Liputan6.com, Riyadh - Semangat "menghadirkan negara" di tengah-tengah WNI di Arab Saudi dibuktikan oleh KBRI Riyadh dengan menyelamatkan Jama’ah Binti Sarikan Diman. TKI asal Desa Teluk Batang, Kecamatan Kayong Utara, Ketapang, Kalimantan Barat, itu lolos dari jerat hukuman mati.
Kepolisian Arab Saudi menangkap yang bersangkutan pada 3 Februari 2010 karena tuduhan melakukan praktik sihir yang mengakibatkan anak majikan menderita sakit permanen.
Awalnya, majikan Jama’ah menuntut ganti rugi materil sebesar 1.080.000 riyal (setara Rp 3,8 miliar) karena anaknya lumpuh akibat disihir oleh Jama’ah. Namun, kemudian majikannya mengubah tuntutan menjadi qisas (hukuman mati).
Advertisement
"Di sidang ke delapan belas pada 12 September 2018, Pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jama’ah," kata Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, seperti dikutip dari rilis resmi yang diterima Liputan6.com dari KBRI Riyadh, Kamis (4/10/2018).
Baca Juga
Atase Hukum KBRI, Muhibuddin melakukan penjemputan Jama’ah binti Sarikan dari penjara dan diantar ke KBRI Riyadh.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyambut kedatangan Jama’ah dan memberikan ucapan selamat.
Ucapan selamat juga diberikan oleh para prajurit TNI yang sedang bertugas di Arab Saudi dengan dikomandani oleh Atase Pertahanan KBRI Riyadh, Brigjend Drajad Brima Yoga.
Dalam pesannya, Dubes Maftuh Abegebriel menegaskan bahwa KBRI Riyadh berkomitmen untuk tidak membiarkan WNI sendirian menghadapi proses hukum, terutama WNI yang diancam hukuman mati.
Pendampingan kasus-kasus HPC (High Profile Case) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi menjadi prioritas utama.
KBRI Riyadh akan selalu mengaplikasikan jargon "Kami datang untuk melayani, bukan dilayani" sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
"Jama’ah saat ini sudah berada di rumah singgah Ruhama (Rumah Harapan Mandiri) KBRI di Riyadh, bergabung dengan para ekspatriat Indonesia lainnya yang belum beruntung, menunggu proses pemulangannya yang agar segera diselesaikan oleh KBRI," kata Agus Maftuh.
Simak video pilihan berikut:
TKI Asal Karawang Bebas Hukuman Mati di Arab Saudi
Sebelumnya, satu TKI asal Karawang, Jawa Barat, bernama Nurkoyah binti Marsan Dasan telah lolos dari hukuman mati di Arab Saudi pada Kamis, 7 Mei 2018.
Nurkoyah dituduh melakukan tindak pidana ghilah (pembunuhan dengan pemberatan) berupa pembunuhan berencana.
Ia dituduh membunuh anak majikan bernama Masyari bin Ahmad Al Busyail yang masih berusia 3 bulan dan sengaja mencampurkan obat tertentu dan racun tikus ke dalam botol susu.
Setelah melalui proses hukum yang panjang dan alot sejak ditangkap pada 9 Mei 2010, akhirnya pada 31 Mei 2018 hakim menolak tuntutan qisas dan diyat terhadap Nurkoyah. Keputusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan selesai.
Putusan tersebut ditandatangani hakim Muhammad Abdullah Al Ajjajiy.
Dalam persidangan, hakim menolak had ghilah (hukuman mati) dan memutuskan vonis hukuman kurungan 6 tahun penjara serta cambuk 500 kali, selaras dengan sistem hukum Arab Saudi.
Keputusaan hakim berdasar keterangan dari Nurkoyah bahwa petugas memaksa perempuan itu untuk mengakui perbuatannya.
Pengakuan itu, yang sebelumnya digunakan sebagai dasar tuntutan, kemudian dicabut oleh hakim di persidangan karena dilakukan di bawah tekanan.
Hakim Pengadilan Umum Dammam menolak tuntutan hukuman mati terhadap Nurkoyah, menggunakan pembuktian sumpah (yamin) sang majikan yang tak mampu menghadirkan bukti-bukti lain sebagai penguat tuntutan.
Pada 2 Juni 2018, KBRI Riyadh di Arab Saudi secara resmi menerima salinan putusan Pengadilan Umum Dammam atas kasus Nurkoyah.
Advertisement