Eksekusi Mati TKI, Wakil Ketua DPR Minta Kementerian Tenaga Kerja Dipanggil

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta Komisi IX untuk memanggil beberapa pihak terkait eksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia oleh pemerintah Arab Saudi.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Mar 2018, 12:35 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2018, 12:35 WIB
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat menjadi narasumber diskusi panel Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia di Jakarta, Jumat (23/2). Diskusi membahas Pilkada Serentak dan Pemilu dengan tema Pemilih Berdaulat, Negara Kuat. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta Komisi IX untuk memanggil beberapa pihak terkait eksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh pemerintah Arab Saudi. Beberapa yang dipanggil antara lain, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hingga Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Dia berharap, perstiwa yang sama tidak terulang kembali dan ketemu jalan keluarnya.

"Nanti komisi terkait akan memberikan koordinasi, memanggil Kepala BNP2TKI dan Kemenaker yang betul-betul hal ini agar tidak terulang kembali," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).

Politikus Demokrat ini juga meminta adanya bantuan hukum yang kuat dari pemerintah untuk menangani eksekusi mati TKI oleh pemerintah Arab Saudi. Apalagi pelaksanaan eksekusi mati itu tidak diinformasikan secara transparan.

"Kita harus mendorong bantuan hukum dari pemerintah harus betul-betul kuat, ini hal yang bagus kita seriusi. Karena menyangkut nyawa warga negara kita," Agus menjelaskan.

 

Eksekusi Zaini Misrin

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati seorang TKI bernama Zaini Misrin asal Bangkalan, Madura. Eksekusi mati itu dilakukan di Mekah pada Minggu, 18 Maret 2018 pukul 11.00 waktu setempat.

Berdasarkan keterangan pers gabungan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat pemerhati isu buruh migran Indonesia, eksekusi mati itu amat sangat disayangkan karena dilakukan tanpa memberitahu pihak pemerintah RI terlebih dahulu.

"Berdasarkan keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri RI, otoritas Kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi itu, alias tanpa mandatory consular notification kepada perwakilan RI," ucap rilis pers gabungan dari Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jaringan Buruh Migran, dan Human Rights Working Group, yang diperoleh Liputan6.com pada Senin (19/3/2018).

Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya di Kota Mekah pada 2004. Kemudian, pada 2008, Pengadilan Mekah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zaini.

Sepanjang proses hukum itu berjalan selama empat tahun, otoritas Saudi tak memberikan kabar kepada pihak pemerintah Indonesia.

Pemerintah Arab Saudi baru memberitahu proses hukum yang dijalani oleh Zaini kepada pihak RI ketika yang bersangkutan sudah divonis hukuman mati, yakni pada 2008. Usai itu, barulah pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah penundaan dan pembebasan Zaini dari vonis hukuman mati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya