Liputan6.com, Nanterre - Pengadilan Prancis menetapkan skandal paparazzi yang memotret Kate Middleton tanpa busana pada 2012 lalu sebagai sebuah kasus pelanggaran hak privasi individual. Karenanya, hakim memutuskan, sang Duchess of Cambridge beserta suami--Pangeran William dari Inggris-- berhak menerima uang ganti rugi atas kejadian tersebut.
Pengadilan Nanterre di Prancis barat memutuskan, Kate dan William berhak atas uang senilai 100.000 Euro (setara Rp 1,58 miliar) sebagai bentuk ganti rugi atas kasus tersebut. Demikian seperti dikutip dari CNN, Rabu (6/9/2017).
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, pengadilan juga menjatuhkan vonis denda maksimum kepada bos majalah yang memublikasikan foto tanpa busana ibu dua anak tersebut. Editor Closer Magazine dan kepala eksekutif grup penerbit majalah tersebut dimandatkan oleh pengadilan membayar denda senilai 45.000 euro (setara Rp 715 juta).
Sebelumnya, Kate dan William telah meminta ganti rugi senilai 1,5 juta euro (setara Rp 23 miliar) kepada majalah dan koran regional Prancis, La Provence, yang turut merilis foto tanpa busana sang Duchess of Cambridge pada salah satu terbitannya.
Pengacara Closer Magazine, Paul-Albert Inweis menilai, vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan "sangat berlebihan".
"Pasutri Windsor (Kate dan William) menuntut 1,5 juta euro untuk ganti rugi kepada pengadilan. Namun, mereka justru mendapatkan 50.000 Euro masing-masing. Di sisi lain, denda maksimal yang klien saya terima, justru seakan melebih-lebihkan urusan tersebut," ujar Inweis.
"Kasus ini mengungkit isu kebebasan (pers). Saya akan terus membahas hal itu dengan para klien," ujarnya.
Sementara itu, seperti diberitakan BBC, Kate dan WIlliam akan menyumbangkan dana gugatan yang mereka terima untuk amal.
Foto Diambil Paparazzi
Menurut pengadilan, ada enam orang yang terlibat dalam pubikasi foto paparazzi tersebut. Tiga di antaranya merupakan juru potret dan sisanya merupakan perilis atau penerbit foto. Keenamnya diadili pada Mei lalu, lima tahun setelah skandal itu mencuat untuk pertama kali.
Pada 2012, Closer Magazine telah didenda oleh pengadilan Prancis atas skandal tersebut. Pengadilan juga melarang media itu menyebarluaskan foto Kate Middleton yang bertelanjang dada lewat terbitan cetak maupun daring.
Mahkamah juga memerintahkan Closer Magazine untuk menarik kembali edisi majalah yang telah terbit yang menampilkan foto topless istri Pangeran William tersebut. Pihak majalah juga dimandatkan menyerahkan foto dan terbitan yang telah ditarik dari peredaran kepada keluarga Kerajaan Inggris dalam kurun waktu 24 jam, serta membayar denda kepada pihak monarki sebesar 2.000 euro (Rp 31 juta).
Kasus tersebut berawal pada 2012. Kala itu pasutri Monarki Inggris tengah berlibur di pantai resor pribadi milik Viscount Linley, kemenakan Ratu Elizabeth II, di Prancis selatan.
Kala berlibur, ibu dari Pangeran George dan Putri Charlotte itu berjemur bertelanjang dada di pantai. Saat itulah, sejumlah paparazzi dengan kamera berlensa panjang memotret sang Duchess of Cambridge dari kejauhan. Foto itu kemudian disebar dan dipublikasikan pada sejumlah media lokal. Beberapa di antaranya adalah Closer dan La Provence.
Saat itu, Pangeran William mengecam keras keputusan sejumlah media untuk mencetak dan merilis foto telanjang dada istrinya. Apalagi, mendiang ibu sang Duke of Cambridge, Putri Diana, sempat memiliki permasalahan serius dengan paparazzi.
Tewasnya Lady Di karena kecelakaan mobil tunggal pada 20 tahun lalu turut diwarnai oleh aksi sejumlah fotografer untuk dunia hiburan tersebut.
Penyelidikan otoritas resmi menyebut, kecelakaan nahas yang menyebabkan tewasnya Diana terjadi karena sopir pribadinya tak mampu mengontrol mobil yang mendadak kehilangan kendali saat melaju kencang di terowongan Pont de l'Alma, Paris, Prancis. Kendaraan yang ditumpangi Lady Di terpaksa mengebut agar mampu melepaskan diri dari sejumlah kendaraan paparazzi yang menguntit Princess of Wales.
Kala kecelakaan itu terjadi, William masih berusia 15 tahun.
Simak pula video berikut ini
Advertisement