Liputan6.com, Florida - Aparat keamanan Amerika Serikat (AS) menangkap mantan Presiden Panama, Ricardo Martinelli. Pria 65 tahun itu dicokok di rumahnya di Florida.
Dari keterangan aparat setempat, Martinelli ditempatkan di rumah tahanan yang berada dekat tempat tinggalnya di AS, Coral Gables.
Martinelli jadi buronan pemerintah Panama sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016, negara yang berada di Amerika Tengah itu meminta AS mengekstradisi mantan pemimpinnya tersebut.
Advertisement
Lelaki itu memerintah selama lima tahun, yakni dari 2009 hingga 2014. Selama itu, Martinelli dituduh melakukan korupsi dan kegiatan mata-mata terhadap lawan politiknya.
Baca Juga
Rencananya pada pekan ini sidang terhadap Martinelli akan digelar di Pengadilan Federal Florida.
Dilansir dari BBC, Selasa (13/6/2017) Mahkamah Agung Panama memerintahkan penangkapan Martinelli. Mereka menyebut bukti terkait korupsi dan pengintaian 150 lawan politik yang menyangkut nama Matinelli sudah cukup kuat.
Sementara itu, beberapa orang yang dipantau Martinelli latar belakangnya berbeda-beda. Mulai dari politikus, aktivis perdagangan, hingga pengusaha.
Sebelumnya, pada 2015 Mahkamah Agung Panama mengeluarkan surat penangkapan bagi Martinelli. Namun, mantan presiden tersebut kabur sehari sebelum sidang dilakukan.
Dalam pelariannya, Martinelli membantah semua tuduhan. Ia menilai tuduhan tersebut mengada-ada dan merupakan perbuatan lawan politik untuk menjatuhkannya.
Tonton video menarik berikut ini: