Imbauan Kedubes Jepang untuk Warganya Saat Putusan Sengketa Pilpres 2019

Berikut imbauan untuk warga Jepang yang ada di Jakarta saat sidang putusan sengketa pilpres 2019 yang digelar hari ini.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 27 Jun 2019, 11:21 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 11:21 WIB
Lautan Manusia Memadati Bundaran HI Pada Peringatan HUT DKI Jakarta
Ribuan warga memadati Jalan MH Thamrin pada malam puncak peringatan HUT DKI Jakarta ke-492 di Bundaran HI Jakarta, Sabtu, (22/6/2019). Rangkaian perayaan HUT DKI Jakarta yang dikemas dalam konsep ekonomi kreatif dan seni dibuka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 hari ini digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah kantor kedutaan besar asing di Jakarta yang berada di lingkaran wilayah lokasi demo dilaporkan masih beroperasi seperti biasa.

Salah satunya adalah Kedutaan Besar Jepang yang berada di kawasan pusat kota, Jalan Thamrin. Pihak perwakilan asing Negeri Sakura di Jakarta itu tak memberlakukan aturan khusus saat sidang putusan sengketa pilpres 2019.

Kendati demikian, menurut informasi dari situs id.emb-japan.go.jp yang Liputan6.com kutip Kamis (27/6/2019), mereka mengeluarkan imbauan untuk seluruh warga Jepang yang ada di Jakarta terkait momen sidang putusan sengketa Pilpres 2019 tersebut.

Informasi itu disampaikan dalam bahasa Jepang. (Baca di sini)

Sebelumnya, Kedutaan Besar Prancis untuk Indonesia, salah satu perwakilan asing yang bertempat tidak jauh dari Gedung Mahkamah Konstitusi, telah merilis imbauan waspada atas risiko kerusuhan saat pembacaan keputusan sidang sengketa pilpres pada hari ini.

Dalam unggahan di akun Facebook resminya, Kedubes Prancis mengutip kebijakan Polda Metro Jaya yang mengajukan UU No. 9 tahun 1998, untuk melarang segala pertemuan di luar ruang yang berpotensi merusak keamanan dan ketertiban umum.

Dikutip dari situs resmi Kedubes Prancis pada Kamis (27/6/2019), ditulis pula kutipan bahwa aksi unjuk rasa terhadap putusan sidang Mahkamah Kostitusi boleh dilakukan, selama tetap pada koridor aturan yang berlaku.

Oleh karenanya, Kedubes Prancis mengimbau kepada seluruh warga asing yang berada di bawah naungannya, untuk sementara menghindari aktivitas di luar ruangan.

Secara khusus, Kedubes Prancis juga mengimbau kewaspadaan tinggi bagi warganya yang beraktivitas di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, dan juga beberapa area di sekitarnya, termasuk Jalan MH Thamrin di mana lokasi kedutaan terkait berada.

Kedubes Prancis juga mengimbau warganya untuk selalu mengikuti instruksi keamanan yang diedarkan oleh otoritas setempat saat jelang, selama, dan sesudah pengumuman sidang putusan Mahkamah Konstitusi.

Aksi Demo

Lautan Manusia Memadati Bundaran HI Pada Peringatan HUT DKI Jakarta
Warga memadati Jalan MH Thamrin saat ada malam puncak peringatan HUT DKI Jakarta ke-492 di Bundaran HI Jakarta, Sabtu, (22/6/2019). Peringatan HUT Jakarta dibuka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Kordinator aksi Gerakan Kedaulatan Rakyat Abdullah Hehamahua sebelumnya menyerukan kepada massa aksi untuk kembali bisa hadir pada pukul 08.00 WIB, Kamis 27 Juni. Dia yakin aksi besok telah mengantongi izin dari aparat keamanan.

"Kita sudah sampaikan surat pemberitahuan untuk Polda Metro, jadi besok jam 8," jelas dia.

Ia menutup aksi massa jelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 26 Juni 2019. Pantauan di lokasi, massa membubarkan diri sekira pukul 16.30 WIB,sai salat Asar.

Sementara Wakil Ketua PA 212, Asep Syarifudin menyerukan kepada massa untuk mengumpulkan demonstran lebih banyak lagi untuk mengawal sidang putusan sengketa hasil pemilu presiden, Kamis 27 Juni. Tak tanggung, Asep ingin agar massa yang datang mencapai 1 juta.

"Kepada 212 yang hadir, antum silakan WA temen yang 212, kita besok kumpul minimal 1 juta orang. Takbir," seru dia berapi-api di atas mobil komando di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, hari Rabu.

Asep menilai aksi mengumpulkan massa murni sebagai gerakan perjuangan menuntut hasil yang adil kepada MK dengan cara damai. Karenanya, dia menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk tidak menghalangi niat tersebut.

"Jadi kita minta Polisi jangan halangi aksi, kita ini tidak makar, tidak jangan halangi," minta Asep.

Menurut dia, sidang dilangsungkan di Mahkamah Konstitusi adalah sidang yang bersifat terbuka untuk umum. Karenanya, siapa pun dan dari elemen mana pun, tidak boleh dilarang untuk datang dan menyaksikan langsung jalannya sidang.

47 Ribu Personel TNI-Polri Amankan Sidang Putusan MK

Pengawalan Ketat Gedung MK Jelang Sidang Putusan
Kawat berduri dipasangkan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019). Kepolisian memperketat penjagaan di sekitar Gedung MK dengan kawat berduri, kendaraan lapis baja, serta ratusan personel. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Puluhan ribu personel dari Polri dan TNI dikerahkan guna mengamankan hasil keputusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis 27 Juni. Para personel nantinya akan disebar disekitar MK.

"Keseluruhan ada 47 ribu personel untuk pengamanan. Personel ini ada di Bawaslu KPU dan MK. Khusus di MK ada sekitar 13 ribu personel gabungan TNI-Polri. Personel di sana siap mengamankan jalannya sidang tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu 26 Juni 2019.

Seperti diketahui, menjelang putusan ini beredar selebaran akan adanya aksi seperti Halalbihalal Akbar 212 dan Tahlil Akbar 266 yang akan diselenggarakan di sekitar gedung MK. Aksi ini diinisiasi oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Argo menegaskan, bahwa pihaknya melarang kegiatan tersebut. Pelarangan itu dibuktikannya dengan tidak mengeluarkan surat izin aksi.

"Kalau ada aksi di depan MK, itu melanggar undang-undang tentang penyampaian pendapat di muka umum," tegas Argo.

Jangan Terpancing Ajakan Demo

Dalam hal ini, kepolisian meminta kepada masyarakat agar tak terpancing akan ajakan aksi. Menurut Argo, agar seluruh pihak mempercayai dan menghormati keputusan MK.

"Kita percayakan ke hakim MK yang membacakan putusan," pungkas Argo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya