Nasib Tragis TKI Zaini, Dieksekusi Mati di Arab Saudi Saat PK Sedang Diajukan

Langkah Arab Saudi mengeksekusi mati TKI Zaini Misrin asal Madura dilakukan di tengah proses peninjauan kembali (PK) yang sedang diupayakan oleh pihak RI.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 20 Mar 2018, 06:27 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2018, 06:27 WIB
Gedung Pancasila
Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri Indonesia (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia menjelaskan, langkah Arab Saudi mengeksekusi mati TKI Zaini Misrin asal Bangkalan Madura sejatinya dilakukan di tengah proses peninjauan kembali (PK) yang sedang diupayakan oleh pihak RI.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal memaparkan, proses peninjauan kembali itu didasari atas bukti dan keterangan saksi baru yang berhasil dikuak oleh pihak pengacara dan pemerintah Indonesia beberapa pekan sebelum eksekusi mati terlaksana.

"Pengacara, atas dorongan pemerintah Indonesia, berhasil menemukan novum atau bukti baru, berupa ketidaksesuaian penuturan Zaini yang tertera di dalam berkas pemeriksaan dengan keterangan salah satu penerjemah yang ditugaskan oleh kepolisian Saudi saat proses interogasi pada 2004 lalu -- ketika kasus itu pertama kali diproses," kata Iqbal saat konferensi pers di Jakarta, Senin (19/3/2018).

"Kami juga berhasil menemukan saksi baru. Saksi dan bukti baru itu dirasa cukup bagi kami dan pengacara untuk mengajukan peninjauan kembali -- dan kala itu harapannya, mampu membuka peluang untuk sidang banding lanjutan," ia menambahkan.

Novum tersebut dikirimkan oleh Kemlu RI kepada Kemlu Arab Saudi pada awal Maret 2018. Pihak Kemlu Saudi pun telah mengetahui perihal novum tersebut. Namun pada akhirnya, mengingat keputusan yang dianggap sudah in kracht, eksekusi mati pun tetap dilakukan.

Indikasi Proses Hukum Tak Imparsial

Zaini Misrin ditangkap oleh otoritas Arab Saudi pada 2004 atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah Bin Umar Muhammad Al Sindy.

Proses hukum berjalan selama 4 tahun, berujung vonis hukuman mati qisas yang dijatuhkan Pengadilan Mekah pada 17 November 2008.

Namun, selama proses hukum berjalan, otoritas Saudi tidak memberikan Zaini Misrin akses kekonsuleran kepada KJRI dan KBRI di Arab Saudi, sehingga, menutup peluang bagi dirinya untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum yang optimal.

Otoritas Saudi baru memberikan akses kekonsuleran kepada Pemerintah Indonesia pada tahun 2008. Usai bertemu tim konsuler pemerintah RI, barulah Zaini mengungkapkan adanya indikasi proses hukum yang tak netral, tak imparsial, dan tak adil yang dilakukan oleh penegak hukum Arab Saudi.

Lembaga swadaya pemerhati isu buruh migran, Migrant Care yang turut mengawal kasus itu menjelaskan, selama proses pemeriksaan, Zaini Misrin disediakan tiga penerjemah oleh pihak kepolisian guna mempermudah komunikasi. Namun, dua dari tiga penerjemah itu tidak "netral" dalam melakukan penyelarasan bahasa.

Selain itu, baik kepolisian dan penerjemah pun terindikasi memaksa dan menekan Zaini untuk memperoleh pengakuan. Padahal, pria asal Madura itu berkali-kali mengaku bahwa ia tidak melakukan pembunuhan tersebut.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

PK Kembali Sempat Ditolak

Gedung Pancasila
Gedung Pancasila. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Peninjauan kembali yang tengah diupayakan oleh pemerintah RI pada awal Maret 2018 -- atau beberapa pekan sebelum eksekusi mati --sejatinya bukan hal baru.

Pada 2008, ketika akses kekonsuleran terhadap Zaini Misrin telah berhasil diperoleh, pemerintah Indonesia mengusulkan banding dan dilanjutkan kasasi. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil.

"Banding dan kasasi pada tahun 2008 justru semakin menguatkan vonis qisas terhadap Zaini," kata Iqbal.

Tak hanya itu, pemerintah RI telah memfasilitasi pertemuan dan dialog antara pihak keluarga Zainin dengan Abdullah Bin Umar Muhammad Al Sindy di Saudi, guna pemperoleh pemaafan dari pihak ahli waris.  Menurut aturan, qisas hanya bisa dibatalkan jika keluarga korban memaafkan tervonis.

"Itu juga tak berhasil. Dan bahkan sampai detik terakhir, ahli waris Abdullah menolak untuk memberikan pemaafan dan pembatalan Qisas," kata Iqbal.

Upaya penangguhan vonis pun bahkan dilakukan hingga ke tataran tertinggi kepala negara, yakni dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al Saud, pada 2015 di Riyadh dan 2017 di Jakarta.

Pada September 2017, Presiden Jokowi pun kembali melakukan upaya penangguhan vonis hukuman mati, dengan mengirimkan surat kepada Raja Salman.

Zaini Misrin tetap dieksekusi mati oleh otoritas Saudi di Mekah, pada Minggu 18 Februari 2018. Eksekusi itu sarat kontroversi karena, tak hanya terlaksana di tengah proses PK, namun juga dilakukan tanpa memberitahu terlebih dahulu pemerintah Indonesia.

Indonesia Layangkan Protes ke Arab Saudi

Ilustrasi Bendera Arab Saudi (iStockphoto via Google Images)
Ilustrasi Bendera Arab Saudi (iStockphoto via Google Images)

Protes yang disampaikan Pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi terkait eksekusi mati Zaini Misrin diutarakan secara lisan dan surat nota diplomatik.

Secara lisan, pemerintah telah memanggil Duta Besar Arab Saudi di Indonesia untuk menghadap kepada Direktur Jenderal Asia Pasifik Kemlu RI pada Senin, 19 Maret 2018.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Kemlu RI juga telah memberikan nota diplomatik yang berisi ungkapan protes serupa.

Kemlu RI menyampaikan protes yang menyayangkan eksekusi mati terhadap Zaini, karena dilaksanakan tanpa memberitahu terlebih dahulu Pemerintah Indonesia dan dilakukan di tengah proses upaya peninjauan kembali, kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal.

Protes serupa juga akan disampaikan oleh Duta Besar Indonesia di Riyadh kepada pihak Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

"Besok, Selasa 20 Maret, Dubes RI di Riyadh juga akan mengutarakan dan memberikan nota diplomatik yang isinya protes serupa kepada pihak Kemlu Arab Saudi," lanjut Iqbal memaparkan langkah pemerintah Indonesia memprotes Arab Saudi.

Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia sepenuhnya memahami kedaulatan hukum Arab Saudi terkait eksekusi itu -- yang mana, dalam sistem peradilan di Saudi, tak ada peraturan yang mewajibkan bagi Negeri Petrodolar memberikan notifikasi kepada pemerintah negara asing terkait pelaksanaan eksekusi mati terhadap WN asing yang dijatuhi vonis qisas.

"Namun, sebagai negara yang bersahabat dekat, patut sepantasnya Arab Saudi mengabarkan kepada Indonesia bila mana akan melakukan eksekusi terhadap WNI yang tervonis qisas," jelas Iqbal.

"Ditambah lagi, ada understanding di antara pemimpin kedua negara yang isinya menjelaskan bahwa jika ada eksekusi, pihak pemerintah Saudi akan mengabarkan kepada KBRI Riyadh atau KJRI Jeddah selaku perwakilan RI di sana," kata Iqbal.

Selaras dengan hal tersebut, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia juga ikut menyayangkan sikap pemerintah Saudi.

"Ini kan masalah nyawa dan hidup manusia. Masa iya, mereka akan terus melakukannya tanpa memberitahu pemerintah WN asing yang bersangkutan? Apalagi, masih ada beberapa WNI kita yang terancam vonis hukuman mati di sana," kata Hariyanto dalam kesempatan terpisah, saat dihubungi Liputan6.com, Senin 19 Maret 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya