Korban Westerling Gugat Pemerintah Belanda Minta Maaf

Sepuluh anggota warga Negara Indonesia yang keluarga menjadi korban peristiwa pembantaian serdadu belanda Kapten Raymond Westerling menuntut pemerintah Belanda bertanggung jawab atas peristiwa tahun 1947 tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Mei 2012, 07:36 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2012, 07:36 WIB
110502bsiluet-demo.jpg
Liputan6.com, Den Haag: Sepuluh anggota warga Negara Indonesia  yang keluarga menjadi korban peristiwa pembantaian serdadu belanda Kapten Raymond Westerling menuntut pemerintah Belanda bertanggung jawab atas peristiwa tahun 1947 tersebut.

Pengacara Liesbeth Zegveld yang mewakili sepuluh orang tadi, lewat sepucuk surat telah memberitahu hal ini kepada Menteri Luar Negeri Uri Rosenthal. Demikian kata Zegveld kepada kantor berita Belanda, ANP. “Yayasan yang mewakili kepentingan para korban di Sulawesi Selatan, ingin, bersama Negara, mencari jalan keluar atas kejahatan yang dilakukan di sana,” demikian Zegveld.

Peristiwa pembantaian rakyat Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh Kapten Raymond Westerling ini tidak pernah hilang dari sejarah kelam kekejaman militer Belanda di Indonesia. Dalam acara televisi, dua militer dari pasukan khusus Belanda atau Depot Speciale Troepen  menceritakan mereka melakukan kejahatan terhadap warga.

Menurut Zegveld, pada tahun 1954 sebuah komisi khusus menetapkan militer Belanda melakukan kejahatan di Sulewesi Selatan. “Otoritas memilih jalan pengadilan dan eksekusi di luar hukum, sesuatu yang melanggar undang-undang. Para peneliti juga menyimpulkan Kapten Westerling bebas bertindak tanpa pengawasan,” demikian Zegveld. Menurut Liesbeth Zegveld, otoritas tertinggi di Belanda mengizinkan hal itu.

Pertengahan April silam pihak Kejaksaan memberitahu tidak akan menyelidiki tindak kejahatan tersebut, karena kasus ini telah kadaluarsa sejak tahun 1970-an. “Negara Belanda tidak pernah menyampaikan permintaan maaf atau membayar kompensasi kepada sanak saudara korban,” kata Zegveld.

Pengacara ini mencatat sukses dalam kasus serupa. Sembilan anggota keluarga pertumpahan darah di Rawagede 1947 menerima ganti rugi sebesar 20.000 euro per orang. Selain itu Belanda juga dituntut menyampaikan permintaan maaf hampir 65 tahun setelah peristiwa tersebut. (RNW/ARI)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya