nasional untuk melihat kasus itu.
Dikutip dari Japan Times, Kamis (16/3/2017), hingga saat ini belum jelas apakah penolakan Park untuk menjaga anjing itu digolongkan sebagai penelantaran di bawah hukum perlindungan hewan Korea Selatan.
Definisi penelantaran menurut hukum itu adalah, membiarkan hewan berkeliaran tanpa pemilik di tempat umum, atau meninggalkannya di kardus atau kotak lain di tempat sepi.
Bagi mereka yang meninggalkan hewam akan diancam dengan hukuman denda hingga 1 juta won atau sekitar Rp 11,7 juta.
Park Geun-hye adalah Presiden ke-11 Korea Selatan dan wanita pertama yang berhasil memegang jabatan tersebut. Kasus penyalahgunaan kekuasaan yang berujung korupsi dan kolusi, menjadi pangkal permasalahan dan menyebabkan ia dilengserkan.