KBRI Kairo Uji Coba Aplikasi Pelayanan dan Perlindungan WNI

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat KBRI Cairo dan Masyarakat Indonesia yang berada di Mesir.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 29 Des 2017, 06:54 WIB
Diterbitkan 29 Des 2017, 06:54 WIB
Dalam sambutannya Dubes RI Cairo Bapak Helmy Fauzy menyambut baik pengembangan dan uji coba aplikasi Portal untuk memudahkan pendataan dan pelayanan WNI (KBRI Kairo)
Dalam sambutannya Dubes RI Cairo Bapak Helmy Fauzy menyambut baik pengembangan dan uji coba aplikasi Portal untuk memudahkan pendataan dan pelayanan WNI (KBRI Kairo)

Liputan6.com, Kairo - KBRI Kairo menggelar dua kegiatan yaitu 'Uji Coba Aplikasi Portal Pelayanan dan Perlindungan WNI di Luar Negeri' dan 'Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)'.

Kegiatan ini sendiri dipimpin oleh Zudan Arif Fatulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Demikian keterangan pers yang diperoleh Liputan6.com dari KBRI Kairo, Jumat (29/12/2017).

Kegiatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali, dimulai pada 22 Desember kegiatan tersebut dilakukan di KBRI Kairo dikawasan Garden City dan 23 Desember 2017 dilakukan di Aula Konsuler KBRI Kairo Nasr.

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat KBRI Kairo dan Masyarakat Indonesia yang berada di Mesir.

Dalam sambutannya, Dubes RI Kairo Helmy Fauzy menyambut baik pengembangan dan uji coba aplikasi Portal untuk memudahkan pendataan dan pelayanan WNI yang mayoritas terdiri dari mahasiswa dan pekerja. Khusus pekerja yang pada umumnya mereka berstatus undocumented.

Sementara Dirjen Dukcapil menjelaskan bahwa melalui integrasi, Perwakilan RI akan berperan memberikan layanan kependudukan dan catatan sipil termasuk penerbitan NIK layaknya sama seperti kantor catatan sipil di Indonesia.

Pendataan berperan penting dalam pemenuhan hak-hak sipil WNI di manapun berada.

Pelayanan kekonsuleran secara online mendapat sambutan positif. WNI di luar negeri dapat mengakses layanan penerbitan NIK dan layanan catatan sipil berupa pencatatan dan pelaporan peristiwa kelahiran, pernikahan dan kematian di luar negeri.

KBRI Kairo hanya membantu menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun untuk pencetakan e-KTP secara fisik hanya bisa dilakukan di Indonesia.

Dengan adanya portal perlindungan ini upaya lapor diri sudah sedemikian mudah tanpa harus datang ke KBRI, namun cukup bermodalkan internet serta membuka situs Kementerian Luar Negeri RI.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya