Liputan6.com, Mosul - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkejut karena mendengar kabar adanya eksekusi massal anggota ISIS yang ditahan di Irak. Mereka mendesak pemerintah Irak agar hukuman mati segera dihentikan. Protes keras ini dilontarkan PBB lantaran sistem peradilan pidana di Irak masih belum memperhatikan hak asasi manusia (HAM).
Kementerian Kehakiman Irak mengatakan 38 tahanan dieksekusi atas tuduhan terkait terorisme di Kota Nasiriyah, Afghanistan selatan, awal pekan ini. Mereka enggan membeberkan identitas para tahanan atau menyebutkan jenis pelanggaran yang menyebabkan mereka dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga
"Mengingat kurangnya keadilan dalam sistem peradilan Irak, maka amat diragukan adanya proses peradilan yang sehat dan jaminan hukum berimbang kepada 38 tahanan ini," ujar juru bicara bidang HAM PBB di Jenewa, Elizabeth Throssell, seperti dilansir The Independent, Senin (18/12/2017).
Advertisement
Pengadilan Irak berurusan dengan ribuan tahanan, termasuk orang asing dan ratusan anak-anak. Beberapa di antaranya berusia 13 tahun yang ditahan dalam dua tahun terakhir. Mereka dicurigai sebagai pejuang atau pendukung ISIS.
Laporan mengerikan tentang hukuman mati dan penyiksaan brutal terhadap tahanan, menggarisbawahi adanya dorongan kuat untuk balas dendam terhadap militan ISIS. Hukuman ini dirasa setimpal, setelah apa yang mereka lakukan terhadap penduduk di Mosul dan sekitarnya.
Pejabat HAM PBB mengatakan, mempercepat eksekusi tahanan dapat menyeret orang-orang tak bersalah di dalamnya. Mereka memperingatkan bahwa persepsi ketidakadilan berisiko memperdalam antagonisme antara muslim Sunni dan Syiah, dan mendasari siklus kekerasan sektarian lainnya.
Hukuman mati yang dilakukan pada hari Kamis lalu dianggap telah meningkatkan jumlah tahanan yang dieksekusi tahun ini menjadi 106 orang. Namun, jumlah sebenarnya diprediksi jauh lebih tinggi.
Berawal dari Facebook
Pejabat PBB mengetahui adanya eksekusi tersebut dari sebuah pernyataan yang dimuat di halaman Facebook Kementerian Kehakiman Irak. Saat tepergok PBB, pemerintah Irak langsung berhenti membocorkan informasi tentang eksekusi. Penyelidik HAM PBB menduga ada banyak tahanan yang tidak tercatat.
Otoritas Irak mengungkapkan, 88 eksekusi telah dilakukan pada tahun 2016. Namun Throssell menyanggah. Ia menyebut jumlahnya mencapai 116.
Jumlah tahanan yang dieksekusi minggu ini merupakan yang terbesar di Irak sejak September, ketika 42 orang digantung di penjara yang sama di Nasiriyah.
Penjara tersebut diyakini memiliki sekitar 6.000 tahanan yang siap dihukum mati. Otoritas peradilan Irak menghukum sedikitnya 7.374 orang karena dicurigai berkaitan dengan ISIS sejak tahun 2014, Human Rights Watch (HRW)mengatakan dalam sebuah laporan.
Otoritas Irak memiliki hak untuk mengadili kejahatan militan demi melindungi keamanan publik, tapi prosedur peradilannya salah, kata HRW.
"Seorang tahanan berhak memiliki pengacara, tapi di Irak, mereka (pengacara) tidak dilibatkan dalam persidangan," kata Belkis Wille, peneliti senior Human Rights Watch dari Irak.
"Mereka tidak diberi hak untuk menyampaikan pembelaan," ujarnya menambahkan.
Otoritas Irak sepertiya menuntut para tersangka agar diganjar di bawah undang-undang kontraterorisme yang menjatuhkan hukuman berat, termasuk hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Hukuman ini berlaku untuk seluruh anggota ISIS tanpa mempertimbangkan beratnya pelanggaran.
Advertisement